Dugaan Korupsi Anggaran 2019–2024, Kejati Jambi Lakukan Penggeledahan di DPRD Merangin

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin- Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Kamis (12/2/2026). Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengelolaan anggaran tahun 2019 hingga 2024.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Tim penyidik bergerak untuk menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, guna memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani.

Dalam kegiatan itu, penyidik menemukan serta mengamankan sejumlah dokumen penting. Selain itu, barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam turut dibawa untuk kepentingan analisis lebih lanjut.

Baca Juga :  Aksi Pencuri Bermasker Gasak Murai Batu Rp150 Juta

Sekitar pukul 17.30 WIB, seluruh barang bukti hasil penggeledahan dibawa ke kantor Kejati Jambi. Langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum terkait penyitaan dan pengamanan barang bukti dalam proses pro justitia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan penyidik dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Best Car Accident Lawyers in the USA 2026 – Free Consultation & No Win No Fee

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, seluruh hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik. Proses ini bertujuan menentukan relevansi barang bukti sebagai bagian dari tahapan pembuktian berikutnya.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel. Masyarakat juga diimbau menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (***)

Berita Terkait

Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan
Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur
Kasus Prolife, OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung: Demi Menjaga Integritas Penegakan Hukum
Jampidsus Respons Penggeledahan Polri, Fokus Kejagung Tetap Berantas Korupsi
Mengenal Jampidsus Kejaksaan Agung, Peran Penting dalam Pemberantasan Korupsi
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:00 WIB

Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:06 WIB

Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:43 WIB

Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kasus Prolife, OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar

Berita Terbaru