Jakarta – Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,50 persen sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang berencana membeli rumah. Namun, pemerintah memastikan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tetap berjalan dengan bunga rendah sehingga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih memiliki kesempatan besar untuk memiliki hunian impian.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Menurutnya, hingga saat ini bunga KPR subsidi masih tetap berada di level 5 persen. Tidak hanya itu, uang muka atau down payment (DP) sebesar 1 persen juga belum mengalami perubahan meskipun suku bunga acuan nasional mengalami kenaikan.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan membeli rumah pertama. Pasalnya, kenaikan BI Rate biasanya berpotensi memengaruhi bunga kredit perbankan, termasuk kredit perumahan. Namun khusus untuk rumah subsidi, pemerintah masih memberikan berbagai insentif agar daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global.
Selain bunga rendah, pemerintah juga mempertahankan sejumlah fasilitas yang mampu menekan biaya pembelian rumah. Di antaranya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penggratisan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Insentif tersebut membuat biaya awal kepemilikan rumah menjadi jauh lebih ringan dibandingkan pembelian rumah komersial.
Maruarar mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh jajaran pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Pemerintah tidak hanya fokus menciptakan iklim investasi yang sehat, tetapi juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat seperti perumahan tetap menjadi prioritas utama pembangunan nasional.
Di tengah tingginya harga tanah dan material konstruksi, pemerintah juga mulai mengoptimalkan pemanfaatan aset negara untuk pembangunan rumah rakyat. Sejumlah lahan milik negara yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal akan diarahkan untuk mendukung program penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara itu, Bank Indonesia memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen sebagai langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang menghadapi tekanan dari gejolak ekonomi global. Selain BI Rate, suku bunga Deposit Facility juga naik menjadi 4,50 persen dan Lending Facility menjadi 6,25 persen.
Bagi masyarakat yang berencana membeli rumah pada 2026, kondisi saat ini dinilai masih cukup menarik untuk memanfaatkan program KPR subsidi. Dengan bunga tetap 5 persen, DP hanya 1 persen, serta berbagai insentif tambahan dari pemerintah, peluang memiliki rumah sendiri masih terbuka lebar meski tren suku bunga sedang meningkat.
FAQ
Apakah BI Rate yang naik membuat bunga KPR subsidi ikut naik?
Tidak. Pemerintah memastikan bunga KPR subsidi tetap 5 persen hingga saat ini.
Berapa DP rumah subsidi pada 2026?
DP rumah subsidi masih dipertahankan sebesar 1 persen.
Siapa yang bisa mengajukan KPR subsidi?
Program ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Apakah biaya BPHTB masih gratis?
Ya. Pemerintah masih memberikan pembebasan BPHTB untuk mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Mengapa BI menaikkan suku bunga acuan?
Untuk menjaga stabilitas rupiah dan meredam dampak gejolak ekonomi global yang memengaruhi pasar keuangan.
Apakah sekarang waktu yang tepat membeli rumah subsidi?
Banyak pengamat menilai saat ini masih menjadi waktu yang menarik karena bunga KPR subsidi tetap rendah dan berbagai insentif pemerintah masih berlaku. (Tim)









