KPK Tahan Inspektur DJKA, Dugaan Pengaturan Lelang Proyek KA Terbongkar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan.

Kali ini, KPK menahan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda DJKA, Muhammad Chusnul (MC), yang diduga kuat terlibat dalam praktik pengaturan pemenang lelang proyek pada tahun anggaran 2021.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, MC diduga secara sepihak mengondisikan perusahaan tertentu untuk memenangkan proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung dan Kisaran–Mambang Muda.

“MC menentukan calon pelaksana proyek berdasarkan kedekatan dan rekam jejak kerja sama sebelumnya, tanpa prosedur yang objektif,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG

Diduga Atur Lelang dan Terima Aliran Dana Miliaran Rupiah

Dalam konstruksi perkara, MC disebut menunjuk perusahaan milik Dion Renato Sugiarto (DRS) sebagai salah satu pemenang lelang. Bahkan, DRS ditunjuk sebagai koordinator atau “lurah” untuk mengumpulkan permintaan MC kepada para rekanan proyek.

KPK juga mengungkap, sebelum proses lelang berlangsung, MC diduga menggelar pertemuan dengan calon rekanan di Semarang, mengingat sebagian besar perusahaan yang diproyeksikan menang berasal dari wilayah tersebut.

Dalam pertemuan itu, MC disebut membagi paket pekerjaan, menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta spesifikasi teknis proyek agar para rekanan dapat memenuhi syarat lelang.

“MC juga berkoordinasi dengan kelompok kerja (pokja) agar rekanan tertentu mendapat perhatian khusus saat proses evaluasi,” ujar Asep.

Baca Juga :  Kajari HSU Diamankan KPK, Kejagung Pastikan Proses Hukum Transparan

Total Dugaan Suap Capai Rp12,12 Miliar

KPK menduga selama menjabat sebagai PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021–2024, MC telah menerima aliran dana sebesar Rp12,12 miliar.

Rinciannya, dana sebesar Rp7,2 miliar diterima dari Dion Renato Sugiarto dalam periode September 2021 hingga April 2023, serta Rp4,8 miliar dari rekanan proyek lainnya.

Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni Muhlis Hanggani Capah, Eddy Kurniawan Winarto, dan Dion Renato Sugiarto.

Berita Terkait

Timnas Indonesia Awali Piala AFF 2026 dengan Kemenangan 5-1, Thom Haye Jadi Bintang
Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru
Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat
Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo
DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:05 WIB

Timnas Indonesia Awali Piala AFF 2026 dengan Kemenangan 5-1, Thom Haye Jadi Bintang

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:05 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:05 WIB

Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat

Berita Terbaru