Begini Cara Keputusan Adat Karang Setio Ditetapkan, Tidak Bisa Sepihak

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Pertemuan Para Tokoh Adat

Foto Ilustrasi Pertemuan Para Tokoh Adat

Sungaipenuh-Keputusan adat dalam tradisi Karang Setio masyarakat Kerinci tidak diambil secara sepihak. Setiap persoalan yang muncul diselesaikan melalui mekanisme musyawarah adat yang melibatkan pemangku adat, ninik mamak, tengganai, dan tokoh masyarakat. Sistem ini telah menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban sosial masyarakat Kerinci sejak lama.

Karang Setio sendiri merupakan sumpah adat yang diucapkan oleh seorang depati atau pemimpin adat saat menerima amanah masyarakat. Sumpah tersebut berisi komitmen untuk menjalankan tugas secara adil, amanah, dan berpegang teguh pada aturan adat yang berlaku. Karang Setio menjadi pedoman utama dalam setiap pengambilan keputusan adat.

Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa dilakukan secara bertahap. Persoalan terlebih dahulu diselesaikan di tingkat keluarga atau tengganai. Jika belum menemukan solusi, perkara akan dibawa ke tingkat ninik mamak. Apabila masih belum selesai, barulah diputuskan dalam sidang adat yang dipimpin depati. Sistem ini dikenal dengan prinsip “berjenjang naik, bertingkat turun”.

Baca Juga :  Mantan GM Radar Kerinci Devanan Munir Resmi Dikukuhkan sebagai Ninik Mamak Dusun Empih

Musyawarah adat biasanya dilaksanakan di rumah gedang atau balai adat. Seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat sebelum keputusan diambil. Prinsip kebersamaan dan mufakat menjadi landasan utama sehingga keputusan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak.

Selain berpedoman pada hukum adat, para pemangku adat juga wajib mempertimbangkan norma sosial dan nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, keputusan adat tidak hanya berorientasi pada penyelesaian masalah, tetapi juga menjaga keharmonisan hubungan antarwarga.

Masyarakat Kerinci meyakini bahwa pemimpin adat yang tidak berlaku adil dapat terkena konsekuensi moral dan adat melalui sumpah Karang Setio. Filosofi ini menjadi pengingat agar setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

Keberadaan Karang Setio juga menunjukkan bahwa sistem adat Kerinci memiliki mekanisme hukum yang jelas. Depati memang memiliki kewenangan tertinggi dalam peradilan adat, namun keputusan tetap harus berlandaskan musyawarah dan aturan yang telah diwariskan oleh leluhur.

Baca Juga :  Sejarah Suku Kerinci, Etnis Tertua Nusantara Berada di Dataran Tinggi Jambi

Hingga saat ini, nilai-nilai Karang Setio masih menjadi pegangan penting dalam berbagai kegiatan adat di Kerinci. Melalui musyawarah, keadilan, dan amanah, masyarakat terus menjaga warisan budaya tersebut sebagai bagian dari identitas yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial mereka.

FAQ

Apa itu Karang Setio?
Karang Setio adalah sumpah adat yang diucapkan pemangku adat Kerinci sebagai pedoman menjalankan amanah dan keadilan.

Bagaimana keputusan adat Karang Setio diambil?
Melalui musyawarah mufakat yang melibatkan tengganai, ninik mamak, depati, dan unsur masyarakat.

Apakah depati bisa mengambil keputusan sendiri?
Tidak. Keputusan adat harus melalui mekanisme musyawarah dan berpedoman pada aturan adat yang berlaku.

Apa prinsip utama dalam Karang Setio?
Keadilan, amanah, musyawarah, dan kepatuhan terhadap hukum adat. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Pejabat Era AJB dan Ahmadi Dominasi Pelantikan, Ini Daftar 56 Pejabat Eselon III yang Dilantik di Kota Sungai Penuh
Tiga Eks Kadis yang Sempat Dinonjobkan Kembali Dilantik, Ini Jabatan Baru Mereka di Pemkot Sungai Penuh
BREAKING NEWS: Pemkot Sungai Penuh Reshuffle Besar-Besaran, Sekitar 50 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik Malam Ini
Wisuda XII IAIN Kerinci Kukuhkan 538 Lulusan, Rektor : Kita Siap Melangkah Menuju UIN
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut 1 Muharam 1448 H, Ini 35 Ucapan Tahun Baru Islam Penuh Doa
Kenduri Sko dan Karamentang, Warisan Budaya Kerinci yang Terus Dilestarikan
Operasi Katarak Gratis dan Khitanan Massal di Sungai Penuh, Puluhan Warga Nikmati Layanan Kemensos RI
Jembatan Kerinduan Sungai Penuh Kembali Dibuka, Akses ke Pasar Normal Lagi
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:15 WIB

Begini Cara Keputusan Adat Karang Setio Ditetapkan, Tidak Bisa Sepihak

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:02 WIB

Pejabat Era AJB dan Ahmadi Dominasi Pelantikan, Ini Daftar 56 Pejabat Eselon III yang Dilantik di Kota Sungai Penuh

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:10 WIB

Tiga Eks Kadis yang Sempat Dinonjobkan Kembali Dilantik, Ini Jabatan Baru Mereka di Pemkot Sungai Penuh

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:13 WIB

BREAKING NEWS: Pemkot Sungai Penuh Reshuffle Besar-Besaran, Sekitar 50 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik Malam Ini

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:43 WIB

Wisuda XII IAIN Kerinci Kukuhkan 538 Lulusan, Rektor : Kita Siap Melangkah Menuju UIN

Berita Terbaru

Ekonomi

TKA hingga Upah Minimum Masuk Fokus Revisi UU Ketenagakerjaan

Selasa, 23 Jun 2026 - 14:09 WIB