Begini Cara Keputusan Adat Karang Setio Ditetapkan, Tidak Bisa Sepihak

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Pertemuan Para Tokoh Adat

Foto Ilustrasi Pertemuan Para Tokoh Adat

Sungaipenuh-Keputusan adat dalam tradisi Karang Setio masyarakat Kerinci tidak diambil secara sepihak. Setiap persoalan yang muncul diselesaikan melalui mekanisme musyawarah adat yang melibatkan pemangku adat, ninik mamak, tengganai, dan tokoh masyarakat. Sistem ini telah menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban sosial masyarakat Kerinci sejak lama.

Karang Setio sendiri merupakan sumpah adat yang diucapkan oleh seorang depati atau pemimpin adat saat menerima amanah masyarakat. Sumpah tersebut berisi komitmen untuk menjalankan tugas secara adil, amanah, dan berpegang teguh pada aturan adat yang berlaku. Karang Setio menjadi pedoman utama dalam setiap pengambilan keputusan adat.

Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa dilakukan secara bertahap. Persoalan terlebih dahulu diselesaikan di tingkat keluarga atau tengganai. Jika belum menemukan solusi, perkara akan dibawa ke tingkat ninik mamak. Apabila masih belum selesai, barulah diputuskan dalam sidang adat yang dipimpin depati. Sistem ini dikenal dengan prinsip “berjenjang naik, bertingkat turun”.

Baca Juga :  Tokoh Pondok Tinggi Dukung Pembangunan Sungai Penuh, Wako Alfin dan Wawako Azhar Tampung Aspirasi

Musyawarah adat biasanya dilaksanakan di rumah gedang atau balai adat. Seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat sebelum keputusan diambil. Prinsip kebersamaan dan mufakat menjadi landasan utama sehingga keputusan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak.

Selain berpedoman pada hukum adat, para pemangku adat juga wajib mempertimbangkan norma sosial dan nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, keputusan adat tidak hanya berorientasi pada penyelesaian masalah, tetapi juga menjaga keharmonisan hubungan antarwarga.

Masyarakat Kerinci meyakini bahwa pemimpin adat yang tidak berlaku adil dapat terkena konsekuensi moral dan adat melalui sumpah Karang Setio. Filosofi ini menjadi pengingat agar setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

Keberadaan Karang Setio juga menunjukkan bahwa sistem adat Kerinci memiliki mekanisme hukum yang jelas. Depati memang memiliki kewenangan tertinggi dalam peradilan adat, namun keputusan tetap harus berlandaskan musyawarah dan aturan yang telah diwariskan oleh leluhur.

Baca Juga :  Alfin Belum Berikan Pernyataan Resmi Usai Dipilih Jadi Ketua DPD PAN Kota Sungai Penuh

Hingga saat ini, nilai-nilai Karang Setio masih menjadi pegangan penting dalam berbagai kegiatan adat di Kerinci. Melalui musyawarah, keadilan, dan amanah, masyarakat terus menjaga warisan budaya tersebut sebagai bagian dari identitas yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial mereka.

FAQ

Apa itu Karang Setio?
Karang Setio adalah sumpah adat yang diucapkan pemangku adat Kerinci sebagai pedoman menjalankan amanah dan keadilan.

Bagaimana keputusan adat Karang Setio diambil?
Melalui musyawarah mufakat yang melibatkan tengganai, ninik mamak, depati, dan unsur masyarakat.

Apakah depati bisa mengambil keputusan sendiri?
Tidak. Keputusan adat harus melalui mekanisme musyawarah dan berpedoman pada aturan adat yang berlaku.

Apa prinsip utama dalam Karang Setio?
Keadilan, amanah, musyawarah, dan kepatuhan terhadap hukum adat. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Dewan Minta Dinkes Cek Kesehatan Balita dan Lansia Terdampak Kabut Asap Secara Door to Door
ISPU Sungai Penuh Capai 106,94, Balita Mulai Batuk Kering di Tengah Kabut Asap
Wartawan Senior dan Pengusaha yang Rutin Bersedekah, Ini Sosok Mardizal Sumara, S.Sos.
Kualitas Udara Sungai Penuh Capai ISPU 99,34, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Dukungan Penuh Tokoh Tiga Dusun untuk Alfin–Azhar dalam Membangun Kota Sungai Penuh
Tokoh Pondok Tinggi Dukung Pembangunan Sungai Penuh, Wako Alfin dan Wawako Azhar Tampung Aspirasi
Jadwal Pengaliran Air Sungai Penuh 8 Oktober 2026, Cek Wilayah dan Jam Air Mengalir
Usai Dilantik Wako Alfin, Pensiunan PNS Soroti Dana BAZNAS: “Sebaiknya Diumumkan”
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Dewan Minta Dinkes Cek Kesehatan Balita dan Lansia Terdampak Kabut Asap Secara Door to Door

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:56 WIB

ISPU Sungai Penuh Capai 106,94, Balita Mulai Batuk Kering di Tengah Kabut Asap

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Wartawan Senior dan Pengusaha yang Rutin Bersedekah, Ini Sosok Mardizal Sumara, S.Sos.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Kualitas Udara Sungai Penuh Capai ISPU 99,34, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Dukungan Penuh Tokoh Tiga Dusun untuk Alfin–Azhar dalam Membangun Kota Sungai Penuh

Berita Terbaru