PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Syarat PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Kabar yang dinantikan jutaan tenaga honorer akhirnya datang. Pemerintah resmi menerbitkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pengadaan PPPK Paruh Waktu sekaligus mengatur peluang perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Peraturan yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, pada 9 Juni 2026 itu menjadi bagian dari penyelesaian penataan tenaga non-ASN secara nasional. Pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara di berbagai instansi pemerintah.

Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN yang mengisi jabatan ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ketentuan tersebut menjadi landasan utama pelaksanaan kebijakan di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Salah satu poin yang paling mendapat perhatian adalah mekanisme alih status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu. Regulasi tersebut menegaskan bahwa perubahan status tidak dilakukan secara otomatis. Pengangkatan dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, hasil evaluasi kinerja, serta ketentuan administrasi yang berlaku.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan, Ini Alasan Lengkap Sesuai Kepmen PANRB 16/2025

Selain membuka peluang menjadi PPPK penuh waktu, regulasi ini juga memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu. Masa perjanjian kerja berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan hingga pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau mengikuti mekanisme ASN lainnya sesuai ketentuan.

Pemerintah sebelumnya juga menjelaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN sesuai kriteria yang ditetapkan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menyelesaikan penataan tenaga non-ASN tanpa mengganggu kebutuhan pelayanan publik di instansi pemerintah.

Meski demikian, peluang menjadi PPPK penuh waktu tetap bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing instansi dan kebutuhan formasi yang tersedia. Artinya, setiap PPPK Paruh Waktu tetap harus menunjukkan kinerja yang baik agar dapat diprioritaskan ketika proses pengangkatan dilakukan secara bertahap.

Dengan terbitnya PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah berharap proses penataan tenaga non-ASN dapat berjalan lebih terarah. Bagi jutaan honorer dan PPPK Paruh Waktu, regulasi ini menjadi kepastian hukum sekaligus membuka peluang lebih besar untuk memperoleh status ASN PPPK penuh waktu pada masa mendatang.

Baca Juga :  Joni Zeber Kepala BAPPEDA dan Riset Kota Sungai Penuh Tak Hadir Pelantikan, Apakah Sah Menjalankan Jabatan? Ini Pendapat Pengamat Hukum Tata Negara

FAQ

Apa isi utama PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026?
Mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu, hak dan kewajiban pegawai, masa perjanjian kerja, hingga mekanisme alih status menjadi PPPK penuh waktu.

Apakah PPPK Paruh Waktu otomatis menjadi PPPK penuh waktu?
Tidak. Pengangkatan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, dan persyaratan administrasi.

Siapa yang diprioritaskan menjadi PPPK Paruh Waktu?
Tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria sesuai kebijakan pemerintah dan hasil seleksi ASN.

Apakah PPPK Paruh Waktu masih bisa mengikuti seleksi ASN?
Ya. Sesuai ketentuan, PPPK Paruh Waktu tetap dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK apabila memenuhi persyaratan.

Apa manfaat aturan baru ini bagi tenaga honorer?
Regulasi memberikan kepastian hukum, memperjelas status kepegawaian, serta membuka jalur menuju pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu secara bertahap. Tim

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

NPWP Pribadi: Pengertian, Syarat, Cara Daftar Online, Manfaat, dan Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Pemprov Jateng Usulkan 1.000 Formasi CPNS 2026, Dokter Spesialis dan Perawat Jadi Prioritas
Pajak Freelancer Terbaru: Panduan Lengkap Cara Menghitung, Membayar, dan Melaporkan Pajak Penghasilan
Viral Pengusulan SK PPPK Berbiaya APBN, BKN Beri Penjelasan Resmi
Pemerintah Buka Program Vokasi 250 Ribu Peserta, Ada Magang Berbayar Selama 6 Bulan
18 Ribu Guru Honorer Madrasah Diprioritaskan Jadi ASN, Menag Siapkan Dua Skema
Kemenhan Ungkap Kronologi Meninggalnya 5 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih
Pencairan JHT Kena Pajak? Ini Penjelasan Purbaya dan Aturan Resminya
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Syarat PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:00 WIB

NPWP Pribadi: Pengertian, Syarat, Cara Daftar Online, Manfaat, dan Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:00 WIB

Pemprov Jateng Usulkan 1.000 Formasi CPNS 2026, Dokter Spesialis dan Perawat Jadi Prioritas

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:00 WIB

Pajak Freelancer Terbaru: Panduan Lengkap Cara Menghitung, Membayar, dan Melaporkan Pajak Penghasilan

Jumat, 3 Juli 2026 - 00:30 WIB

Viral Pengusulan SK PPPK Berbiaya APBN, BKN Beri Penjelasan Resmi

Berita Terbaru