KERINCI — Jajaran Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Sabtu dini hari (29/11/2025) di Desa Tanjung Tanah, Kabupaten Kerinci.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 00.30 WIB itu membuat seorang anak mengalami luka berat pada bagian kepala dan harus dilarikan ke RSU Mayjen H.A. Thalib Kerinci untuk mendapat perawatan intensif.
Melalui serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Polres Kerinci berhasil mengamankan lima remaja yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Kelimanya masih berusia belasan tahun, masing-masing berinisial MF (15), MZ (14), AA (13), AR (15), dan MA (14). Kepolisian menegaskan bahwa identitas lengkap mereka tidak dapat dipublikasikan karena seluruh terduga pelaku masih di bawah umur, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah celurit panjang dan satu sarung senjata tajam. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Kelima terduga pelaku telah digiring ke Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan tetap memperhatikan hak-hak anak dalam proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Veri Prasetyawan, menyampaikan imbauan agar masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, meningkatkan pengawasan terhadap perilaku dan lingkungan pergaulan anak. Ia menekankan pentingnya sinergi semua pihak untuk mencegah tindak kekerasan maupun kenakalan remaja.
“Anak-anak sangat mudah terpengaruh pengaruh luar. Pengawasan keluarga, sekolah, dan lingkungan harus berjalan seimbang agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar AKP Veri dalam keterangannya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa masalah kenakalan remaja perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak agar anak-anak terlindungi dan tumbuh dalam lingkungan yang aman.(ded)
Editor : Dedi Dora









