JAKARTA – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Program penempatan pegawai lebih dekat dengan domisili dan keluarga yang digagas Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI. Namun, pelaksanaannya diingatkan tetap harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif menjelaskan program “Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga” dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus produktivitas ASN. Menurutnya, pegawai yang bekerja lebih dekat dengan keluarga akan memiliki keseimbangan hidup yang lebih baik sehingga mampu memberikan pelayanan publik secara optimal.
Pada tahap awal, program tersebut masih diuji coba di lingkungan internal BKN. Pegawai yang bertugas di Kantor Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) diprioritaskan bekerja lebih dekat dengan domisilinya. Selain meningkatkan kebahagiaan pegawai, kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya transportasi, sewa tempat tinggal, hingga pengeluaran rumah tangga.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyatakan mendukung langkah BKN tersebut. Menurutnya, penempatan ASN sesuai domisili merupakan terobosan yang layak diapresiasi karena dapat mengurangi beban ekonomi pegawai sekaligus memperkuat kedekatan dengan keluarga.
Meski demikian, DPR mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, ASN pada prinsipnya bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sehingga pelaksanaan program harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Khozin juga menilai hasil uji coba perlu dikaji secara menyeluruh sebelum diterapkan secara nasional. Pemerintah harus memastikan kebijakan baru ini tidak menimbulkan ketimpangan distribusi sumber daya manusia antara daerah maju dan daerah yang masih membutuhkan tenaga ASN.
Apabila evaluasi menunjukkan hasil positif, program ini berpotensi menjadi salah satu kebijakan penting dalam reformasi birokrasi. Tidak hanya meningkatkan kesejahteraan PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, tetapi juga mendorong efisiensi anggaran pribadi pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bagi ASN yang berharap bisa bekerja lebih dekat dengan keluarga, kebijakan ini menjadi angin segar. Namun, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses tetap akan mengikuti evaluasi BKN dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum diterapkan lebih luas.
FAQ
1. Apa program baru BKN untuk ASN?
Program “Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga” bertujuan menempatkan ASN lebih dekat dengan tempat tinggal dan keluarganya.
2. Siapa yang berpotensi mendapatkan manfaat program ini?
PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu apabila kebijakan diterapkan lebih luas setelah tahap uji coba.
3. Apakah program ini sudah berlaku secara nasional?
Belum. Saat ini masih dalam tahap uji coba di lingkungan internal BKN.
4. Apa manfaat utama program ini?
Mengurangi biaya hidup, meningkatkan keseimbangan kerja dan keluarga (work-life balance), serta meningkatkan produktivitas ASN.
5. Apakah ASN bisa langsung meminta dipindahkan ke daerah asal?
Belum. Pelaksanaan tetap harus mengikuti hasil evaluasi BKN dan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. (Tim)









