Drama Panjang Meninggalnya Eli Jumini Berakhir, Agus Dijatuhi 15 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH-Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, akhirnya mendengar vonis terakhir atas kasus yang menyeret namanya sejak 2024 lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang terbuka yang digelar pada Rabu (26/11/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting bersama hakim anggota Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan. Pengamanan ketat dari Polres Kerinci ikut mengawal jalannya proses persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP. Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya juga meminta hukuman 15 tahun penjara. Putusan ini sekaligus menutup proses hukum panjang yang menjadi perhatian masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh.

Baca Juga :  Beredar Video 5 Rumah Terbawa Longsor di KM 13 Jalan Nasional Sungai Penuh–Tapan

Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, pada 2024 lalu. Jasad Eli ditemukan dalam kondisi mengenaskan di gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. Penemuan itu sontak menghebohkan warga karena kondisi korban yang telah membusuk ketika ditemukan.

Selama proses persidangan, Agus beberapa kali menunjukkan penyesalan. Dalam pledoi yang dibacakan bersama kuasa hukumnya, ia meminta keringanan hukuman dan menegaskan bahwa dirinya tidak berniat menghilangkan nyawa korban. Agus juga mengakui sempat melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan karena takut, sebelum akhirnya dipulangkan dan ditangkap oleh aparat Polres Kerinci.

Rekonstruksi kasus yang digelar pada 25 Juli 2025 menghadirkan 21 adegan penting. Agus memperagakan langsung rangkaian kejadian yang berujung pada tewasnya Eli. Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu oleh emosi pelaku. Korban disebut kerap meminta uang, dan situasi memanas saat permintaan Agus untuk berhubungan ditolak korban. Penolakan itu disertai tendangan ke bagian sensitif pelaku, yang memicu kemarahan hingga berakhir pada aksi fatal.

Baca Juga :  Jaringan Telkomsel Sempat Hilang Beberapa Jam di Kerinci dan Sungai Penuh, Ini Penyebabnya

Setelah mendengar putusan hakim, Agus menyatakan menerima vonis 15 tahun penjara dan tidak akan mengajukan banding. Dengan keputusan tersebut, perkara ini resmi selesai di tingkat pertama. Kasus pembunuhan Eli Jumini tercatat sebagai salah satu peristiwa kriminal yang paling menyita perhatian publik di Kerinci dan Sungai Penuh karena kronologi yang panjang dan proses hukum yang terus menjadi sorotan.(ded)

Berita Terkait

Wali Kota Alfin Terima Kunjungan Dandenpom Jambi
Terobos Hujan, Bupati Monadi Resmikan Jalan 26 Km Pungut Mudik–Sungai Kuning
Ketua DPRD Sungai Penuh Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang
Resmi Dilantik! Ini Daftar Lengkap Puluhan ASN Kerinci 2026, Banyak Jabatan Strategis Berubah
Hadiri Forum Strategis, Wako Alfin Bawa Aspirasi Sungai Penuh
HUT Pesisir Selatan ke-78, Wawako Azhar Dorong Kerja Sama Pembangunan
Dari Kantor ke Ladang, Azhar Hamzah Ikut Panen Jagung
Wawako Azhar Turun Langsung, Cek Progres Gedung Merah Putih di Sungai Penuh
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:01 WIB

Wali Kota Alfin Terima Kunjungan Dandenpom Jambi

Minggu, 19 April 2026 - 00:00 WIB

Terobos Hujan, Bupati Monadi Resmikan Jalan 26 Km Pungut Mudik–Sungai Kuning

Sabtu, 18 April 2026 - 23:06 WIB

Ketua DPRD Sungai Penuh Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang

Jumat, 17 April 2026 - 18:18 WIB

Resmi Dilantik! Ini Daftar Lengkap Puluhan ASN Kerinci 2026, Banyak Jabatan Strategis Berubah

Kamis, 16 April 2026 - 12:30 WIB

Hadiri Forum Strategis, Wako Alfin Bawa Aspirasi Sungai Penuh

Berita Terbaru

Oplus_131072

Asuransi Kendaraan

Daftar Asuransi Mobil Syariah Terdaftar OJK 2026, Lengkap dengan Keunggulannya

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:00 WIB