Dugaan Korupsi Anggaran 2019–2024, Kejati Jambi Lakukan Penggeledahan di DPRD Merangin

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin- Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Kamis (12/2/2026). Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengelolaan anggaran tahun 2019 hingga 2024.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Tim penyidik bergerak untuk menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, guna memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani.

Dalam kegiatan itu, penyidik menemukan serta mengamankan sejumlah dokumen penting. Selain itu, barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam turut dibawa untuk kepentingan analisis lebih lanjut.

Baca Juga :  Dari Panggung Dangdut ke Gedung KPK, Perjalanan Fadia Arafiq

Sekitar pukul 17.30 WIB, seluruh barang bukti hasil penggeledahan dibawa ke kantor Kejati Jambi. Langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum terkait penyitaan dan pengamanan barang bukti dalam proses pro justitia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan penyidik dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Elza Syarief Sebut Sony Sonjaya Tidak Terbuka, Pilih Mundur dari Kasus MBG

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, seluruh hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik. Proses ini bertujuan menentukan relevansi barang bukti sebagai bagian dari tahapan pembuktian berikutnya.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel. Masyarakat juga diimbau menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (***)

Berita Terkait

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya
Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:00 WIB

MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor

Berita Terbaru

Otomotif

Honda Ryden 160 Bikin Penasaran, Calon Rival Yamaha Aerox 155

Jumat, 28 Agu 2026 - 18:00 WIB