Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang memasuki babak baru. Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyatakan Don Ritto telah menjalani penahanan. Penyidik menempatkannya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik menetapkan dua tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Kasus itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang.

Menurut Totok, penyidik menduga Don Ritto melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Penyidik menjerat DR dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan ketentuan KUHP baru.

Baca Juga :  Polisi Aktif Berpangkat Brigjen Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Ini Peran yang Diungkap Kejagung

Sementara itu, penyidik juga menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Pada saat bersamaan, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penanganan perkara sebelumnya berjalan melalui skema penyidikan bersama atau joint investigation.

Plt Jampidsus Rudi Margono menegaskan percepatan penanganan perkara menjadi salah satu prioritas. Menurutnya, penyidik perlu mengembangkan alat bukti, mengamankan barang bukti, serta memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.

Baca Juga :  Akhir Girik dan Verponding: Negara Menutup Bab Lama Kepemilikan Tanah

Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait rangkaian perkara tersebut. Aparat juga menyita emas batangan dan valuta asing bernilai miliaran rupiah. Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan dan penetapan tersangka belum menentukan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tim

Berita Terkait

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
Mutasi Kejaksaan Terbaru September 2026: 3 Kajari di Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:06 WIB

38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Berita Terbaru