JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang memasuki babak baru. Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyatakan Don Ritto telah menjalani penahanan. Penyidik menempatkannya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik menetapkan dua tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Kasus itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang.
Menurut Totok, penyidik menduga Don Ritto melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Penyidik menjerat DR dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan ketentuan KUHP baru.
Sementara itu, penyidik juga menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Pada saat bersamaan, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penanganan perkara sebelumnya berjalan melalui skema penyidikan bersama atau joint investigation.
Plt Jampidsus Rudi Margono menegaskan percepatan penanganan perkara menjadi salah satu prioritas. Menurutnya, penyidik perlu mengembangkan alat bukti, mengamankan barang bukti, serta memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.
Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait rangkaian perkara tersebut. Aparat juga menyita emas batangan dan valuta asing bernilai miliaran rupiah. Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan dan penetapan tersangka belum menentukan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tim









