833 Pendamping PKH Terbukti Rangkap Pekerjaan, Kemensos Wajibkan Kembalikan Gaji hingga Rp7,9 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Kementerian Sosial mengungkap sebanyak 833 Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terbukti merangkap pekerjaan sebelum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Temuan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya menemukan 1.747 pendamping PKH diduga memiliki pekerjaan lain.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, dari total 833 pendamping yang terbukti melanggar, sebanyak 141 orang diketahui memiliki pekerjaan penuh waktu atau full-time. Sementara 692 orang lainnya bekerja secara paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap. Pemerintah kemudian mengelompokkan tingkat pelanggaran berdasarkan jenis pekerjaan yang dijalankan.

Menurut Gus Ipul, seluruh pendamping yang terbukti melakukan pelanggaran diwajibkan mengembalikan gaji yang diterima selama menjalankan pekerjaan rangkap. Nilai pengembalian dihitung sesuai lama pelanggaran berlangsung. Berdasarkan perhitungan sementara Kemensos, total dana yang harus dikembalikan mencapai sekitar Rp7,9 miliar.

Selain kewajiban mengembalikan gaji, Kemensos juga menyiapkan sanksi administratif bertingkat. Mulai dari pelanggaran ringan, sedang, hingga berat. Pendamping yang melakukan pelanggaran berat berpotensi tidak memperoleh perpanjangan kontrak sebagai pendamping PKH.

Baca Juga :  CPNS 2026 Dipastikan Disiapkan, MenPAN-RB Ungkap Alasan Jadwal Rekrutmen Belum Bisa Diumumkan

Gus Ipul menegaskan aturan tidak sepenuhnya melarang pendamping PKH memiliki pekerjaan tambahan. Pekerjaan paruh waktu maupun freelance masih diperbolehkan selama tidak mengganggu jam kerja sebagai pendamping PKH serta telah dilaporkan kepada Kemensos. Jika tidak dilaporkan, maka pelanggaran tersebut masuk kategori administrasi ringan.

Kemensos juga menilai temuan ini menjadi bukti bahwa sistem digital pemerintahan kini semakin mampu mendeteksi data lintas instansi. Proses verifikasi dilakukan secara bertahap agar setiap dugaan pelanggaran dapat dipastikan berdasarkan bukti yang valid sebelum sanksi dijatuhkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan rangkap pekerjaan ditemukan di seluruh 38 provinsi di Indonesia. Jumlah terbanyak berasal dari Jawa Timur sebanyak 246 orang, disusul Jawa Barat 236 orang, Sulawesi Selatan 191 orang, Jawa Tengah 115 orang, serta Banten 95 orang. Daerah lainnya juga masih menjalani proses verifikasi lanjutan.

Baca Juga :  Belanja Modal Anjlok Jadi Rp 44 Miliar, TPP ASN Kota Sungai Penuh Terancam Dikurangi

Kemensos menegaskan keputusan akhir terhadap setiap pendamping akan mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Bagi pelanggaran berat, kontrak dapat dihentikan atau tidak diperpanjang. Pemerintah berharap evaluasi ini memperkuat integritas pendamping PKH sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

FAQ

Apakah semua pendamping PKH dilarang memiliki pekerjaan lain?
Tidak. Pekerjaan paruh waktu atau freelance masih diperbolehkan selama tidak mengganggu tugas utama dan dilaporkan kepada Kemensos.

Berapa jumlah pendamping PKH yang terbukti melanggar?
Sebanyak 833 orang berdasarkan hasil pendalaman Kemensos.

Berapa nilai gaji yang harus dikembalikan?
Perhitungan sementara mencapai sekitar Rp7,9 miliar.

Apa sanksi bagi pendamping PKH yang melanggar?
Sanksinya berupa administrasi ringan, sedang, berat, hingga kontrak tidak diperpanjang. Tim

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran
Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan
Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya
Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru
DPR Setujui Putra Terbaik Jambi Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031, Gantikan Hery Susanto
ASN 18 Agustus 2026 Tetap Masuk Kerja, Pemerintah Beri Fleksibilitas Rayakan HUT RI
Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? RAPBN 2027 Naikkan Belanja Pegawai Jadi Rp378,9 Triliun
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru

Berita Terbaru