KAYONEWS – Jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) kembali menjadi perhatian publik setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari posisinya. Pemerintah telah menerima pengunduran diri tersebut dan menunjuk Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat sementara hingga gubernur definitif ditetapkan sesuai mekanisme perundang-undangan.
Di tengah perkembangan itu, banyak masyarakat penasaran mengenai besaran gaji Gubernur BI. Berbeda dengan pejabat kementerian, penghasilan pimpinan bank sentral tidak ditetapkan langsung oleh pemerintah, melainkan diatur melalui mekanisme internal sesuai Undang-Undang Bank Indonesia.
Mengacu pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas bagi Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, serta Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur. Aturan tersebut juga membatasi bahwa gaji Gubernur BI paling tinggi dua kali gaji pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia.
Karena tidak ada angka resmi yang dipublikasikan, berbagai laporan memperkirakan gaji Gubernur BI berada pada kisaran Rp170 juta hingga Rp199 juta per bulan. Dengan nominal tersebut, total penghasilan tahunan dapat mencapai sekitar Rp2 miliar hingga Rp2,4 miliar, belum termasuk berbagai tunjangan dan fasilitas jabatan.
Selain gaji pokok, Gubernur BI juga memperoleh berbagai fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan dinas, layanan kesehatan, perjalanan kedinasan, dana representasi, hingga insentif berbasis kinerja sesuai ketentuan internal Bank Indonesia. Komponen tersebut dapat berubah mengikuti kebijakan anggaran yang berlaku.
Adapun kisaran gaji pegawai Bank Indonesia juga tergolong kompetitif. Deputi Gubernur diperkirakan menerima sekitar Rp35 juta hingga Rp50 juta per bulan. Posisi eksekutif berada di kisaran Rp25 juta hingga Rp70 juta, officer sekitar Rp15 juta hingga Rp18 juta, sedangkan teller memperoleh sekitar Rp2,5 juta hingga Rp10 juta per bulan, tergantung jenjang karier dan masa kerja.
Selama menjabat, Perry Warjiyo juga tercatat memiliki kekayaan puluhan miliar rupiah berdasarkan laporan harta kekayaan yang pernah dipublikasikan. Kekayaan tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan, surat berharga, kendaraan, kas, serta aset bergerak lainnya yang dilaporkan sesuai ketentuan.
Meski Perry Warjiyo telah mengundurkan diri karena alasan pribadi, sistem penggajian Gubernur BI tidak berubah. Besaran penghasilan tetap mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia dan keputusan Dewan Gubernur. Sementara itu, Destry Damayanti menjalankan tugas sebagai pejabat sementara hingga pemerintah mengusulkan dan menetapkan Gubernur BI yang baru sesuai prosedur hukum yang berlaku.
FAQ
Berapa gaji Gubernur BI?
Berbagai laporan memperkirakan sekitar Rp170 juta hingga Rp199 juta per bulan, meski nominal resminya tidak dipublikasikan.
Apakah gaji Gubernur BI diatur undang-undang?
Ya. Dasarnya adalah Pasal 51 UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Apakah Gubernur BI mendapat tunjangan?
Ya. Selain gaji, tersedia berbagai fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan dinas, layanan kesehatan, dana representasi, dan insentif kinerja.
Siapa yang menjabat Gubernur BI saat ini?
Untuk sementara, tugas Gubernur BI dijalankan oleh Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara setelah pengunduran diri Perry Warjiyo. (Tim)
Editor : Fanda Yosephta









