JOMBANG — Sebanyak sembilan kiai terpilih sebagai anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur.
Kesembilan kiai tersebut memperoleh suara terbanyak dari 34 nama yang sebelumnya diusulkan sebagai calon anggota AHWA. Mereka selanjutnya akan ditetapkan sebagai anggota AHWA dan memiliki peran penting dalam proses penentuan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, sembilan anggota AHWA terpilih adalah:
- KH Nurul Huda Djazuli
- TGK KH Nuruzzhari Yahya
- AG Dr KH Baharuddin HS, MA
- KH Miftachul Akhyar
- KH Afifuddin Muhajir
- KH Anwar Iskandar
- KH Anwar Manshur
- Prof Dr KH Said Aqil Siroj
- Dr KH Abun Bunyamin, MAP
Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Berubah
Terpilihnya sembilan anggota AHWA tersebut berkaitan erat dengan keputusan Muktamar ke-35 NU mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU dipilih menggunakan mekanisme one man one vote, yakni setiap peserta muktamar memiliki hak suara untuk menentukan calon yang dipilih.
Namun, melalui Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU, peserta menyepakati perubahan mekanisme tersebut.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU diputuskan setelah dilakukan pemungutan suara.
Dari hasil voting, sebanyak 401 peserta memilih mekanisme pemilihan melalui AHWA. Sementara itu, 150 peserta memilih agar Ketua Umum PBNU tetap dipilih secara langsung.
“Mayoritas peserta, sejumlah 401 suara menghendaki perubahan,” kata Asrorun Niam.
Dengan keputusan tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU untuk masa khidmat 2026-2031 akan melibatkan AHWA apabila musyawarah mufakat tidak mencapai kesepakatan.
Bagaimana Cara AHWA Memilih Ketum PBNU?
Berdasarkan ketentuan yang disepakati dalam Muktamar ke-35 NU, proses pemilihan Ketua Umum PBNU tetap diawali dengan upaya musyawarah mufakat.
Ketua Umum PBNU pada prinsipnya dipilih oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat.
Jika kesepakatan tidak tercapai, proses selanjutnya beralih kepada AHWA.
Peserta muktamar kemudian melakukan penjaringan calon Ketua Umum PBNU melalui pemungutan suara. Setiap peserta dapat memilih maksimal lima nama calon yang memenuhi persyaratan.
Lima nama dengan suara terbanyak selanjutnya ditetapkan sebagai calon Ketua Umum PBNU dan diserahkan kepada AHWA.
AHWA kemudian memiliki kewenangan untuk menentukan salah satu dari lima calon tersebut sebagai Ketua Umum PBNU.
Namun, calon yang akan dipilih harus terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya, baik secara lisan maupun tertulis.
Selain itu, calon tersebut harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
AHWA Punya Peran Strategis
Perubahan mekanisme ini membuat sembilan anggota AHWA memiliki posisi strategis dalam proses pergantian kepemimpinan PBNU.
Mereka bukan hanya berperan dalam menentukan Ketua Umum PBNU apabila musyawarah peserta muktamar tidak menghasilkan kesepakatan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mekanisme kepemimpinan NU periode berikutnya.
Sistem AHWA sendiri menempatkan sejumlah ulama yang dianggap memiliki kapasitas dan otoritas keagamaan untuk mengambil keputusan strategis organisasi.
Dengan terpilihnya sembilan anggota tersebut, tahapan Muktamar ke-35 NU memasuki fase penting menuju penetapan kepemimpinan PBNU 2026-2031.
Daftar 9 Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU
Berikut kembali daftar sembilan kiai yang memperoleh suara terbanyak dan akan ditetapkan sebagai anggota AHWA:
- KH Nurul Huda Djazuli
- TGK KH Nuruzzhari Yahya
- AG Dr KH Baharuddin HS, MA
- KH Miftachul Akhyar
- KH Afifuddin Muhajir
- KH Anwar Iskandar
- KH Anwar Manshur
- Prof Dr KH Said Aqil Siroj
- Dr KH Abun Bunyamin, MAP
Kesembilan anggota tersebut selanjutnya akan menjalankan tugas sesuai mekanisme yang telah disepakati dalam Muktamar ke-35 NU.
Perubahan sistem pemilihan Ketua Umum PBNU ini menjadi salah satu keputusan penting dalam Muktamar ke-35 karena mengubah pola pemilihan dari sistem suara langsung menuju mekanisme yang memberikan kewenangan kepada AHWA ketika musyawarah mufakat tidak tercapai.









