Pemkot Sungai Penuh Pungut Biaya Kebersihan Rp45 Ribu per Bulan, Pedagang Harap Layanan Pengangkutan Sampah Makin Optimal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAIPENUH – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh mulai melakukan penarikan biaya kebersihan secara langsung kepada pemilik rumah toko (ruko) dan pelaku usaha di sejumlah kawasan perdagangan. Besaran biaya yang dikenakan adalah Rp45 ribu per bulan untuk setiap ruko yang menjadi objek layanan kebersihan dan pengangkutan sampah oleh pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut mulai dirasakan para pedagang dalam dua bulan terakhir. Petugas yang ditugaskan oleh instansi terkait mendatangi langsung toko-toko untuk melakukan penagihan biaya kebersihan sekaligus memberikan bukti pembayaran resmi kepada wajib retribusi. Langkah jemput bola ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan retribusi sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha yang menikmati layanan kebersihan berkontribusi terhadap pengelolaan sampah kota.

Salah seorang pedagang di kawasan Pasar Sungai Penuh, Yosep, mengaku telah dua kali membayar biaya kebersihan kepada petugas yang datang langsung ke tempat usahanya. Menurutnya, proses pembayaran berjalan lancar karena petugas membawa dokumen resmi sebagai bukti pungutan yang dilakukan pemerintah daerah.

“Sudah dua bulan ini petugas datang ke toko mengambil langsung uang kebersihan sebesar Rp45 ribu per bulan dengan mengeluarkan secarik kertas resmi dari instansi terkait,” ujar Yosep saat ditemui di kawasan pasar.

Pernyataan serupa juga disampaikan pedagang lainnya yang mengaku telah menerima kunjungan petugas kebersihan untuk melakukan penagihan retribusi. Mereka menyebut biaya yang dikenakan sama, yakni Rp45 ribu setiap bulan. Meskipun ada tambahan pengeluaran rutin, para pedagang mengaku memahami tujuan dari pungutan tersebut karena berkaitan langsung dengan kebersihan lingkungan usaha mereka.

Mayoritas pedagang bahkan menyatakan tidak keberatan dengan kebijakan tersebut selama pemerintah mampu memberikan pelayanan yang sebanding dengan biaya yang dibayarkan masyarakat. Mereka berharap pengelolaan sampah di kawasan perdagangan semakin baik sehingga tidak lagi ditemukan tumpukan sampah yang mengganggu aktivitas jual beli maupun kenyamanan pengunjung pasar.

Baca Juga :  Bilqis, Bocah Sungai Penuh Mengguncang Panggung Nasional

Menurut para pedagang, persoalan sampah yang terlambat diangkut selama ini menjadi salah satu keluhan yang sering muncul. Tumpukan sampah yang dibiarkan terlalu lama tidak hanya mengurangi keindahan kota, tetapi juga menimbulkan bau tidak sedap serta berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Karena itu, mereka berharap adanya peningkatan frekuensi pengangkutan sampah setelah penerapan pungutan kebersihan tersebut.

“Kami tidak keberatan soal pungutan itu. Yang kami harapkan ke depannya tidak ada lagi sampah yang menumpuk dan tidak diambil. Saat kami membuka toko, jalan sudah bersih dan tidak ada terlihat tumpukan sampah lagi,” ujar sejumlah pedagang.

Kebersihan kawasan pasar dan pusat perdagangan memang menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah. Lingkungan yang bersih dapat meningkatkan kenyamanan pembeli, memperbaiki citra kawasan usaha, serta membantu menciptakan suasana perdagangan yang sehat dan tertata. Karena itu, banyak pedagang menilai bahwa biaya kebersihan bukanlah persoalan utama selama pelayanan yang diberikan pemerintah berjalan optimal dan konsisten.

Selain mendukung kenyamanan masyarakat, pengelolaan sampah yang baik juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan perkotaan. Dengan meningkatnya jumlah aktivitas ekonomi dan pertumbuhan kawasan perdagangan, volume sampah yang dihasilkan setiap hari juga terus bertambah. Kondisi ini menuntut adanya sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, mulai dari pengumpulan, pengangkutan hingga pembuangan akhir.

Baca Juga :  Peringatan Hari Pahlawan, Al Haris Serukan Semangat Persatuan Nasional

Para pelaku usaha berharap Pemkot Sungai Penuh dapat memanfaatkan penerimaan dari retribusi kebersihan untuk memperkuat armada pengangkut sampah, menambah petugas lapangan, serta meningkatkan jadwal pembersihan di titik-titik yang selama ini kerap menjadi lokasi penumpukan sampah. Dengan demikian, manfaat dari pungutan yang dibayarkan masyarakat dapat dirasakan secara langsung dalam bentuk lingkungan yang lebih bersih dan nyaman.

Ke depan, transparansi penggunaan dana retribusi serta peningkatan kualitas layanan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program kebersihan yang dijalankan pemerintah daerah. Dukungan pedagang yang sudah mulai membayar retribusi diharapkan menjadi modal positif bagi terciptanya Kota Sungai Penuh yang semakin bersih, sehat, dan tertata.

FAQ

Berapa biaya kebersihan yang dipungut Pemkot Sungai Penuh?

Biaya kebersihan yang dikenakan kepada pemilik ruko dan pelaku usaha sebesar Rp45 ribu per bulan.

Siapa yang melakukan penarikan biaya kebersihan?

Petugas dari instansi terkait mendatangi langsung toko atau ruko untuk melakukan penagihan dan memberikan bukti pembayaran resmi.

Apakah pedagang keberatan dengan pungutan tersebut?

Sebagian besar pedagang mengaku tidak keberatan selama layanan kebersihan dan pengangkutan sampah semakin baik.

Apa harapan pedagang setelah membayar biaya kebersihan?

Pedagang berharap tidak ada lagi sampah yang menumpuk berhari-hari dan kondisi jalan serta lingkungan pasar tetap bersih setiap hari.

Mengapa kebersihan pasar penting?

Kebersihan pasar meningkatkan kenyamanan pengunjung, mendukung aktivitas perdagangan, menjaga kesehatan masyarakat, dan memperbaiki citra kawasan usaha.

Apa manfaat retribusi kebersihan bagi daerah?

Retribusi kebersihan dapat membantu pemerintah meningkatkan layanan pengelolaan sampah, memperkuat armada pengangkut, dan menjaga kebersihan lingkungan perkotaan. (Fyo)

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta
Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya
Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Lancar, Langkah Wako Alfin Bantu Selamatkan Roda Ekonomi Tiga Wilayah
Warga Apresiasi Pemkot Sungai Penuh, Bantuan Dua Alat Berat Bantu Lancarkan Jalan Sungai Penuh–Tapan
Jalan Sungai Penuh–Tapan Belum Bisa Dilewati Pagi Ini, Mobil Menumpuk di Jangki Ayam dan Puncak
Dewan Minta Dinkes Cek Kesehatan Balita dan Lansia Terdampak Kabut Asap Secara Door to Door
ISPU Sungai Penuh Capai 106,94, Balita Mulai Batuk Kering di Tengah Kabut Asap
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:02 WIB

DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Lancar, Langkah Wako Alfin Bantu Selamatkan Roda Ekonomi Tiga Wilayah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Warga Apresiasi Pemkot Sungai Penuh, Bantuan Dua Alat Berat Bantu Lancarkan Jalan Sungai Penuh–Tapan

Berita Terbaru