Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pemerintah tengah mengkaji opsi menjadikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai ASN pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan wacana tersebut setelah rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Tito menjelaskan, pemerintah masih menghitung berbagai kemungkinan terkait status, jumlah, penempatan, dan pembiayaan guru PPPK. Karena itu, kebijakan tersebut belum menjadi keputusan final.

Salah satu skenario yang dibahas adalah menarik sebagian guru PPPK menjadi ASN pemerintah pusat. Guru kemudian dapat ditempatkan ke daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Skema tersebut dinilai dapat membantu pemerataan guru sekaligus mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah. Pemerintah masih menghitung jumlah guru yang berpotensi masuk skema tersebut.

Baca Juga :  Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Selain itu, pemerintah juga membahas nasib PPPK paruh waktu. Perhitungan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan perubahan sebagian PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Persoalan anggaran menjadi salah satu faktor utama dalam pembahasan. Jika guru tetap menjadi ASN daerah, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan melalui tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.

Sebaliknya, apabila guru dialihkan menjadi ASN pusat, kebutuhan anggaran akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah juga mempertimbangkan skema pembagian tunjangan kinerja antara pusat dan daerah.

Baca Juga :  BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya

Tito memastikan pemerintah tidak menginginkan guru PPPK di daerah dirumahkan akibat persoalan kemampuan anggaran. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema untuk membantu daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

Pembahasan status guru PPPK akan dilanjutkan pada pekan berikutnya. Pemerintah masih melakukan perhitungan sebelum menentukan skema yang paling tepat.Dengan demikian, guru PPPK belum otomatis menjadi ASN pusat. Wacana tersebut masih berupa opsi yang sedang dikaji pemerintah, termasuk dampaknya terhadap penempatan guru, anggaran, dan kesejahteraan tenaga pendidik. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun
Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Pajak Marketplace Ditunda Lagi! PPh 22 Seller Baru Berlaku 1 November 2026
Prabowo Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Perintahkan MBG Kembali ke Konsep Awal demi Tingkatkan Kualitas dan Tata Kelola
BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Wajib Urus Paspor? Ini Penjelasan Terbaru dari Pemerintah
Kabar Baik untuk PPPK! Kemendagri Godok Tambahan DAU agar Gaji di Daerah Lebih Aman
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2027, DAU Tak Akan Ditambah Jika Belum Berhemat
PPPK Paruh Waktu Desak Diangkat Jadi ASN Penuh Tuntas 2027, KemenPANRB Siapkan Skema Tanpa Tes Ulang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:00 WIB

Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:03 WIB

Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Pajak Marketplace Ditunda Lagi! PPh 22 Seller Baru Berlaku 1 November 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 01:02 WIB

Prabowo Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Perintahkan MBG Kembali ke Konsep Awal demi Tingkatkan Kualitas dan Tata Kelola

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:00 WIB

BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Wajib Urus Paspor? Ini Penjelasan Terbaru dari Pemerintah

Berita Terbaru