Pajak Kijang Innova Reborn Kepemilikan Kedua 2026 Tembus Rp10 Juta, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu mobil di wilayah DKI Jakarta perlu memperhatikan besaran pajak progresif yang berlaku. Pada tahun 2026, pajak tahunan Toyota Kijang Innova Reborn Diesel untuk status kepemilikan kedua tercatat menembus angka Rp10 juta.

Besaran pajak tersebut lebih tinggi dibandingkan kendaraan pertama karena penerapan tarif progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan atas nama pemilik yang sama.

Cara Kerja Pajak Progresif Kendaraan

Pajak progresif diterapkan kepada wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor. Semakin banyak jumlah kendaraan yang dimiliki, semakin besar tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan.

Untuk kendaraan pertama, tarif PKB sebesar 2 persen. Sementara kendaraan kedua dikenakan tarif 3 persen. Tarif akan terus meningkat hingga mencapai 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku di DKI Jakarta.

Simulasi Pajak Kijang Innova Reborn Diesel Manual 2026

Kepemilikan Pertama

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp322.000.000
  • Dasar Pengenaan PKB (NJKB × Bobot 1,05): Rp338.100.000
  • PKB (2 persen): Rp6.762.000
  • SWDKLLJ: Rp143.000

Total pajak tahunan: Rp6.905.000

Kepemilikan Kedua

  • NJKB: Rp322.000.000
  • Dasar Pengenaan PKB: Rp338.100.000
  • PKB (3 persen): Rp10.143.000
  • SWDKLLJ: Rp143.000
Baca Juga :  Toyota Fortuner Hybrid 2026 Segera Hadir, Desain Boxy dan Fitur Canggih Siap Tantang Pajero Sport

Total pajak tahunan: Rp10.286.000

Simulasi Pajak Kijang Innova Reborn Diesel Matic 2026

Kepemilikan Pertama

  • NJKB: Rp337.000.000
  • Dasar Pengenaan PKB: Rp353.850.000
  • PKB (2 persen): Rp7.077.000
  • SWDKLLJ: Rp143.000

Total pajak tahunan: Rp7.220.000

Kepemilikan Kedua

  • NJKB: Rp337.000.000
  • Dasar Pengenaan PKB: Rp353.850.000
  • PKB (3 persen): Rp10.765.500
  • SWDKLLJ: Rp143.000

Total pajak tahunan: Rp10.908.500

Mengapa Pajak Kepemilikan Kedua Lebih Mahal?

Perbedaan utama berasal dari tarif PKB yang meningkat akibat kebijakan pajak progresif. Meskipun nilai kendaraan sama, kendaraan kedua dikenakan tarif lebih tinggi dibanding kendaraan pertama.

Selain itu, besaran pajak juga dapat berbeda apabila kendaraan terdaftar di luar DKI Jakarta karena masing-masing daerah memiliki ketentuan pajak kendaraan yang disesuaikan dengan regulasi pemerintah daerah setempat.

Hal yang Perlu Diperhatikan Pemilik Kendaraan

Pemilik kendaraan disarankan memastikan status kepemilikan kendaraan yang masih tercatat atas nama pribadi. Jika kendaraan lama sudah dijual namun belum dilakukan proses balik nama, pemilik sebelumnya tetap berpotensi dikenakan pajak progresif saat mendaftarkan kendaraan baru.

Melakukan balik nama kendaraan setelah transaksi jual beli menjadi salah satu langkah untuk menghindari beban pajak progresif yang tidak semestinya.

Baca Juga :  Pemerintah Buka Program Vokasi 250 Ribu Peserta, Ada Magang Berbayar Selama 6 Bulan

Kesimpulan

Pajak tahunan Toyota Kijang Innova Reborn Diesel 2026 untuk kepemilikan kedua di DKI Jakarta berada pada kisaran Rp10,28 juta untuk transmisi manual dan sekitar Rp10,91 juta untuk transmisi otomatis. Nominal tersebut merupakan dampak dari penerapan tarif pajak progresif yang berlaku bagi pemilik lebih dari satu kendaraan.

Bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan tambahan, memahami mekanisme pajak progresif dapat membantu mempersiapkan biaya kepemilikan kendaraan secara lebih matang.

FAQ

Apakah semua daerah menerapkan pajak progresif yang sama?
Tidak. Besaran tarif dan kebijakan pajak progresif dapat berbeda di setiap daerah sesuai peraturan pemerintah daerah masing-masing.

Mengapa pajak Innova Reborn matic lebih mahal?
Karena Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) versi transmisi otomatis lebih tinggi dibandingkan versi manual.

Apakah kendaraan ketiga dikenakan pajak lebih tinggi?
Ya. Tarif pajak progresif akan terus meningkat sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki hingga batas maksimal yang ditetapkan pemerintah daerah.

Bagaimana cara menghindari pajak progresif?
Pastikan kendaraan yang sudah dijual segera dilakukan proses balik nama oleh pemilik baru agar tidak lagi tercatat sebagai aset pemilik sebelumnya.

Berita Terkait

Ultraviolette Tesseract Bisa Tempuh 261 Km, Dibekali Kamera dan ABS
Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku
Honda Winner X 150 Lebih Gahar dari Supra GTR, Punya Mesin DOHC dan Keyless
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Yamaha Aerox Alpha Turbo Raih Motor Terbaik 2025, Harga Mulai Rp39,5 Juta
Fazzio atau Grand Filano, Mana yang Lebih Irit dan Nyaman untuk Harian?
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:07 WIB

Ultraviolette Tesseract Bisa Tempuh 261 Km, Dibekali Kamera dan ABS

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Honda Winner X 150 Lebih Gahar dari Supra GTR, Punya Mesin DOHC dan Keyless

Berita Terbaru