OJK Resmi Ubah Aturan Dana Pensiun, Manfaat Kini Bisa Dicairkan Sekaligus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYONEWS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan kebijakan baru yang memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pembayaran manfaat dana pensiun. Melalui aturan terbaru ini, peserta dana pensiun, termasuk janda, duda, atau anak yang berhak, kini dapat memilih pencairan manfaat secara sekaligus (lumpsum) maupun berkala.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun.

Terbit Usai Putusan Mahkamah Konstitusi

Aturan baru ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak.

Dalam keterangan resminya, OJK menyebut kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan peserta dana pensiun serta stabilitas industri dana pensiun nasional.

“OJK menetapkan kebijakan ini sebagai bentuk implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus menjaga keberlangsungan penyelenggaraan dana pensiun,” demikian pernyataan OJK.

Baca Juga :  Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi

Peserta Bebas Memilih Cara Pembayaran

Melalui keputusan tersebut, peserta dana pensiun memiliki keleluasaan menentukan mekanisme pencairan manfaat sesuai kebutuhan.

Adapun ketentuan utama dalam aturan baru OJK meliputi:

  • Manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala, sesuai pilihan peserta, janda, duda, maupun anak.
  • Dana pensiun diperbolehkan mencairkan manfaat secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran yang sebelumnya diatur dalam ketentuan lama.
  • Sebelum menerapkan mekanisme pembayaran baru tersebut, pengelola dana pensiun wajib memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

Berlaku Hingga Ada Aturan Baru

OJK menjelaskan keputusan ini bersifat sementara dan akan tetap berlaku hingga diterbitkan regulasi baru yang secara khusus mengatur mekanisme pembayaran manfaat dana pensiun sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) agar tetap sehat, adaptif, dan mampu melindungi hak peserta.

Baca Juga :  Reformasi Pensiun PNS, Purbaya Siapkan Pendanaan Mandiri Sejak Masa Kerja

Apa Dampaknya bagi Peserta Dana Pensiun?

Dengan adanya aturan baru ini, peserta memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola manfaat pensiun yang diterima.

Bagi sebagian peserta, pencairan sekaligus dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan mendesak, modal usaha, atau pelunasan kewajiban finansial. Sementara itu, peserta yang menginginkan penghasilan rutin tetap dapat memilih pembayaran secara berkala.

Meski demikian, para peserta tetap disarankan mempertimbangkan kondisi keuangan jangka panjang sebelum menentukan pilihan pencairan manfaat pensiun.


FAQ

Apa isi aturan baru OJK tentang dana pensiun?
OJK memperbolehkan pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta atau ahli waris yang berhak.

Mengapa aturan ini diterbitkan?
Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Apakah semua dana pensiun langsung bisa menerapkan aturan ini?
Belum. Pengelola dana pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

Apakah aturan ini berlaku permanen?
Keputusan ini berlaku hingga dicabut atau digantikan oleh peraturan baru yang mengatur mekanisme pembayaran manfaat dana pensiun.

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Aturan Data Center, Investor Asing Diminta Gandeng Pengusaha Lokal
Elon Musk Siapkan Saham SpaceX untuk Anak-Anak Amerika, Ini Rencananya
Gaji PNS Tetap Ditransfer ke Rekening, Ini Penjelasan Menkeu Suahasil
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Rupiah Masih Jadi Perhatian Investor
ITS Kembangkan Futechi Farm, Kandang Ayam Pintar Berbasis AI
iPhone Duo Layar Lipat Apple Diburu Pembeli, Harga Reseller Melonjak
BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya
Telkomsel Bagi-Bagi 151 Hadiah Mobil dan Motor, Ini Cara Ikut Undiannya
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan Data Center, Investor Asing Diminta Gandeng Pengusaha Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Elon Musk Siapkan Saham SpaceX untuk Anak-Anak Amerika, Ini Rencananya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Gaji PNS Tetap Ditransfer ke Rekening, Ini Penjelasan Menkeu Suahasil

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:54 WIB

BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Rupiah Masih Jadi Perhatian Investor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:00 WIB

ITS Kembangkan Futechi Farm, Kandang Ayam Pintar Berbasis AI

Berita Terbaru

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 82?

Internasional

5 Pebalap Senior Tinggalkan MotoGP 2027

Kamis, 22 Okt 2026 - 04:00 WIB