KERINCI – Wakil Bupati Kerinci, Murison, melantik delapan pejabat eselon IIb pada Kamis (4/12/2025) di ruang utama Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah, Siulak Mukai. Dari delapan pejabat tersebut, tujuh di antaranya merupakan wajah lama yang hanya mengalami rotasi jabatan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tujuh pejabat tersebut bukan pendukung pasangan Monadi–Morison pada Pilkada 2024 lalu.
Satu pejabat baru yang masuk dalam susunan adalah Suhatril, yang kini menjabat Kepala BKPSDM Kerinci. Posisi tersebut ditempati setelah Heri Cipta, Kadis Perhubungan Kerinci, dinonaktifkan akibat sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci.
Informasi yang dihimpun kayonews.co.id menyebutkan bahwa perubahan pejabat kali ini mengikuti aturan baru manajemen ASN. Tidak seperti dulu, kepala daerah kini tidak bisa lagi mengganti pejabat secara sewenang-wenang. Pergantian atau rotasi harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Non-Job ASN
Ketentuan mengenai pemberhentian atau penonaktifan pejabat struktural mengacu pada:
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
– PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan perubahannya
– Regulasi turunan yang dikeluarkan KemenPAN-RB dalam bentuk Permen
Prinsip Dasar Pemberhentian dari Jabatan
Pemberhentian dari jabatan atau “non-job” hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memastikan keputusan tersebut tidak bersifat sewenang-wenang dan harus didukung alasan hukum serta bukti objektif.
Alasan yang Membolehkan Non-Job
1. Evaluasi Kinerja – Penilaian kinerja buruk secara konsisten.
2. Restrukturisasi Organisasi – Perampingan atau perubahan struktur yang menghapus jabatan tertentu.
3. Pelanggaran Disiplin – Pelanggaran berat yang berimplikasi pada penurunan jabatan.
4. Ketidakcakapan Jasmani/Rohani – Kondisi kesehatan yang menghambat pelaksanaan tugas.
5. Permintaan Sendiri – ASN dapat mengajukan permintaan untuk diberhentikan dari jabatan.
Peran KASN dalam Perlindungan ASN
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berwenang mengawasi setiap proses mutasi, rotasi, dan pemberhentian pejabat. Jika seorang ASN merasa dinonaktifkan tanpa alasan sah, mereka berhak melaporkan ke KASN. Setiap keputusan harus dilandasi uji kompetensi, evaluasi kinerja, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Secara keseluruhan, tidak ada regulasi yang menyebut “non-job” sebagai sanksi tunggal. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme manajemen ASN yang lebih luas, yang mengatur pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian pejabat sesuai asas profesionalitas dan meritokrasi.
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Fanda Yosephta









