SUNGAIPENUH – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Batang Merangin kembali memasuki tahap penting. Setelah menetapkan IW, pendamping desa Batang Merangin, sebagai tersangka dan menahannya pada Kamis (27/11), Kejaksaan Negeri Sungai Penuh langsung melakukan penggeledahan lanjutan di dua lokasi berbeda pada Jumat (28/11).
Penggeledahan dimulai sejak pagi dan berlangsung hingga pukul 21.00 WIB, menyasar tempat-tempat yang diduga menyimpan dokumen dan barang bukti terkait aliran dana desa. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat rangkaian alat bukti dalam perkara yang sebelumnya juga telah menyeret Pjs Kades dan Kades definitif Batang Merangin.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi SH, memimpin langsung operasi tersebut. Ia didampingi Kasi Intel serta mendapatkan pengawalan ketat dari sejumlah anggota kejaksaan yang dilengkapi dengan senjata untuk mengantisipasi potensi hambatan di lapangan.
“Pada Jumat, 28 November 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melaksanakan penggeledahan di dua lokasi terkait tersangka Irwandi, S.E. bin Amron. Kegiatan berlangsung hingga pukul 21.00 WIB dan berjalan aman, tertib, serta sesuai standar operasional,” ujar Yogi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti itu meliputi perangkat elektronik, buku tabungan, serta dokumen-dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan proses penyaluran maupun penggunaan Dana Desa Batang Merangin.
“Seluruh barang bukti yang diamankan sedang kami teliti untuk pendalaman penyidikan. Tim bekerja secara profesional dan tidak ada kompromi dalam mengusut tuntas perkara ini,” tegasnya.
Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk mewujudkan proses hukum yang transparan dan akuntabel. Mereka memastikan pengusutan dugaan korupsi ini akan dikawal sampai selesai demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.(ded)
Editor : Dedi Dora









