Pajak Kijang Innova Reborn Kepemilikan Kedua 2026 Tembus Rp10 Juta, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu mobil di wilayah DKI Jakarta perlu memperhatikan besaran pajak progresif yang berlaku. Pada tahun 2026, pajak tahunan Toyota Kijang Innova Reborn Diesel untuk status kepemilikan kedua tercatat menembus angka Rp10 juta.

Besaran pajak tersebut lebih tinggi dibandingkan kendaraan pertama karena penerapan tarif progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan atas nama pemilik yang sama.

Cara Kerja Pajak Progresif Kendaraan

Pajak progresif diterapkan kepada wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor. Semakin banyak jumlah kendaraan yang dimiliki, semakin besar tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan.

Untuk kendaraan pertama, tarif PKB sebesar 2 persen. Sementara kendaraan kedua dikenakan tarif 3 persen. Tarif akan terus meningkat hingga mencapai 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku di DKI Jakarta.

Simulasi Pajak Kijang Innova Reborn Diesel Manual 2026

Kepemilikan Pertama

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp322.000.000
  • Dasar Pengenaan PKB (NJKB × Bobot 1,05): Rp338.100.000
  • PKB (2 persen): Rp6.762.000
  • SWDKLLJ: Rp143.000

Total pajak tahunan: Rp6.905.000

Kepemilikan Kedua

  • NJKB: Rp322.000.000
  • Dasar Pengenaan PKB: Rp338.100.000
  • PKB (3 persen): Rp10.143.000
  • SWDKLLJ: Rp143.000
Baca Juga :  Toyota Kijang Super 2026 Hadir Lebih Matang, Menggabungkan Warisan Klasik dan Teknologi Modern

Total pajak tahunan: Rp10.286.000

Simulasi Pajak Kijang Innova Reborn Diesel Matic 2026

Kepemilikan Pertama

  • NJKB: Rp337.000.000
  • Dasar Pengenaan PKB: Rp353.850.000
  • PKB (2 persen): Rp7.077.000
  • SWDKLLJ: Rp143.000

Total pajak tahunan: Rp7.220.000

Kepemilikan Kedua

  • NJKB: Rp337.000.000
  • Dasar Pengenaan PKB: Rp353.850.000
  • PKB (3 persen): Rp10.765.500
  • SWDKLLJ: Rp143.000

Total pajak tahunan: Rp10.908.500

Mengapa Pajak Kepemilikan Kedua Lebih Mahal?

Perbedaan utama berasal dari tarif PKB yang meningkat akibat kebijakan pajak progresif. Meskipun nilai kendaraan sama, kendaraan kedua dikenakan tarif lebih tinggi dibanding kendaraan pertama.

Selain itu, besaran pajak juga dapat berbeda apabila kendaraan terdaftar di luar DKI Jakarta karena masing-masing daerah memiliki ketentuan pajak kendaraan yang disesuaikan dengan regulasi pemerintah daerah setempat.

Hal yang Perlu Diperhatikan Pemilik Kendaraan

Pemilik kendaraan disarankan memastikan status kepemilikan kendaraan yang masih tercatat atas nama pribadi. Jika kendaraan lama sudah dijual namun belum dilakukan proses balik nama, pemilik sebelumnya tetap berpotensi dikenakan pajak progresif saat mendaftarkan kendaraan baru.

Melakukan balik nama kendaraan setelah transaksi jual beli menjadi salah satu langkah untuk menghindari beban pajak progresif yang tidak semestinya.

Baca Juga :  DANA Protection 2026: Jaminan 100% Uang Kembali, Ini Cara Aktifkan dan Klaimnya

Kesimpulan

Pajak tahunan Toyota Kijang Innova Reborn Diesel 2026 untuk kepemilikan kedua di DKI Jakarta berada pada kisaran Rp10,28 juta untuk transmisi manual dan sekitar Rp10,91 juta untuk transmisi otomatis. Nominal tersebut merupakan dampak dari penerapan tarif pajak progresif yang berlaku bagi pemilik lebih dari satu kendaraan.

Bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan tambahan, memahami mekanisme pajak progresif dapat membantu mempersiapkan biaya kepemilikan kendaraan secara lebih matang.

FAQ

Apakah semua daerah menerapkan pajak progresif yang sama?
Tidak. Besaran tarif dan kebijakan pajak progresif dapat berbeda di setiap daerah sesuai peraturan pemerintah daerah masing-masing.

Mengapa pajak Innova Reborn matic lebih mahal?
Karena Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) versi transmisi otomatis lebih tinggi dibandingkan versi manual.

Apakah kendaraan ketiga dikenakan pajak lebih tinggi?
Ya. Tarif pajak progresif akan terus meningkat sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki hingga batas maksimal yang ditetapkan pemerintah daerah.

Bagaimana cara menghindari pajak progresif?
Pastikan kendaraan yang sudah dijual segera dilakukan proses balik nama oleh pemilik baru agar tidak lagi tercatat sebagai aset pemilik sebelumnya.

Berita Terkait

Yamaha X-Ride 125 Terbaru: Harga Rp21 Jutaan, Mesin 125 cc dan Gaya Adventure
Canggih! Hongqi EHS7 Pakai Sunroof Tenaga Surya Berbasis Perovskit
Kawasaki W230 2027 Makin Menarik dengan Warna Ebony, Segini Harganya
BYD Siapkan MPV Listrik Ocean V, Bawa Konsep Camping dan Teknologi Canggih
Yamaha FreeGo 125 2026 Dijual Mulai Rp22,86 Juta, Ini Spesifikasi dan Fiturnya
Honda Ryden 160 Bikin Penasaran, Calon Rival Yamaha Aerox 155
Kawasaki Z250 2027 Resmi Diumumkan, Harga Rp78 Jutaan dan Tampil Makin Agresif
Yamaha R2 Punya Fitur yang Tak Ada di R25, Ini Spesifikasi dan Harganya
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Yamaha X-Ride 125 Terbaru: Harga Rp21 Jutaan, Mesin 125 cc dan Gaya Adventure

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Canggih! Hongqi EHS7 Pakai Sunroof Tenaga Surya Berbasis Perovskit

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Kawasaki W230 2027 Makin Menarik dengan Warna Ebony, Segini Harganya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:00 WIB

BYD Siapkan MPV Listrik Ocean V, Bawa Konsep Camping dan Teknologi Canggih

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Yamaha FreeGo 125 2026 Dijual Mulai Rp22,86 Juta, Ini Spesifikasi dan Fiturnya

Berita Terbaru

Teknologi

Huawei FreeClip 2 S Resmi Hadir di Indonesia, Harga Rp3,49 Juta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:00 WIB

Teknologi

5 Laptop Ringan untuk Kuliah 2026, Harga Mulai Rp5 Jutaan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 11:07 WIB