Warga Wajib Tahu, Ini Tarif Parkir Umum dan Lokasi Objek Wisata Berdasarkan Perda Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH-Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai menerapkan aturan baru mengenai retribusi tempat khusus parkir setelah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 resmi diberlakukan.

Kebijakan ini menyasar seluruh titik parkir umum hingga kawasan objek wisata, dengan struktur tarif yang disebut pemerintah telah disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan kondisi lapangan.

Dalam beleid tersebut, tarif untuk tempat parkir kategori pelataran atau lingkungan ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor. Sementara untuk kendaraan jenis sedan, jeep, minibus, hingga pick up dikenakan biaya Rp3.000 sekali parkir. Adapun bus, truk, dan kendaraan besar lainnya dipatok Rp5.000 untuk satu kali penggunaan fasilitas parkir.

Aturan yang sama juga diterapkan pada kawasan taman kota dan objek wisata, namun dengan sedikit perbedaan pada tarif kendaraan roda dua. Untuk sepeda motor yang masuk ke area wisata, biaya retribusi ditetapkan sebesar Rp2.000 per sekali parkir. Sedangkan untuk kendaraan roda empat tetap dikenakan Rp3.000 dan untuk bus maupun truk dipertahankan Rp5.000 sekali parkir.

Baca Juga :  Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut 1 Muharam 1448 H, Ini 35 Ucapan Tahun Baru Islam Penuh Doa

Pemerintah menegaskan bahwa penataan tarif ini bukan semata penarikan pungutan, melainkan bagian dari upaya memperbaiki manajemen parkir agar lebih tertib dan terukur. Selama ini, pungutan parkir kerap dikeluhkan karena tidak seragam, bahkan beberapa titik dianggap rawan kebocoran karena tidak memiliki regulasi teknis yang kuat.

Di sisi lain, aturan baru ini juga diharapkan memotong praktik parkir liar yang sering muncul pada jam sibuk, terutama di pusat kota dan kawasan perdagangan. Dengan adanya tarif resmi yang ditopang peraturan daerah, pemerintah optimistis titik-titik rawan itu bisa lebih ditertibkan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah secara transparan.

Sejumlah warga yang ditemui menilai tarif tersebut masih dalam kategori wajar, namun berharap penerapannya tidak membuka ruang bagi oknum yang memungut melebihi ketentuan. Mereka meminta pemerintah memastikan pengawasan berjalan ketat, khususnya di lokasi wisata yang biasanya mengalami lonjakan pengunjung saat hari libur.

Baca Juga :  750 Pemangku Adat 6 Lurah Sungai Penuh Dilantik Hari Ini dalam Kenduri Sko, Tonggak Pelestarian Warisan Leluhur

Pemerintah daerah menyebut implementasi perda ini akan dibarengi dengan penegasan identitas resmi juru parkir dan penataan ulang titik-titik parkir agar lebih mudah diawasi. Mekanisme pelaporan juga akan diperkuat sehingga masyarakat bisa menyampaikan keluhan jika menemukan pungutan tidak sesuai aturan.

Dengan pemberlakuan tarif baru ini, Kota Sungai Penuh berharap sistem parkir menjadi lebih tertib dan terstandar, tidak lagi bergantung pada kebiasaan lama yang kerap menimbulkan perdebatan di lapangan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap rupiah dari retribusi tersebut akan kembali pada layanan publik yang lebih baik.(fyo)

Berita Terkait

Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2027, DAU Tak Akan Ditambah Jika Belum Berhemat
PPPK Paruh Waktu Desak Diangkat Jadi ASN Penuh Tuntas 2027, KemenPANRB Siapkan Skema Tanpa Tes Ulang
Resmi ! Bantuan Beras 30 Kg Mulai Disalurkan 17 Agustus 2026, Cek Apakah Nama Anda Masuk Penerima
Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Mendekati Rp2 Juta, Kontrak Aman hingga 2027? Simak Penjelasan Resminya
Bansos Triwulan III 2026 Cair! Penyaluran PKH dan BPNT Mulai Diuji di 900 Kopdes Merah Putih
DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan
Komdigi dan Google Bahas Hak Cipta Jurnalistik di Era AI, Ini Fokus Utamanya
Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2027, DAU Tak Akan Ditambah Jika Belum Berhemat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Desak Diangkat Jadi ASN Penuh Tuntas 2027, KemenPANRB Siapkan Skema Tanpa Tes Ulang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Resmi ! Bantuan Beras 30 Kg Mulai Disalurkan 17 Agustus 2026, Cek Apakah Nama Anda Masuk Penerima

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Mendekati Rp2 Juta, Kontrak Aman hingga 2027? Simak Penjelasan Resminya

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:02 WIB

Bansos Triwulan III 2026 Cair! Penyaluran PKH dan BPNT Mulai Diuji di 900 Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru