833 Pendamping PKH Terbukti Rangkap Pekerjaan, Kemensos Wajibkan Kembalikan Gaji hingga Rp7,9 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Kementerian Sosial mengungkap sebanyak 833 Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terbukti merangkap pekerjaan sebelum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Temuan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya menemukan 1.747 pendamping PKH diduga memiliki pekerjaan lain.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, dari total 833 pendamping yang terbukti melanggar, sebanyak 141 orang diketahui memiliki pekerjaan penuh waktu atau full-time. Sementara 692 orang lainnya bekerja secara paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap. Pemerintah kemudian mengelompokkan tingkat pelanggaran berdasarkan jenis pekerjaan yang dijalankan.

Menurut Gus Ipul, seluruh pendamping yang terbukti melakukan pelanggaran diwajibkan mengembalikan gaji yang diterima selama menjalankan pekerjaan rangkap. Nilai pengembalian dihitung sesuai lama pelanggaran berlangsung. Berdasarkan perhitungan sementara Kemensos, total dana yang harus dikembalikan mencapai sekitar Rp7,9 miliar.

Selain kewajiban mengembalikan gaji, Kemensos juga menyiapkan sanksi administratif bertingkat. Mulai dari pelanggaran ringan, sedang, hingga berat. Pendamping yang melakukan pelanggaran berat berpotensi tidak memperoleh perpanjangan kontrak sebagai pendamping PKH.

Baca Juga :  Kabar Baik! PPPK di Provinsi Ini Dipastikan Aman dan Tidak Kena PHK

Gus Ipul menegaskan aturan tidak sepenuhnya melarang pendamping PKH memiliki pekerjaan tambahan. Pekerjaan paruh waktu maupun freelance masih diperbolehkan selama tidak mengganggu jam kerja sebagai pendamping PKH serta telah dilaporkan kepada Kemensos. Jika tidak dilaporkan, maka pelanggaran tersebut masuk kategori administrasi ringan.

Kemensos juga menilai temuan ini menjadi bukti bahwa sistem digital pemerintahan kini semakin mampu mendeteksi data lintas instansi. Proses verifikasi dilakukan secara bertahap agar setiap dugaan pelanggaran dapat dipastikan berdasarkan bukti yang valid sebelum sanksi dijatuhkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan rangkap pekerjaan ditemukan di seluruh 38 provinsi di Indonesia. Jumlah terbanyak berasal dari Jawa Timur sebanyak 246 orang, disusul Jawa Barat 236 orang, Sulawesi Selatan 191 orang, Jawa Tengah 115 orang, serta Banten 95 orang. Daerah lainnya juga masih menjalani proses verifikasi lanjutan.

Baca Juga :  PNS Kemenag Kian Sejahtera, Gaji dan Tunjangan Bisa Tembus Puluhan Juta

Kemensos menegaskan keputusan akhir terhadap setiap pendamping akan mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Bagi pelanggaran berat, kontrak dapat dihentikan atau tidak diperpanjang. Pemerintah berharap evaluasi ini memperkuat integritas pendamping PKH sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

FAQ

Apakah semua pendamping PKH dilarang memiliki pekerjaan lain?
Tidak. Pekerjaan paruh waktu atau freelance masih diperbolehkan selama tidak mengganggu tugas utama dan dilaporkan kepada Kemensos.

Berapa jumlah pendamping PKH yang terbukti melanggar?
Sebanyak 833 orang berdasarkan hasil pendalaman Kemensos.

Berapa nilai gaji yang harus dikembalikan?
Perhitungan sementara mencapai sekitar Rp7,9 miliar.

Apa sanksi bagi pendamping PKH yang melanggar?
Sanksinya berupa administrasi ringan, sedang, berat, hingga kontrak tidak diperpanjang. Tim

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Syarat PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
NPWP Pribadi: Pengertian, Syarat, Cara Daftar Online, Manfaat, dan Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Pemprov Jateng Usulkan 1.000 Formasi CPNS 2026, Dokter Spesialis dan Perawat Jadi Prioritas
Pajak Freelancer Terbaru: Panduan Lengkap Cara Menghitung, Membayar, dan Melaporkan Pajak Penghasilan
Viral Pengusulan SK PPPK Berbiaya APBN, BKN Beri Penjelasan Resmi
Pemerintah Buka Program Vokasi 250 Ribu Peserta, Ada Magang Berbayar Selama 6 Bulan
18 Ribu Guru Honorer Madrasah Diprioritaskan Jadi ASN, Menag Siapkan Dua Skema
Kemenhan Ungkap Kronologi Meninggalnya 5 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:00 WIB

833 Pendamping PKH Terbukti Rangkap Pekerjaan, Kemensos Wajibkan Kembalikan Gaji hingga Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Syarat PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:00 WIB

NPWP Pribadi: Pengertian, Syarat, Cara Daftar Online, Manfaat, dan Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:00 WIB

Pemprov Jateng Usulkan 1.000 Formasi CPNS 2026, Dokter Spesialis dan Perawat Jadi Prioritas

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:00 WIB

Pajak Freelancer Terbaru: Panduan Lengkap Cara Menghitung, Membayar, dan Melaporkan Pajak Penghasilan

Berita Terbaru