Drama Panjang Meninggalnya Eli Jumini Berakhir, Agus Dijatuhi 15 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH-Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, akhirnya mendengar vonis terakhir atas kasus yang menyeret namanya sejak 2024 lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang terbuka yang digelar pada Rabu (26/11/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting bersama hakim anggota Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan. Pengamanan ketat dari Polres Kerinci ikut mengawal jalannya proses persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP. Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya juga meminta hukuman 15 tahun penjara. Putusan ini sekaligus menutup proses hukum panjang yang menjadi perhatian masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh.

Baca Juga :  8 Cara Memasak Rendang Anti Alot, Dijamin Enak dan Empuk

Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, pada 2024 lalu. Jasad Eli ditemukan dalam kondisi mengenaskan di gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. Penemuan itu sontak menghebohkan warga karena kondisi korban yang telah membusuk ketika ditemukan.

Selama proses persidangan, Agus beberapa kali menunjukkan penyesalan. Dalam pledoi yang dibacakan bersama kuasa hukumnya, ia meminta keringanan hukuman dan menegaskan bahwa dirinya tidak berniat menghilangkan nyawa korban. Agus juga mengakui sempat melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan karena takut, sebelum akhirnya dipulangkan dan ditangkap oleh aparat Polres Kerinci.

Rekonstruksi kasus yang digelar pada 25 Juli 2025 menghadirkan 21 adegan penting. Agus memperagakan langsung rangkaian kejadian yang berujung pada tewasnya Eli. Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu oleh emosi pelaku. Korban disebut kerap meminta uang, dan situasi memanas saat permintaan Agus untuk berhubungan ditolak korban. Penolakan itu disertai tendangan ke bagian sensitif pelaku, yang memicu kemarahan hingga berakhir pada aksi fatal.

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Sita Dua Brankas Besi di Dinas Damkar, Apa Isinya ?

Setelah mendengar putusan hakim, Agus menyatakan menerima vonis 15 tahun penjara dan tidak akan mengajukan banding. Dengan keputusan tersebut, perkara ini resmi selesai di tingkat pertama. Kasus pembunuhan Eli Jumini tercatat sebagai salah satu peristiwa kriminal yang paling menyita perhatian publik di Kerinci dan Sungai Penuh karena kronologi yang panjang dan proses hukum yang terus menjadi sorotan.(ded)

Berita Terkait

Masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh Berduka, Ucapan Bela Sungkawa Mengalir atas Wafatnya H. A. Bakri
Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Molor, DPRD Ultimatum Kontraktor: Harus Rampung Oktober 2026
Antrean Solar Subsidi Disorot, DPRD Sungai Penuh Temukan Indikasi Penyalahgunaan
Pengurus Baru PPNI Kota Sungai Penuh Resmi Dilantik, Wako Alfin Soroti Peningkatan Kompetensi Perawat
Pedagang Usul Disperindag, Satpol PP dan Dishub Berkantor Bersama di Pasar Tanjung Bajure, Penertiban Dinilai Belum Efektif
Wako Alfin Temui Kementerian LH, Perjuangkan Status Bukit Khayangan agar Investasi dan Pariwisata Sungai Penuh Tak Terhambat
Dinanti Masyarakat : Wapres Gibran Dikabarkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh, Revitalisasi Rp40 Miliar Makin Nyata
Wabup Bungo Tiba-tiba Temui Wawako Sungai Penuh, Apa yang Mereka Bicarakan?
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:07 WIB

Masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh Berduka, Ucapan Bela Sungkawa Mengalir atas Wafatnya H. A. Bakri

Senin, 27 Juli 2026 - 21:35 WIB

Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Molor, DPRD Ultimatum Kontraktor: Harus Rampung Oktober 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 18:05 WIB

Antrean Solar Subsidi Disorot, DPRD Sungai Penuh Temukan Indikasi Penyalahgunaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:46 WIB

Pengurus Baru PPNI Kota Sungai Penuh Resmi Dilantik, Wako Alfin Soroti Peningkatan Kompetensi Perawat

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:24 WIB

Pedagang Usul Disperindag, Satpol PP dan Dishub Berkantor Bersama di Pasar Tanjung Bajure, Penertiban Dinilai Belum Efektif

Berita Terbaru

Teknologi

Casio Luncurkan A1000SP-7, Jam Vintage Premium Pakai Kaca Safir

Minggu, 2 Agu 2026 - 12:00 WIB