Dilantik Wako Alfin, Apakah Pimpinan BAZNAS Sungai Penuh Digaji Atau Kerja Amal Ibadah ?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAI PENUH – Pelantikan pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh oleh Wali Kota Alfin, S.H. memunculkan pertanyaan publik soal sumber honorarium dan tunjangan pimpinan BAZNAS.

Jawabannya, ada dasar hukum bagi hak keuangan pimpinan BAZNAS yang bersumber dari APBD.

Hal tersebut diatur dalam Perda Kota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah.

Pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa pembiayaan BAZNAS Kota untuk keperluan hak keuangan pimpinan yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Baca Juga :  Maket Pasar Beringin Jaya Dipasang, Warga Bisa Lihat Gambaran Pasar Modern

Kemudian Pasal 15 mengatur bahwa pimpinan BAZNAS Kota berhak memperoleh honorarium dan tunjangan setiap bulan. Besarannya ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.

Artinya, pimpinan BAZNAS bukan menerima gaji sebagai ASN, tetapi terdapat mekanisme pemberian honorarium dan tunjangan yang memiliki dasar hukum daerah. Salah satu sumber pembiayaannya dapat berasal dari APBD sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, besaran honor Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS belum dapat ditentukan hanya berdasarkan Perda tersebut. Nominalnya harus merujuk pada Peraturan Wali Kota dan/atau Keputusan Wali Kota yang berlaku.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin: Sungai Penuh Kembali Raih Prestasi, Dapat Insentif Fiskal Rp1,5 Miliar

Hal ini penting diketahui masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran daerah. Publik dapat meminta informasi mengenai besaran honor, tunjangan, sumber anggaran, serta realisasi pembayaran kepada pimpinan BAZNAS dalam dokumen APBD dan regulasi turunannya.

Dengan demikian, berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2018, hak keuangan pimpinan BAZNAS yang bersumber dari APBD memang dimungkinkan dan telah diatur secara khusus. Persoalan berikutnya adalah berapa nominal yang ditetapkan pemerintah daerah. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Bangunan di Pasar Baru, Wako Alfin Datangi Korban dan Bawa Bantuan
Raperwako Remunerasi RSUD Mayjen H.A. Thalib Dibahas, Tunjangan Nakes Menunggu Dasar Hukum
Biaya Bimtek BPD Sungai Penuh Rp2,5 Juta per Orang, Jika Buat Bimbingan Yang Sama Ini Estimasi Biayanya?
Siapa Masuk Tiga Besar? Nilai 20 Peserta Seleksi Kepala OPD Sungai Penuh Segera Dirangking
Warga Dusun Baru Puas, Adharianto Bawa Aspirasi Jalan hingga UMKM ke DPRD
Bimtek BPD Sungai Penuh Bayar Rp2,5 Juta, Satu Kamar Diisi 3 Orang: Ini Tarif Hotel di Jambi
Bimtek BPD Kota Sungai Penuh Berbiaya Tinggi: Bayar Rp2,5 Juta per Orang, Satu Kamar Ditempati 3 Orang
Kelas Parenting Digencarkan di Sungai Penuh, Ini Tujuannya bagi Orang Tua PAUD
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Kebakaran Hanguskan Bangunan di Pasar Baru, Wako Alfin Datangi Korban dan Bawa Bantuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Raperwako Remunerasi RSUD Mayjen H.A. Thalib Dibahas, Tunjangan Nakes Menunggu Dasar Hukum

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Dilantik Wako Alfin, Apakah Pimpinan BAZNAS Sungai Penuh Digaji Atau Kerja Amal Ibadah ?

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Biaya Bimtek BPD Sungai Penuh Rp2,5 Juta per Orang, Jika Buat Bimbingan Yang Sama Ini Estimasi Biayanya?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Siapa Masuk Tiga Besar? Nilai 20 Peserta Seleksi Kepala OPD Sungai Penuh Segera Dirangking

Berita Terbaru