Tanpa Konflik dan Pihak Ketiga, Ini Sikap Atalia soal Perceraian

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG-Proses perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil terus bergulir di Pengadilan Agama Bandung. Di tengah sorotan publik yang semakin luas, Atalia memilih bersikap tenang dan membatasi pernyataan terkait keputusan pribadinya tersebut.

Momen kemunculan Atalia terjadi saat ia menghadiri peresmian rute penerbangan perdana Bandung–Semarang di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung. Sejumlah wartawan yang hadir sempat mencoba meminta tanggapannya mengenai gugatan cerai yang telah diajukan.

Namun, Atalia tidak memberikan komentar detail. Ia hanya menyampaikan permohonan doa kepada awak media sebelum meninggalkan lokasi acara.

“Nuhun, ya. Mohon doanya,” ucap Atalia singkat sambil berjalan menuju kendaraannya.

Baca Juga :  Astronom Arab Ungkap Prediksi Idulfitri 2026, Mayoritas Negara Lebaran 20 Maret

Perceraian Disepakati Tanpa Konflik Terbuka

Keputusan berpisah tersebut dikonfirmasi secara resmi oleh tim kuasa hukum masing-masing pihak. Baik Atalia maupun Ridwan Kamil disebut telah menjalani proses mediasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengacara Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa mediasi berlangsung kondusif dan dihadiri langsung oleh kedua belah pihak bersama mediator dari Pengadilan Agama Bandung.

“Dalam mediasi, telah dicapai kesepakatan penting. Proses perceraian akan dilanjutkan secara normatif hingga adanya putusan pengadilan,” ujarnya.

Fokus pada Kepentingan Anak

Sementara itu, kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menekankan bahwa perceraian ini bukan dilatarbelakangi konflik besar ataupun pihak ketiga. Ia menyebut keputusan tersebut diambil secara matang oleh kedua belah pihak.

Baca Juga :  Kerinci dan Sungai Penuh Kompak Pantau Proses PAW Almarhum H. Bakri, Warga Soroti Perolehan Suara

“Tidak ada pihak ketiga dalam gugatan ini. Perpisahan dilakukan secara sadar dan disepakati bersama,” tegas Debi.

Salah satu poin utama hasil mediasi adalah kesepakatan pengasuhan anak secara bersama-sama. Keduanya berkomitmen menjaga komunikasi dan saling menghormati demi kepentingan keluarga.

Debi juga menyampaikan pesan dari kliennya agar publik dapat menghormati ruang privat yang tengah mereka jalani.

“Ibu Atalia berharap masyarakat bisa mendoakan, bukan menghakimi. Ini adalah keputusan pribadi yang diambil dengan pertimbangan terbaik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Data Desil DTSEN Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat HP
5 Kodam Baru TNI AD Bakal Diresmikan 5 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayahnya
Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana
Ambang Batas Parlemen RUU Pemilu: Nasdem Usul 7 Persen, Ada Opsi 5 Persen
25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Klaim, Begini Cara Mengenalinya
Dirjen Pajak Minta Mutasi Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ini Jawaban Menkeu
Hasil OMI 2026 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Ceknya
Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:00 WIB

Data Desil DTSEN Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat HP

Senin, 21 September 2026 - 00:02 WIB

5 Kodam Baru TNI AD Bakal Diresmikan 5 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayahnya

Jumat, 18 September 2026 - 02:00 WIB

Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana

Kamis, 17 September 2026 - 20:00 WIB

Ambang Batas Parlemen RUU Pemilu: Nasdem Usul 7 Persen, Ada Opsi 5 Persen

Kamis, 17 September 2026 - 12:00 WIB

25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Klaim, Begini Cara Mengenalinya

Berita Terbaru