BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Wajib Urus Paspor? Ini Penjelasan Terbaru dari Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pemerintah kembali menggulirkan wacana yang menarik perhatian masyarakat. Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan diusulkan menjadi salah satu syarat dalam pengurusan paspor. Kebijakan tersebut juga berpotensi diterapkan pada layanan publik lainnya, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga administrasi pertanahan.

Rencana itu disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi tetapi belum rutin membayar iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Akmal menjelaskan bahwa masyarakat yang mengurus paspor umumnya dinilai memiliki kemampuan finansial. Oleh karena itu, mereka diharapkan ikut menjaga keberlangsungan program JKN dengan membayar iuran secara aktif. Program ini mengandalkan prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu pembiayaan layanan kesehatan bagi peserta yang sedang sakit.

BPJS Kesehatan menilai langkah tersebut bukan hal baru. Saat ini, kepesertaan aktif JKN sudah menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Karena itu, penerapan syarat serupa pada layanan lain dinilai memungkinkan jika mendapat persetujuan pemerintah.

Baca Juga :  Satgas Drainase Bergerak: Selokan Bersih, Kota Aman dari Banjir

Selain paspor dan SIM, BPJS Kesehatan juga berencana mendorong penerapan syarat kepesertaan aktif pada layanan pertanahan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan jumlah peserta aktif sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan program kesehatan nasional.

Meski demikian, masyarakat tidak perlu panik. Hingga saat ini kebijakan tersebut masih berupa rencana dan belum diberlakukan secara resmi. Pemerintah masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut sebelum menetapkan aturan yang mengikat.

Bagi masyarakat yang berencana mengurus paspor dalam waktu dekat, tidak ada salahnya memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif. Langkah ini juga bermanfaat agar layanan kesehatan tetap dapat digunakan kapan saja saat dibutuhkan.

Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut bukan sekadar meningkatkan jumlah peserta BPJS Kesehatan. Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional sehingga pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat dapat terus berjalan secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Hanya Sepekan, PLN Beri Diskon 50 Persen Token Listrik

FAQ

1. Apakah BPJS Kesehatan sudah resmi menjadi syarat mengurus paspor?
Belum. Saat ini masih berupa wacana dan belum ditetapkan sebagai aturan resmi.

2. Mengapa pemerintah ingin menerapkan aturan tersebut?
Untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan menjaga keberlanjutan Program JKN yang berbasis gotong royong.

3. Selain paspor, layanan apa saja yang berpotensi menggunakan syarat BPJS aktif?
Pemerintah juga membahas kemungkinan penerapan pada pengurusan SIM dan layanan administrasi pertanahan.

4. Apakah BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat layanan publik lain?
Ya. Saat ini kepesertaan aktif BPJS Kesehatan telah diterapkan sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan SKCK.

5. Apa yang sebaiknya dilakukan masyarakat?
Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif dan iuran dibayar tepat waktu agar tidak mengalami kendala apabila kebijakan tersebut resmi diberlakukan di masa mendatang. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kabar Baik untuk PPPK! Kemendagri Godok Tambahan DAU agar Gaji di Daerah Lebih Aman
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2027, DAU Tak Akan Ditambah Jika Belum Berhemat
PPPK Paruh Waktu Desak Diangkat Jadi ASN Penuh Tuntas 2027, KemenPANRB Siapkan Skema Tanpa Tes Ulang
Resmi ! Bantuan Beras 30 Kg Mulai Disalurkan 17 Agustus 2026, Cek Apakah Nama Anda Masuk Penerima
Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Mendekati Rp2 Juta, Kontrak Aman hingga 2027? Simak Penjelasan Resminya
Bansos Triwulan III 2026 Cair! Penyaluran PKH dan BPNT Mulai Diuji di 900 Kopdes Merah Putih
DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan
Komdigi dan Google Bahas Hak Cipta Jurnalistik di Era AI, Ini Fokus Utamanya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:00 WIB

BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Wajib Urus Paspor? Ini Penjelasan Terbaru dari Pemerintah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Kabar Baik untuk PPPK! Kemendagri Godok Tambahan DAU agar Gaji di Daerah Lebih Aman

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2027, DAU Tak Akan Ditambah Jika Belum Berhemat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Desak Diangkat Jadi ASN Penuh Tuntas 2027, KemenPANRB Siapkan Skema Tanpa Tes Ulang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Resmi ! Bantuan Beras 30 Kg Mulai Disalurkan 17 Agustus 2026, Cek Apakah Nama Anda Masuk Penerima

Berita Terbaru