KAYONEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dalam proses tersebut, penyidik masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, dan berita acara pemeriksaan (BAP), sehingga status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih dalam tahap pendalaman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik belum mengambil langkah hukum lanjutan karena seluruh dokumen hasil penyidikan dari Polri masih diteliti secara menyeluruh.
“Kami menerima seluruh berkas terlebih dahulu untuk dipelajari. Setelah itu baru akan ditentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Tiga Sprindik Baru Diterbitkan
Anang menjelaskan, Kejagung menerbitkan tiga Sprindik sebagai dasar melanjutkan penyidikan terhadap perkara yang dialihkan dari Polri.
Ketiga Sprindik tersebut meliputi:
- Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Krakatau Steel.
- Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang diduga menyebabkan blackout.
- Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.
Dengan diterbitkannya Sprindik tersebut, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Status Hukum Masih Didalami
Kejagung menegaskan penerbitan Sprindik baru bukan berarti otomatis menetapkan kembali status hukum pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Polri.
Menurut Anang, penyidik harus terlebih dahulu mempelajari seluruh alat bukti, dokumen, serta hasil pemeriksaan sebelum mengambil keputusan hukum lanjutan.
Hingga saat ini, Kejagung juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah maupun pihak lain karena proses penelitian berkas masih berlangsung.
Penyidikan Dikawal Bersama Polri dan KPK
Dalam melanjutkan penyidikan, Kejagung memastikan akan tetap berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap proses penyidikan guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Komisi III DPR RI juga disebut akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara setelah resmi berada di bawah Kejaksaan Agung.
Berawal dari Penetapan Tersangka oleh Polri
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengumumkan telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta gelar perkara.
Namun, setelah penanganan perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung, penyidik kembali melakukan pendalaman terhadap seluruh berkas sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Hingga kini belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan yang diumumkan kepada publik.
Perkembangan status hukum maupun tahapan penyidikan selanjutnya akan disampaikan setelah proses penelitian berkas dan evaluasi alat bukti selesai dilakukan.
FAQ
Apakah Kejagung sudah menetapkan status hukum baru terhadap Febrie Adriansyah?
Belum. Penyidik masih mempelajari seluruh berkas, alat bukti, dan BAP sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Ada berapa Sprindik baru yang diterbitkan?
Sebanyak tiga Sprindik, masing-masing terkait perkara PT Krakatau Steel, proyek batu bara PLTU PLN, dan PT Asabri.
Apakah KPK ikut menangani perkara ini?
KPK akan menjalankan fungsi supervisi, sedangkan penyidikan berada di bawah Kejaksaan Agung.









