BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMERINTAHAN – Sebanyak 128 Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan karena pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja atau bolos tanpa alasan yang sah. Dari jumlah tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
menjadi kelompok yang paling banyak dikenai sanksi pemberhentian.

Data tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Zudan Arif Fakrulloh.

Menurut Zudan, angka tersebut merupakan akumulasi pemecatan ASN sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026 akibat pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran kerja.

Rincian ASN yang Dipecat

Berdasarkan data BKN, sebanyak 75 ASN diberhentikan sepanjang tahun 2025 karena tidak masuk kerja tanpa ketentuan yang dibenarkan.

Rinciannya meliputi:

  • 64 orang berstatus PNS
  • 11 orang berstatus PPPK

Sementara itu, hingga pertengahan tahun 2026, tercatat 53 ASN kembali diberhentikan dengan rincian:

  • 49 orang PNS
  • 4 orang PPPK

Dengan demikian, total ASN yang diberhentikan akibat bolos kerja mencapai 128 orang, terdiri dari:

  • 113 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • 15 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Baca Juga :  Putus Kontrak, Ratusan Honorer NTB Terima Tali Asih Rp3,5 Juta

Beragam Alasan ASN Bolos Kerja

Zudan menjelaskan bahwa berbagai alasan disampaikan ASN yang dijatuhi sanksi pemberhentian.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Sakit tanpa surat keterangan dokter.
  • Lokasi kerja yang jauh atau berada di daerah terpencil.
  • Merawat orang tua.
  • Permasalahan ekonomi.
  • Persoalan rumah tangga.

Meski demikian, alasan tersebut tetap diproses sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku.

Rekrutmen CASN 2026 Dinilai Semakin Mendesak

Banyaknya ASN yang diberhentikan menjadi salah satu alasan pemerintah mempersiapkan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2026.

Menurut Zudan, proses seleksi perlu dilakukan lebih awal karena terdapat tahapan pengangkatan sebagai calon pegawai, orientasi, hingga masa pembinaan sebelum resmi bertugas.

“Kebutuhan tahun depan membuat proses seleksi harus dimulai lebih cepat agar seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI.

Formasi PNS Masih Dibutuhkan

Selain menggantikan ASN yang diberhentikan, pemerintah juga masih membutuhkan formasi PNS pada sejumlah jabatan strategis.

Baca Juga :  Belum Ada Kepastian Tes CPNS 2026, BKN Sebut Usulan Formasi Masih Minim

Menurut Zudan, profesi seperti guru dan dosen memerlukan pegawai dengan status jangka panjang sehingga lebih tepat diisi melalui formasi PNS dibandingkan sistem kontrak.

Jabatan tersebut dinilai memiliki peran penting dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia untuk jangka panjang.

Pemerintah Tekankan Disiplin ASN

Pemerintah terus menegaskan pentingnya disiplin bagi seluruh ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


FAQ

Berapa ASN yang dipecat karena bolos kerja?
Sebanyak 128 ASN diberhentikan akibat pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja.

Berapa jumlah PNS yang dipecat?
Total 113 PNS diberhentikan karena bolos kerja.

Berapa PPPK yang diberhentikan?
Sebanyak 15 PPPK diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang sama.

Mengapa pemerintah membuka CASN 2026?
Salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pegawai akibat adanya ASN yang diberhentikan serta kebutuhan formasi baru di berbagai instansi.

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026
Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini
PPPK Paruh Waktu Digaji Rp0 hingga Rp200 Ribu, DPR Siapkan Revisi Aturan, Gaji Bakal Dibayar APBN?
Putra Kerinci Masuk Kandidat Terkuat Kadis Perkim Provinsi Jambi, Harapan Kini di Tangan Gubernur
Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN
BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Terbaru
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:08 WIB

Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:00 WIB

Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:35 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini

Berita Terbaru

Pemerintahan

BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya

Sabtu, 11 Jul 2026 - 07:00 WIB