Gaji PPPK 2027 Rp23 Triliun Resmi Ditanggung APBN, Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-– Gaji PPPK 2027 membawa perubahan besar dalam skema pembiayaan aparatur pemerintah daerah.

Mulai tahun 2027, pemerintah pusat dan Badan Anggaran DPR RI menyepakati anggaran sekitar Rp23 triliun untuk gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggaran tersebut berasal dari APBN 2027. Artinya, gaji PPPK yang sebelumnya menjadi beban APBD daerah akan ditanggung pemerintah pusat.

Kabar ini menjadi perhatian bagi guru dan tenaga PPPK. Sebab, perubahan pembiayaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan gaji, tetapi juga rencana perubahan status kepegawaian.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan pemerintah dan DPR telah menyepakati pembiayaan gaji PPPK melalui APBN mulai 2027.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga dapat mengurangi tekanan belanja pegawai pemerintah daerah. Anggaran daerah kemudian dapat diarahkan untuk kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan lainnya.

Mayoritas PPPK yang selama ini dibiayai APBD merupakan guru dan tenaga pendidik. Karena itu, perubahan sumber pembiayaan menjadi perhatian besar bagi tenaga pendidikan di daerah.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan skema PPPK menjadi PNS 2027. Guru PPPK penuh waktu disebut akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS.

Baca Juga :  AS Hentikan Dukungan ke Puluhan Badan PBB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan mengenai status guru PPPK paruh waktu dan penuh waktu telah memasuki tahap akhir.

Pemerintah memperkirakan seleksi PPPK menjadi PNS dapat dibuka pada awal 2027. Namun, jadwal resmi, persyaratan, formasi, serta mekanisme seleksi tetap menunggu ketentuan pemerintah.

Menteri PANRB Rini Widyantini juga menyampaikan bahwa kesempatan seleksi guru PPPK berkaitan dengan kebutuhan tenaga pendidik nasional.

Kebutuhan tersebut mencakup guru untuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda. Karena itu, peluang seleksi tidak hanya berkaitan dengan status PPPK yang sudah bekerja saat ini.

Ada pula perubahan yang direncanakan bagi PPPK paruh waktu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR sepakat mendorong guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Setelah menjadi PPPK penuh waktu, mereka disebut akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS. Peserta yang lolos nantinya dapat berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat.

Namun, penting dicatat bahwa gaji PPPK 2027 sebesar Rp23 triliun bukan berarti setiap PPPK akan menerima nominal yang sama. Angka tersebut merupakan total anggaran yang disiapkan untuk kebutuhan gaji atau honorarium PPPK.

Baca Juga :  Penggabungan OPD 2026 Kota Sungai Penuh: Siapa Jadi Kadis dan Kabid?

Karena itu, besaran penghasilan masing-masing PPPK tetap bergantung pada ketentuan penggajian dan status kepegawaiannya. Informasi mengenai kenaikan gaji, tunjangan, maupun nominal yang diterima perlu merujuk pada aturan resmi.

Bagi guru PPPK, perubahan ini menjadi informasi penting menjelang 2027. Selain memastikan pembiayaan gaji melalui APBN, pemerintah juga sedang menyiapkan jalur seleksi yang dapat membuka peluang perubahan status menjadi PNS.

Para PPPK sebaiknya menunggu pengumuman resmi pemerintah mengenai jadwal seleksi PNS 2027, syarat usia, kualifikasi pendidikan, formasi, dokumen, dan mekanisme pendaftaran.

Jangan sampai tergiur informasi yang menjanjikan pengangkatan otomatis menjadi PNS. Berdasarkan informasi yang tersedia, perubahan status tersebut tetap berkaitan dengan proses seleksi.

Dengan demikian, ada dua kabar penting bagi PPPK menjelang 2027. Pertama, pemerintah pusat menyiapkan sekitar Rp23 triliun melalui APBN untuk pembiayaan gaji PPPK. Kedua, guru PPPK mendapat kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS sesuai mekanisme yang nantinya ditetapkan pemerintah. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

PPPK Senior Jadi PNS 2026? Gaji dan Tunjangan Sudah Aman, Ini Status Terbarunya
Skema Gaji Guru 2026: Gaji PPPK, PNS, TPG dan Insentif Non-ASN, Cek Rinciannya
Transfer ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun, Ini Rincian RAPBN yang Segera Disahkan DPR
Rekening Gratis Rp50.000 untuk 74 Juta Warga, Cek Bank yang Ditunjuk
UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Alam Sutera (ASRI) Masih Kaji Dampaknya ke Bisnis Properti
BLT Kesra Rp900 Ribu September 2026 Belum Cair? Cek 6 Bansos dan Cara Cek NIK KTP
Uang Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa Usai Setahun Jadi Menkeu, Segini Hitungannya
Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 05:01 WIB

Gaji PPPK 2027 Rp23 Triliun Resmi Ditanggung APBN, Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS

Sabtu, 26 September 2026 - 15:01 WIB

PPPK Senior Jadi PNS 2026? Gaji dan Tunjangan Sudah Aman, Ini Status Terbarunya

Jumat, 25 September 2026 - 21:01 WIB

Skema Gaji Guru 2026: Gaji PPPK, PNS, TPG dan Insentif Non-ASN, Cek Rinciannya

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Transfer ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun, Ini Rincian RAPBN yang Segera Disahkan DPR

Jumat, 25 September 2026 - 03:02 WIB

Rekening Gratis Rp50.000 untuk 74 Juta Warga, Cek Bank yang Ditunjuk

Berita Terbaru