Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh Proyek Tahun Jamak, Ini Aturan Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

SUNGAI PENUH — Proyek pembangunan Pasar Beringin Jaya di Kota Sungai Penuh yang dikerjakan oleh PT Cimedang Sakti Kontrindo dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp56 miliar merupakan proyek pemerintah dengan skema tahun jamak atau multi-years contract (MYC). Proyek strategis tersebut dimulai pada Oktober 2025 dan direncanakan selesai pada 2026 dengan masa pelaksanaan selama 300 hari kalender.

Skema tahun jamak digunakan pemerintah untuk pekerjaan konstruksi yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Dalam konteks pembangunan Pasar Beringin Jaya, durasi pekerjaan yang melampaui satu tahun anggaran menjadikan proyek ini sah dikategorikan sebagai MYC sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengaturan mengenai kontrak tahun jamak diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pekerjaan yang membutuhkan waktu lebih dari 12 bulan atau melintasi lebih dari satu tahun anggaran dapat dilaksanakan melalui kontrak tahun jamak.

Baca Juga :  Wako Alfin Temui Wamenkes, Usulkan Tambahan Dokter Spesialis

Selain Perpres, mekanisme MYC juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan, salah satunya PMK Nomor 93/PMK.02/2020. Regulasi ini mengatur tata cara pengajuan, persetujuan, serta pelaksanaan kontrak tahun jamak, termasuk kewajiban memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan sebelum kontrak ditandatangani dan pekerjaan dimulai.

Dalam ketentuan Perpres Pengadaan Barang/Jasa, disebutkan bahwa pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran wajib mengajukan permohonan persetujuan MYC apabila pekerjaan konstruksi memberikan manfaat lebih besar jika dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian pendanaan, keberlanjutan pekerjaan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Persetujuan Menteri Keuangan menjadi syarat utama dalam pelaksanaan proyek tahun jamak. Tanpa persetujuan tersebut, kontrak MYC tidak dapat dilaksanakan. Persetujuan ini juga menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran lintas tahun secara sah dan terukur.

Baca Juga :  Satgas Drainase Bergerak: Selokan Bersih, Kota Aman dari Banjir

Dalam praktiknya, proyek tahun jamak memiliki konsekuensi terhadap pengendalian progres pekerjaan. Progres fisik dan keuangan wajib dievaluasi secara berkala, terutama menjelang akhir tahun anggaran. Apabila target progres tidak tercapai sesuai kontrak, pencairan anggaran pada tahun berikutnya dapat tertunda atau dilakukan penyesuaian melalui adendum kontrak.

Dengan skema MYC yang diterapkan pada pembangunan Pasar Beringin Jaya, pemerintah daerah dan pihak pelaksana diharapkan dapat memastikan pekerjaan berjalan sesuai jadwal, spesifikasi teknis, serta ketentuan hukum yang berlaku. Proyek ini diharapkan mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi baru dan mendukung pertumbuhan perdagangan masyarakat Kota Sungai Penuh secara berkelanjutan. (***)

Berita Terkait

Dinanti Masyarakat : Wapres Gibran Dikabarkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh, Revitalisasi Rp40 Miliar Makin Nyata
Wabup Bungo Tiba-tiba Temui Wawako Sungai Penuh, Apa yang Mereka Bicarakan?
Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini
Distribusi Air Perumda Sungai Penuh Terganggu Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak dan Jadwal Normal Kembali
Wako Alfin dan Bupati Monadi Sepakat Bentuk LAAK Sakti Alam Kerinci, Adat Bersatu Kembali
Wakil Ketua DPRD II Emrizal Hadiri Pembukaan Sunatan Massal Kolaborasi Minker dan Pemkot
1 OPD di Sungai Penuh Hampir 2 Tahun Dipimpin Plt, Kinerja BKPSDM Dipertanyakan
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:38 WIB

Dinanti Masyarakat : Wapres Gibran Dikabarkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh, Revitalisasi Rp40 Miliar Makin Nyata

Senin, 13 Juli 2026 - 19:34 WIB

Wabup Bungo Tiba-tiba Temui Wawako Sungai Penuh, Apa yang Mereka Bicarakan?

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:33 WIB

Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:35 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:56 WIB

Distribusi Air Perumda Sungai Penuh Terganggu Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak dan Jadwal Normal Kembali

Berita Terbaru