EKONOMI– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Keahlian DPR mengungkap enam landasan sosiologis yang menjadi dasar penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berbagai isu strategis mulai dari upah minimum, outsourcing, tenaga kerja asing (TKA), hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi fokus utama dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih dihadapi pekerja dan dunia usaha di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Enam Landasan Sosiologis Revisi UU Ketenagakerjaan
Menurut Bayu, terdapat enam aspek utama yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan naskah akademik dan draf revisi UU Ketenagakerjaan.
1. Pelatihan Kerja yang Lebih Merata
Pemerintah dan DPR menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan mendesak. Oleh karena itu, sistem pelatihan kerja perlu diperkuat agar dapat diakses secara merata di berbagai daerah.
Program pelatihan diharapkan mampu meningkatkan kompetensi tenaga kerja sekaligus menjawab kebutuhan industri yang terus berkembang.
2. Penataan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Persoalan tenaga kerja asing juga menjadi perhatian. DPR menilai masih diperlukan pengaturan yang lebih jelas terkait fungsi, kebutuhan, dan pengawasan terhadap penggunaan TKA di Indonesia.
Kebijakan tersebut diharapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan tenaga kerja lokal.
3. Perlindungan Pekerja Outsourcing dan PKWT
Status pekerja alih daya (outsourcing) serta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi salah satu isu yang paling banyak mendapat sorotan.
DPR menilai perlindungan hukum, kepastian kerja, dan hak-hak pekerja dalam sistem outsourcing masih perlu diperkuat agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja.
4. Jaminan Sosial yang Belum Merata
Masih terdapat pekerja yang belum mendapatkan akses perlindungan jaminan sosial secara optimal.
Karena itu, revisi UU Ketenagakerjaan diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja sektor informal.
5. Ketimpangan Upah Antarwilayah
Masalah pengupahan menjadi isu penting dalam pembahasan revisi undang-undang.
Perbedaan upah minimum antarwilayah dinilai masih menimbulkan kesenjangan yang cukup besar. DPR ingin menghadirkan regulasi yang lebih adil dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kemampuan dunia usaha.
“Isu pengupahan menjadi salah satu hal penting yang perlu diselesaikan dalam rancangan undang-undang ini,” ujar Bayu.
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Aspek terakhir adalah pengaturan pemutusan hubungan kerja yang harus dilakukan berdasarkan alasan yang objektif dan memiliki kepastian hukum.
Revisi aturan diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Selain landasan sosiologis, revisi UU Ketenagakerjaan juga didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK meminta agar klaster ketenagakerjaan yang saat ini berada dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dipisahkan menjadi undang-undang tersendiri.
MK memberikan batas waktu hingga 31 Oktober 2026 kepada pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan proses tersebut.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak dilakukan pemisahan, maka ketentuan ketenagakerjaan berpotensi kembali mengacu pada UU Ketenagakerjaan sebelumnya.
Harapan terhadap UU Ketenagakerjaan Baru
DPR berharap regulasi baru nantinya dapat mengakomodasi kepentingan pekerja, dunia usaha, dan kebutuhan investasi nasional secara seimbang.
Selain mengakomodasi substansi UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, aturan baru juga diharapkan memasukkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak pekerja.
Dengan demikian, revisi UU Ketenagakerjaan diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam menciptakan hubungan industrial yang adil, produktif, dan berkelanjutan di Indonesia.









