Kredit Macet Paylater Naik Jadi 3,44 Persen, OJK Ungkap Kemampuan Bayar Masyarakat Melemah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat kredit macet pada layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater perusahaan pembiayaan meningkat menjadi 3,44 persen pada Mei 2026. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan April 2026 yang berada di level 2,99 persen, sehingga memunculkan perhatian terhadap kemampuan bayar sebagian masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengatakan kenaikan pembiayaan bermasalah dipengaruhi menurunnya kemampuan pembayaran sebagian debitur. Meski demikian, regulator memastikan kondisi tersebut masih berada dalam pengawasan melalui berbagai langkah mitigasi risiko.

OJK terus mendorong perusahaan pembiayaan memperkuat sistem credit scoring, meningkatkan pemantauan kualitas pembiayaan, serta memperbaiki proses penagihan agar rasio pembiayaan bermasalah tetap terkendali. Langkah ini diharapkan menjaga kesehatan industri pembiayaan digital yang terus berkembang.

Hingga saat ini terdapat delapan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan layanan BNPL. Menurut OJK, pembiayaan paylater diperkirakan tetap mencatat pertumbuhan positif hingga akhir 2026 meskipun menghadapi tantangan perlambatan ekonomi dan perubahan daya beli masyarakat.

Baca Juga :  Bunga BI Naik Terus, Begini Efeknya ke Perusahaan Leasing: Cicilan Mobil dan Motor Terancam Makin Mahal

Data OJK menunjukkan total penyaluran pembiayaan paylater perusahaan pembiayaan mencapai Rp13,18 triliun pada Mei 2026. Nilai tersebut tumbuh 53,78 persen secara tahunan, meski sedikit melambat dibandingkan pertumbuhan April yang mencapai 56,92 persen.

Sementara itu, produk paylater yang disalurkan sektor perbankan juga terus meningkat. Hingga Mei 2026, outstanding pembiayaan BNPL perbankan mencapai Rp30,1 triliun atau tumbuh 37,72 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di sisi lain, porsi kredit BNPL perbankan masih relatif kecil, yakni sekitar 0,34 persen dari total penyaluran kredit nasional. Namun jumlah rekening pengguna telah mencapai 31,76 juta, menandakan layanan pembayaran digital semakin diterima masyarakat.

Baca Juga :  Merchant Diminta Jujur! DJP Bakal Kroscek Penjual Marketplace yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

OJK menegaskan bahwa layanan BNPL dan pinjaman daring memiliki karakteristik yang berbeda sehingga saling melengkapi dalam ekosistem pembiayaan. Meski industri masih tumbuh kuat, masyarakat tetap diimbau menggunakan fasilitas paylater secara bijak agar tidak mengalami kesulitan pembayaran di kemudian hari.

FAQ

Apa penyebab kredit macet paylater meningkat?
OJK menyebut salah satu penyebab utama adalah menurunnya kemampuan bayar sebagian debitur.

Berapa rasio kredit macet paylater saat ini?
Per Mei 2026, rasio pembiayaan bermasalah (NPF) paylater perusahaan pembiayaan mencapai 3,44 persen.

Apakah industri paylater masih bertumbuh?
Ya. Penyaluran pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan masih tumbuh 53,78 persen secara tahunan menjadi Rp13,18 triliun.

Apakah OJK akan memperketat pengawasan?
Ya. OJK memperkuat credit scoring, monitoring kualitas pembiayaan, dan proses penagihan untuk menjaga risiko tetap terkendali. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Harga Kripto Hari Ini 30 Agustus 2026: Bitcoin Turun, Uniswap Melonjak 3,72%
Harga BBM Jambi, Sumbar dan Riau Hari Ini 30 Agustus 2026: Pertamax Turun, Cek Pertalite hingga Dexlite
Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 29 Agustus 2026: Antam, UBS dan Galeri 24
Harga BBM Pertamina Jambi, Sumbar, dan Riau Hari Ini 29 Agustus 2026: Pertamax hingga Pertamina Dex
Kurs SGD ke Rupiah Hari Ini 28 Agustus 2026: Dolar Singapura Rp13.932,5, Turun 0,21%
Best Payroll Software for Small Business: Pricing Compared
Kurs Ringgit ke Rupiah Hari Ini 28 Agustus 2026 Naik 2,62%, MYR/IDR Tembus Rp4.400
Bill Gates Peringatkan Gelombang PHK Akibat AI: 7 Pekerjaan yang Terancam dan Skill yang Wajib Dikuasai
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Harga Kripto Hari Ini 30 Agustus 2026: Bitcoin Turun, Uniswap Melonjak 3,72%

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Harga BBM Jambi, Sumbar dan Riau Hari Ini 30 Agustus 2026: Pertamax Turun, Cek Pertalite hingga Dexlite

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 29 Agustus 2026: Antam, UBS dan Galeri 24

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Harga BBM Pertamina Jambi, Sumbar, dan Riau Hari Ini 29 Agustus 2026: Pertamax hingga Pertamina Dex

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Kurs SGD ke Rupiah Hari Ini 28 Agustus 2026: Dolar Singapura Rp13.932,5, Turun 0,21%

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Komdigi

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:00 WIB