PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Syarat PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Kabar yang dinantikan jutaan tenaga honorer akhirnya datang. Pemerintah resmi menerbitkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pengadaan PPPK Paruh Waktu sekaligus mengatur peluang perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Peraturan yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, pada 9 Juni 2026 itu menjadi bagian dari penyelesaian penataan tenaga non-ASN secara nasional. Pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara di berbagai instansi pemerintah.

Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN yang mengisi jabatan ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ketentuan tersebut menjadi landasan utama pelaksanaan kebijakan di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Salah satu poin yang paling mendapat perhatian adalah mekanisme alih status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu. Regulasi tersebut menegaskan bahwa perubahan status tidak dilakukan secara otomatis. Pengangkatan dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, hasil evaluasi kinerja, serta ketentuan administrasi yang berlaku.

Baca Juga :  Viral Pengusulan SK PPPK Berbiaya APBN, BKN Beri Penjelasan Resmi

Selain membuka peluang menjadi PPPK penuh waktu, regulasi ini juga memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu. Masa perjanjian kerja berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan hingga pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau mengikuti mekanisme ASN lainnya sesuai ketentuan.

Pemerintah sebelumnya juga menjelaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN sesuai kriteria yang ditetapkan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menyelesaikan penataan tenaga non-ASN tanpa mengganggu kebutuhan pelayanan publik di instansi pemerintah.

Meski demikian, peluang menjadi PPPK penuh waktu tetap bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing instansi dan kebutuhan formasi yang tersedia. Artinya, setiap PPPK Paruh Waktu tetap harus menunjukkan kinerja yang baik agar dapat diprioritaskan ketika proses pengangkatan dilakukan secara bertahap.

Dengan terbitnya PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah berharap proses penataan tenaga non-ASN dapat berjalan lebih terarah. Bagi jutaan honorer dan PPPK Paruh Waktu, regulasi ini menjadi kepastian hukum sekaligus membuka peluang lebih besar untuk memperoleh status ASN PPPK penuh waktu pada masa mendatang.

Baca Juga :  Cara Cek Tilang ETLE Online Terbaru 2026, Mudah dan Praktis

FAQ

Apa isi utama PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026?
Mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu, hak dan kewajiban pegawai, masa perjanjian kerja, hingga mekanisme alih status menjadi PPPK penuh waktu.

Apakah PPPK Paruh Waktu otomatis menjadi PPPK penuh waktu?
Tidak. Pengangkatan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, dan persyaratan administrasi.

Siapa yang diprioritaskan menjadi PPPK Paruh Waktu?
Tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria sesuai kebijakan pemerintah dan hasil seleksi ASN.

Apakah PPPK Paruh Waktu masih bisa mengikuti seleksi ASN?
Ya. Sesuai ketentuan, PPPK Paruh Waktu tetap dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK apabila memenuhi persyaratan.

Apa manfaat aturan baru ini bagi tenaga honorer?
Regulasi memberikan kepastian hukum, memperjelas status kepegawaian, serta membuka jalur menuju pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu secara bertahap. Tim

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran
Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan
Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya
Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru
DPR Setujui Putra Terbaik Jambi Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031, Gantikan Hery Susanto
ASN 18 Agustus 2026 Tetap Masuk Kerja, Pemerintah Beri Fleksibilitas Rayakan HUT RI
Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? RAPBN 2027 Naikkan Belanja Pegawai Jadi Rp378,9 Triliun
Berita ini 218 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:02 WIB

DPR Setujui Putra Terbaik Jambi Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031, Gantikan Hery Susanto

Berita Terbaru

Teknologi

6 Motor Listrik Buatan Indonesia 2026, Harga Mulai Rp9 Jutaan

Jumat, 21 Agu 2026 - 22:00 WIB