HUKUM – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil memulihkan aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil senilai total Rp 82,6 miliar meski yang bersangkutan telah buron selama 30 tahun.
Pemulihan aset tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp 51,68 miliar serta aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 30 miliar yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa negara tidak berhenti mengejar kerugian akibat tindak pidana korupsi, meskipun kasusnya telah berlangsung puluhan tahun.
“Ini adalah bukti bahwa yang selama ini masyarakat selalu mempertanyakan, benar atau tidak perkara itu telah diselesaikan dengan tuntas. Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat,” ujar Burhanuddin dalam acara penyerahan hasil pemulihan aset di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Tiga Lokasi Aset Disita
Aset yang berhasil diamankan negara tersebar di sejumlah wilayah.
Di Kabupaten Bogor, Kejagung menemukan sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi yang berdiri empat bangunan vila. Selain itu terdapat lahan seluas 26.403 meter persegi yang menjadi lokasi pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di kawasan Gunung Putri.
Sementara di Kabupaten Serang, Banten, aparat berhasil mengamankan 18 bidang tanah kosong yang berada di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara.
Seluruh aset tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp 30 miliar.
Kasus yang Tak Pernah Hilang dari Ingatan Publik
Nama Eddy Tansil menjadi salah satu simbol kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Ia merupakan terpidana kasus kredit macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaan Golden Key Group yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Eddy Tansil kemudian menjadi buronan setelah berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 4 Mei 1996.
Meski sempat terdeteksi berada di China pada 2013 berdasarkan informasi intelijen, hingga kini keberadaannya belum diketahui secara pasti.
Menkeu Apresiasi Pemulihan Aset
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keberhasilan Kejagung memulihkan aset dari kasus yang telah berusia puluhan tahun tersebut.
Menurutnya, keberhasilan itu menunjukkan bahwa hak negara atas kerugian akibat tindak pidana korupsi tidak mengenal batas waktu.
“Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar,” kata Purbaya.
Ia menegaskan bahwa waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang. Karena itu, kerja sama antarlembaga menjadi kunci dalam melacak dan mengamankan aset hasil tindak pidana yang tersebar di berbagai tempat.
Dengan pemulihan aset senilai Rp 82,6 miliar ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mengejar aset hasil korupsi dan mengembalikannya kepada negara, meskipun pelakunya masih berstatus buron.









