Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang memasuki babak baru. Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyatakan Don Ritto telah menjalani penahanan. Penyidik menempatkannya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik menetapkan dua tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Kasus itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang.

Menurut Totok, penyidik menduga Don Ritto melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Penyidik menjerat DR dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan ketentuan KUHP baru.

Baca Juga :  Bos Kresna Life Ditangkap, Dana Nasabah Rp4,55 Triliun Masih Menggantung

Sementara itu, penyidik juga menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Pada saat bersamaan, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penanganan perkara sebelumnya berjalan melalui skema penyidikan bersama atau joint investigation.

Plt Jampidsus Rudi Margono menegaskan percepatan penanganan perkara menjadi salah satu prioritas. Menurutnya, penyidik perlu mengembangkan alat bukti, mengamankan barang bukti, serta memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.

Baca Juga :  Mengenal Jampidsus Kejaksaan Agung, Peran Penting dalam Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait rangkaian perkara tersebut. Aparat juga menyita emas batangan dan valuta asing bernilai miliaran rupiah. Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan dan penetapan tersangka belum menentukan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tim

Berita Terkait

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya
Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Sidang Lawan Kejagung dan Polri Digelar 18 Agustus 2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:00 WIB

MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Berita Terbaru

Internasional

US Embassy Warns Citizens Ahead of Jakarta Protest on August 27, 2026

Kamis, 27 Agu 2026 - 04:05 WIB