Hampir Bayar Puluhan Juta, BPHTB Tanah Hibah di Sungai Penuh Ternyata Bisa Gratis

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAI PENUH – Warga Kota Sungai Penuh nyaris harus merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah saat mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah hibah. Padahal, berdasarkan ketentuan pajak daerah, hibah tertentu dapat memperoleh pembebasan BPHTB apabila memenuhi syarat administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Fakta ini terungkap dari pengalaman sejumlah warga yang awalnya menggunakan jasa pihak ketiga atau oknum notaris dalam pengurusan hibah tanah. Estimasi biaya BPHTB yang disampaikan mencapai angka puluhan juta rupiah, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan beban finansial bagi penerima hibah.

Salah seorang warga mengaku baru mengetahui adanya peluang pembebasan pajak setelah mempertanyakan dasar hukum pengenaan BPHTB tersebut. Dari penjelasan yang diterimanya, hibah tanah, terutama antar keluarga, memiliki perlakuan khusus dalam aturan pajak daerah. Namun, pembebasan tersebut umumnya disarankan diurus langsung tanpa perantara.

Baca Juga :  Hindari Kebocoran PAD, DPRD Sarankan Pemkot Sungai Penuh Gunakan EDC dan Virtual Account untuk Retribusi

Kondisi ini menunjukkan masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai pajak properti dan legalitas tanah. Ketidaktahuan tersebut berpotensi membuat warga membayar kewajiban yang sebenarnya bisa diminimalkan atau bahkan dihapuskan sesuai peraturan daerah.

Untuk menghindari kesalahan, masyarakat disarankan mendatangi langsung BKUD Kota Sungai Penuh sebagai instansi resmi pengelola pajak daerah. Melalui BKUD, warga dapat memperoleh penjelasan rinci mengenai besaran BPHTB, syarat pembebasan, serta prosedur pengurusan yang sah.

Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain akta hibah, sertifikat tanah, identitas para pihak, dan bukti hubungan keluarga jika hibah dilakukan antar kerabat dekat. Kelengkapan dan keabsahan dokumen menjadi faktor penentu apakah BPHTB dikenakan atau dibebaskan.

Baca Juga :  Cara Bayar Pajak Online Lengkap : PKB, PPh, PBB, dan Pajak Daerah

Pengurusan mandiri dinilai lebih transparan karena perhitungan pajak dilakukan langsung oleh petugas sesuai Peraturan Daerah. Selain menghemat biaya, langkah ini juga memberikan kepastian hukum atas peralihan hak tanah dan mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.

Dengan memahami aturan dan memilih jalur resmi, masyarakat Kota Sungai Penuh dapat mengurus BPHTB tanah hibah secara aman, legal, dan hemat. Kesadaran ini penting agar kewajiban pajak tetap dipenuhi tanpa mengorbankan hak warga untuk memperoleh keringanan sesuai hukum yang berlaku. (ded)

Penulis : Dedi Dora

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Proyek IPA Rawang Dikebut, Target Rampung Akhir 2026
Musda IV KAHMI Kerinci-Sungai Penuh : Soni Indra Kembali Terpilih, Tim Pemekaran Terbentuk
5 Jabatan Kepala OPD Sungai Penuh Dilelang, Nasib 4 Plt Jadi Sorotan: Zanti, Bovi, Zahirman, Jumadil Bertahan atau Tergusur?
Kenduri Sko Pondok Tinggi Direncanakan Digelar 2028, Azhar Hamzah: Saya Dukung 200 Persen
ISMI Kerinci Berbagi ! Gandeng Nailah Hairat Wisata, Tawarkan Paket Umrah Mulai Rp27 Jutaan
Anggaran Sejumlah SKPD Sungai Penuh Bakal Ditambah? DPRD Bahas Perubahan APBD 2026
195 PNS Kota Sungai Penuh Akan Terima SK, Penyerahan Dijadwalkan Senin 31 Agustus 2026
PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Persoalan Proyek Pasar Sungaipenuh Hanya Miss Komunikasi
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:40 WIB

Musda IV KAHMI Kerinci-Sungai Penuh : Soni Indra Kembali Terpilih, Tim Pemekaran Terbentuk

Sabtu, 5 September 2026 - 16:47 WIB

5 Jabatan Kepala OPD Sungai Penuh Dilelang, Nasib 4 Plt Jadi Sorotan: Zanti, Bovi, Zahirman, Jumadil Bertahan atau Tergusur?

Kamis, 3 September 2026 - 21:01 WIB

Kenduri Sko Pondok Tinggi Direncanakan Digelar 2028, Azhar Hamzah: Saya Dukung 200 Persen

Selasa, 1 September 2026 - 21:36 WIB

ISMI Kerinci Berbagi ! Gandeng Nailah Hairat Wisata, Tawarkan Paket Umrah Mulai Rp27 Jutaan

Selasa, 1 September 2026 - 18:28 WIB

Anggaran Sejumlah SKPD Sungai Penuh Bakal Ditambah? DPRD Bahas Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru