OJK Resmi Ubah Aturan Dana Pensiun, Manfaat Kini Bisa Dicairkan Sekaligus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYONEWS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan kebijakan baru yang memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pembayaran manfaat dana pensiun. Melalui aturan terbaru ini, peserta dana pensiun, termasuk janda, duda, atau anak yang berhak, kini dapat memilih pencairan manfaat secara sekaligus (lumpsum) maupun berkala.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun.

Terbit Usai Putusan Mahkamah Konstitusi

Aturan baru ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak.

Dalam keterangan resminya, OJK menyebut kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan peserta dana pensiun serta stabilitas industri dana pensiun nasional.

“OJK menetapkan kebijakan ini sebagai bentuk implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus menjaga keberlangsungan penyelenggaraan dana pensiun,” demikian pernyataan OJK.

Baca Juga :  Bitcoin Sentuh Rp1,4 Miliar, Investor RI Mulai Serok Kripto Lagi: Jumlah Pengguna Tembus 21 Juta

Peserta Bebas Memilih Cara Pembayaran

Melalui keputusan tersebut, peserta dana pensiun memiliki keleluasaan menentukan mekanisme pencairan manfaat sesuai kebutuhan.

Adapun ketentuan utama dalam aturan baru OJK meliputi:

  • Manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala, sesuai pilihan peserta, janda, duda, maupun anak.
  • Dana pensiun diperbolehkan mencairkan manfaat secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran yang sebelumnya diatur dalam ketentuan lama.
  • Sebelum menerapkan mekanisme pembayaran baru tersebut, pengelola dana pensiun wajib memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

Berlaku Hingga Ada Aturan Baru

OJK menjelaskan keputusan ini bersifat sementara dan akan tetap berlaku hingga diterbitkan regulasi baru yang secara khusus mengatur mekanisme pembayaran manfaat dana pensiun sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) agar tetap sehat, adaptif, dan mampu melindungi hak peserta.

Baca Juga :  Aplikasi Penghasil Uang Langsung Cair Tanpa Referral, Cocok untuk Pemula

Apa Dampaknya bagi Peserta Dana Pensiun?

Dengan adanya aturan baru ini, peserta memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola manfaat pensiun yang diterima.

Bagi sebagian peserta, pencairan sekaligus dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan mendesak, modal usaha, atau pelunasan kewajiban finansial. Sementara itu, peserta yang menginginkan penghasilan rutin tetap dapat memilih pembayaran secara berkala.

Meski demikian, para peserta tetap disarankan mempertimbangkan kondisi keuangan jangka panjang sebelum menentukan pilihan pencairan manfaat pensiun.


FAQ

Apa isi aturan baru OJK tentang dana pensiun?
OJK memperbolehkan pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta atau ahli waris yang berhak.

Mengapa aturan ini diterbitkan?
Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Apakah semua dana pensiun langsung bisa menerapkan aturan ini?
Belum. Pengelola dana pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

Apakah aturan ini berlaku permanen?
Keputusan ini berlaku hingga dicabut atau digantikan oleh peraturan baru yang mengatur mekanisme pembayaran manfaat dana pensiun.

Berita Terkait

BI Rate Naik 100 Basis Poin, Dana Asing Serbu SBN dan SRBI
TASPEN Salurkan JKK Rp832 Juta kepada Ahli Waris PPPK, Begini Penjelasannya
Bansos Tahap 3 Juli 2026 Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima Lewat HP
TPG Guru Madrasah dan Guru PAI Dapat Tambahan Anggaran Rp5,783 Triliun
Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru 16–19 Juli 2026 untuk Semua Golongan
Mau Ambil KPR Sekarang atau Tunggu? Simulasi Cicilan Rumah Rp500 Juta di Tengah Bunga Tinggi
Punya Cicilan KPR? Cek Bunga Terbaru Juli 2026, Angsuran Bisa Berubah Setelah Masa Fixed Berakhir
BRI Perkuat Keamanan Rekening Nasabah, Ini Cara Agar Rekening Tetap Aktif
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:00 WIB

OJK Resmi Ubah Aturan Dana Pensiun, Manfaat Kini Bisa Dicairkan Sekaligus

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:00 WIB

BI Rate Naik 100 Basis Poin, Dana Asing Serbu SBN dan SRBI

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:00 WIB

TASPEN Salurkan JKK Rp832 Juta kepada Ahli Waris PPPK, Begini Penjelasannya

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:00 WIB

Bansos Tahap 3 Juli 2026 Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima Lewat HP

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:00 WIB

TPG Guru Madrasah dan Guru PAI Dapat Tambahan Anggaran Rp5,783 Triliun

Berita Terbaru

Ekonomi

BI Rate Naik 100 Basis Poin, Dana Asing Serbu SBN dan SRBI

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:00 WIB