Warga Wajib Tahu, Ini Tarif Parkir Umum dan Lokasi Objek Wisata Berdasarkan Perda Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH-Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai menerapkan aturan baru mengenai retribusi tempat khusus parkir setelah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 resmi diberlakukan.

Kebijakan ini menyasar seluruh titik parkir umum hingga kawasan objek wisata, dengan struktur tarif yang disebut pemerintah telah disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan kondisi lapangan.

Dalam beleid tersebut, tarif untuk tempat parkir kategori pelataran atau lingkungan ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor. Sementara untuk kendaraan jenis sedan, jeep, minibus, hingga pick up dikenakan biaya Rp3.000 sekali parkir. Adapun bus, truk, dan kendaraan besar lainnya dipatok Rp5.000 untuk satu kali penggunaan fasilitas parkir.

Aturan yang sama juga diterapkan pada kawasan taman kota dan objek wisata, namun dengan sedikit perbedaan pada tarif kendaraan roda dua. Untuk sepeda motor yang masuk ke area wisata, biaya retribusi ditetapkan sebesar Rp2.000 per sekali parkir. Sedangkan untuk kendaraan roda empat tetap dikenakan Rp3.000 dan untuk bus maupun truk dipertahankan Rp5.000 sekali parkir.

Baca Juga :  Cara Cepat Ajukan Laporan Gagal Setor Tunai di ATM BRI lewat BRImo, Dana Dijanjikan Kembali Maksimal 14 Hari

Pemerintah menegaskan bahwa penataan tarif ini bukan semata penarikan pungutan, melainkan bagian dari upaya memperbaiki manajemen parkir agar lebih tertib dan terukur. Selama ini, pungutan parkir kerap dikeluhkan karena tidak seragam, bahkan beberapa titik dianggap rawan kebocoran karena tidak memiliki regulasi teknis yang kuat.

Di sisi lain, aturan baru ini juga diharapkan memotong praktik parkir liar yang sering muncul pada jam sibuk, terutama di pusat kota dan kawasan perdagangan. Dengan adanya tarif resmi yang ditopang peraturan daerah, pemerintah optimistis titik-titik rawan itu bisa lebih ditertibkan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah secara transparan.

Sejumlah warga yang ditemui menilai tarif tersebut masih dalam kategori wajar, namun berharap penerapannya tidak membuka ruang bagi oknum yang memungut melebihi ketentuan. Mereka meminta pemerintah memastikan pengawasan berjalan ketat, khususnya di lokasi wisata yang biasanya mengalami lonjakan pengunjung saat hari libur.

Baca Juga :  Tiga ASN Sungaipenuh Dipecat 

Pemerintah daerah menyebut implementasi perda ini akan dibarengi dengan penegasan identitas resmi juru parkir dan penataan ulang titik-titik parkir agar lebih mudah diawasi. Mekanisme pelaporan juga akan diperkuat sehingga masyarakat bisa menyampaikan keluhan jika menemukan pungutan tidak sesuai aturan.

Dengan pemberlakuan tarif baru ini, Kota Sungai Penuh berharap sistem parkir menjadi lebih tertib dan terstandar, tidak lagi bergantung pada kebiasaan lama yang kerap menimbulkan perdebatan di lapangan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap rupiah dari retribusi tersebut akan kembali pada layanan publik yang lebih baik.(fyo)

Berita Terkait

Tak Disangka! Program 3S Kota Sungai Penuh Berbuah Rp3 Miliar, Ini Rahasia Suksesnya
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2026 ! Kontrak Bisa Diperpanjang, Peluang Jadi Penuh Dibuka
Beasiswa Sungai Penuh Juara 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Wajib Tahu Syarat dan Jadwalnya
Jadwal Resmi Pengumuman Koperasi Merah Putih 2026, Cek Hasil Seleksi Administrasi 26 April
UU PPRT Resmi Disahkan, Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rumah Tangga Ditanggung Pemerintah
Wako Sungai Penuh Hadiri Rakornas Kekeringan 2026, Siap Jaga Ketahanan Pangan
Lowongan Kerja Kopdes Merah Putih Resmi Dibuka 2026, Warga Desa & Penerima PKH Diprioritaskan, Ini Posisi dan Cara Daftarnya
Loker Manajer Kopdes Diserbu! 383 Ribu Pelamar Rebut 35 Ribu Kursi, Ini Fakta & Cara Lolos Seleksi
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 23:21 WIB

Tak Disangka! Program 3S Kota Sungai Penuh Berbuah Rp3 Miliar, Ini Rahasia Suksesnya

Jumat, 24 April 2026 - 21:45 WIB

Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2026 ! Kontrak Bisa Diperpanjang, Peluang Jadi Penuh Dibuka

Kamis, 23 April 2026 - 13:11 WIB

Beasiswa Sungai Penuh Juara 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Wajib Tahu Syarat dan Jadwalnya

Kamis, 23 April 2026 - 04:01 WIB

Jadwal Resmi Pengumuman Koperasi Merah Putih 2026, Cek Hasil Seleksi Administrasi 26 April

Rabu, 22 April 2026 - 01:00 WIB

UU PPRT Resmi Disahkan, Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rumah Tangga Ditanggung Pemerintah

Berita Terbaru

Teknologi

Rekomendasi TV Android 43 Inch Terbaik 2026 Harga 3 Jutaan

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:00 WIB