Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun Cair! Diskon Tiket Pesawat, Kereta dan Kapal Resmi Berlaku, Ini Jadwal Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Pemerintah kembali menggelontorkan stimulus ekonomi besar pada Semester II Tahun 2026 dengan total anggaran mencapai Rp26,34 triliun. Salah satu program yang paling menarik perhatian masyarakat adalah pemberian diskon tiket pesawat, kereta api, kapal Pelni hingga layanan penyeberangan ASDP yang berlaku selama libur sekolah dan musim Natal serta Tahun Baru.

Kebijakan ini diumumkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, transportasi, perdagangan dan usaha mikro. Pemerintah berharap mobilitas masyarakat meningkat sehingga perputaran ekonomi di berbagai daerah semakin kuat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa dari total anggaran stimulus tersebut, sekitar Rp2,04 triliun dialokasikan khusus untuk sektor transportasi. Dana tersebut digunakan untuk memberikan berbagai insentif yang langsung dirasakan masyarakat.

Pada periode libur sekolah, pemerintah memberikan diskon tiket kereta api sebesar 30 persen mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026. Selain itu, tarif dasar kapal Pelni juga dipangkas 30 persen dengan masa berlaku lebih panjang hingga 15 Agustus 2026.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menggratiskan tarif jasa kepelabuhan ASDP pada periode 20 Juni sampai 5 Juli 2026. Program ini diperkirakan mampu melayani sekitar tiga juta penumpang yang melakukan perjalanan antarpulau selama masa liburan sekolah.

Baca Juga :  Rekrutmen BRI April–Juni 2026 Resmi Dibuka, Fresh Graduate Wajib Coba

Sementara itu, pengguna transportasi udara mendapatkan keuntungan lebih besar melalui fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Program ini berlaku mulai 24 Juni hingga 5 Juli 2026 dengan target 2,3 juta penumpang.

Memasuki musim libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah kembali menghadirkan program serupa. Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen berlaku mulai 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027. Tarif dasar kapal Pelni juga kembali mendapatkan potongan 30 persen mulai 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Selain mendukung mobilitas masyarakat, kebijakan ini diyakini mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Sektor perhotelan, pariwisata, restoran, UMKM hingga pusat perbelanjaan diperkirakan menjadi pihak yang paling diuntungkan dari meningkatnya jumlah perjalanan selama periode stimulus berlangsung.

Jadwal Lengkap Diskon Transportasi 2026

Libur Sekolah 2026

  • Diskon tiket kereta api 30%: 20 Juni–5 Juli 2026
  • Diskon tarif dasar kapal Pelni 30%: 20 Juni–15 Agustus 2026
  • Gratis tarif jasa kepelabuhan ASDP: 20 Juni–5 Juli 2026
  • PPN DTP 100% tiket pesawat domestik ekonomi: 24 Juni–5 Juli 2026
Baca Juga :  BGN Setop Penambahan Dapur MBG

Natal dan Tahun Baru 2026/2027

  • Diskon tiket kereta api 30%: 22 Desember 2026–4 Januari 2027
  • Diskon tarif dasar kapal Pelni 30%: 17 Desember 2026–10 Januari 2027
  • Gratis tarif jasa kepelabuhan ASDP: 22 Desember 2026–10 Januari 2027
  • PPN DTP 100% tiket pesawat domestik ekonomi: sesuai jadwal pemerintah pada akhir 2026 hingga awal 2027

FAQ

Apakah semua tiket pesawat mendapat diskon?
Tidak. Insentif berlaku untuk penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah.

Berapa besar diskon tiket kereta api?
Pemerintah memberikan diskon sebesar 30 persen selama periode yang telah ditentukan.

Apakah tiket kapal Pelni juga mendapatkan potongan harga?
Ya. Tarif dasar kapal Pelni mendapat diskon 30 persen.

Siapa yang bisa menikmati program ini?
Seluruh masyarakat yang membeli tiket sesuai ketentuan dan periode program.

Apa tujuan pemerintah memberikan stimulus transportasi?
Untuk meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong sektor pariwisata, memperkuat ekonomi daerah, dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

TKA hingga Upah Minimum Masuk Fokus Revisi UU Ketenagakerjaan
Kurs Dolar AS Hari Ini 23 Juni 2026 di BCA, BRI, Mandiri dan BNI, Rupiah Melemah Saat Dolar Kian Perkasa
11 Outlet Diler Tutup, Daihatsu Jamin Garansi dan Servis Tetap Berjalan
Perusahaan Otomotif Jepang Mau Cabut dari Indonesia? Ini Penjelasan Airlangga
Saham BUMI Berpotensi Naik, Analis Bidik Target hingga Rp181
Dua Perusahaan Komponen Otomotif Jepang Pertimbangkan Cabut dari Indonesia
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.843 per Dolar AS, The Fed dan MSCI Jadi Sorotan Investor
BSI Tingkatkan Kualitas BYOND 2026, Transaksi Makin Cepat dan Stabil untuk 23 Juta Nasabah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:09 WIB

TKA hingga Upah Minimum Masuk Fokus Revisi UU Ketenagakerjaan

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:59 WIB

Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun Cair! Diskon Tiket Pesawat, Kereta dan Kapal Resmi Berlaku, Ini Jadwal Lengkapnya

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:50 WIB

Kurs Dolar AS Hari Ini 23 Juni 2026 di BCA, BRI, Mandiri dan BNI, Rupiah Melemah Saat Dolar Kian Perkasa

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:00 WIB

Perusahaan Otomotif Jepang Mau Cabut dari Indonesia? Ini Penjelasan Airlangga

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:01 WIB

Saham BUMI Berpotensi Naik, Analis Bidik Target hingga Rp181

Berita Terbaru

Ekonomi

TKA hingga Upah Minimum Masuk Fokus Revisi UU Ketenagakerjaan

Selasa, 23 Jun 2026 - 14:09 WIB