Program ASN Dekat Domisili Didukung DPR, PNS dan PPPK Berpeluang Lebih Dekat dengan Keluarga, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Program penempatan pegawai lebih dekat dengan domisili dan keluarga yang digagas Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI. Namun, pelaksanaannya diingatkan tetap harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif menjelaskan program “Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga” dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus produktivitas ASN. Menurutnya, pegawai yang bekerja lebih dekat dengan keluarga akan memiliki keseimbangan hidup yang lebih baik sehingga mampu memberikan pelayanan publik secara optimal.

Pada tahap awal, program tersebut masih diuji coba di lingkungan internal BKN. Pegawai yang bertugas di Kantor Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) diprioritaskan bekerja lebih dekat dengan domisilinya. Selain meningkatkan kebahagiaan pegawai, kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya transportasi, sewa tempat tinggal, hingga pengeluaran rumah tangga.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyatakan mendukung langkah BKN tersebut. Menurutnya, penempatan ASN sesuai domisili merupakan terobosan yang layak diapresiasi karena dapat mengurangi beban ekonomi pegawai sekaligus memperkuat kedekatan dengan keluarga.

Baca Juga :  BKN Tegaskan PPK Wajib Taat NSPK, Karier ASN Aman dan Pelayanan Publik Meningkat

Meski demikian, DPR mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, ASN pada prinsipnya bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sehingga pelaksanaan program harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Khozin juga menilai hasil uji coba perlu dikaji secara menyeluruh sebelum diterapkan secara nasional. Pemerintah harus memastikan kebijakan baru ini tidak menimbulkan ketimpangan distribusi sumber daya manusia antara daerah maju dan daerah yang masih membutuhkan tenaga ASN.

Apabila evaluasi menunjukkan hasil positif, program ini berpotensi menjadi salah satu kebijakan penting dalam reformasi birokrasi. Tidak hanya meningkatkan kesejahteraan PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, tetapi juga mendorong efisiensi anggaran pribadi pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bagi ASN yang berharap bisa bekerja lebih dekat dengan keluarga, kebijakan ini menjadi angin segar. Namun, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses tetap akan mengikuti evaluasi BKN dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum diterapkan lebih luas.

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Serahkan SK 1.798 PPPK Paruh Waktu, Formasi Teknis Paling Dominan

FAQ

1. Apa program baru BKN untuk ASN?
Program “Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga” bertujuan menempatkan ASN lebih dekat dengan tempat tinggal dan keluarganya.

2. Siapa yang berpotensi mendapatkan manfaat program ini?
PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu apabila kebijakan diterapkan lebih luas setelah tahap uji coba.

3. Apakah program ini sudah berlaku secara nasional?
Belum. Saat ini masih dalam tahap uji coba di lingkungan internal BKN.

4. Apa manfaat utama program ini?
Mengurangi biaya hidup, meningkatkan keseimbangan kerja dan keluarga (work-life balance), serta meningkatkan produktivitas ASN.

5. Apakah ASN bisa langsung meminta dipindahkan ke daerah asal?
Belum. Pelaksanaan tetap harus mengikuti hasil evaluasi BKN dan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. (Tim)

Berita Terkait

CPNS 2026 Dipastikan Disiapkan, MenPAN-RB Ungkap Alasan Jadwal Rekrutmen Belum Bisa Diumumkan
SE Nomor 12 Berlaku, PNS dan PPPK Pria Wajib Pakai Kebek Palak Setiap Kamis, Ini Aturannya
Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir September 2026, Ini Penjelasan Aturan Terbaru
Gaji Jampidsus 2026 Terungkap, Segini Gaji, Tukin, dan Fasilitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus
Menteri PANRB Beri Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka, Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Terbaru
PPPK Paruh Waktu Usia di Atas 35 Tahun Terancam Gagal Jadi PNS, Ini Aturan Terbarunya
Gaji Kepala Badan Gizi Nasional 2026: Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Berapa Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima?
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:40 WIB

CPNS 2026 Dipastikan Disiapkan, MenPAN-RB Ungkap Alasan Jadwal Rekrutmen Belum Bisa Diumumkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:31 WIB

SE Nomor 12 Berlaku, PNS dan PPPK Pria Wajib Pakai Kebek Palak Setiap Kamis, Ini Aturannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:02 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir September 2026, Ini Penjelasan Aturan Terbaru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:00 WIB

Gaji Jampidsus 2026 Terungkap, Segini Gaji, Tukin, dan Fasilitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:03 WIB

Menteri PANRB Beri Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka, Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Terbaru

Berita Terbaru