Kabur Sejak 1996 Eddy Tansil Belum Tertangkap, Aset Senilai Rp 82 Miliar Berhasil Dipulihkan Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil memulihkan aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil senilai total Rp 82,6 miliar meski yang bersangkutan telah buron selama 30 tahun.

Pemulihan aset tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp 51,68 miliar serta aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 30 miliar yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa negara tidak berhenti mengejar kerugian akibat tindak pidana korupsi, meskipun kasusnya telah berlangsung puluhan tahun.

“Ini adalah bukti bahwa yang selama ini masyarakat selalu mempertanyakan, benar atau tidak perkara itu telah diselesaikan dengan tuntas. Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat,” ujar Burhanuddin dalam acara penyerahan hasil pemulihan aset di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Tiga Lokasi Aset Disita

Aset yang berhasil diamankan negara tersebar di sejumlah wilayah.

Baca Juga :  CPNS 2026: Kemenkeu Siapkan Formasi SMA hingga Lulusan STAN

Di Kabupaten Bogor, Kejagung menemukan sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi yang berdiri empat bangunan vila. Selain itu terdapat lahan seluas 26.403 meter persegi yang menjadi lokasi pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di kawasan Gunung Putri.

Sementara di Kabupaten Serang, Banten, aparat berhasil mengamankan 18 bidang tanah kosong yang berada di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara.

Seluruh aset tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp 30 miliar.

Kasus yang Tak Pernah Hilang dari Ingatan Publik

Nama Eddy Tansil menjadi salah satu simbol kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Ia merupakan terpidana kasus kredit macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaan Golden Key Group yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Eddy Tansil kemudian menjadi buronan setelah berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 4 Mei 1996.

Meski sempat terdeteksi berada di China pada 2013 berdasarkan informasi intelijen, hingga kini keberadaannya belum diketahui secara pasti.

Baca Juga :  Innova Zenix Hybrid Dominasi Penjualan MPV Hybrid Indonesia Awal 2026

Menkeu Apresiasi Pemulihan Aset

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keberhasilan Kejagung memulihkan aset dari kasus yang telah berusia puluhan tahun tersebut.

Menurutnya, keberhasilan itu menunjukkan bahwa hak negara atas kerugian akibat tindak pidana korupsi tidak mengenal batas waktu.

“Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar,” kata Purbaya.

Ia menegaskan bahwa waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang. Karena itu, kerja sama antarlembaga menjadi kunci dalam melacak dan mengamankan aset hasil tindak pidana yang tersebar di berbagai tempat.

Dengan pemulihan aset senilai Rp 82,6 miliar ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mengejar aset hasil korupsi dan mengembalikannya kepada negara, meskipun pelakunya masih berstatus buron.

Berita Terkait

Makan Bergizi Gratis Libur Total! BGN Hentikan Penyaluran MBG hingga 13 Juli 2026
Harga Laptop 2026 Melonjak, Produsen Beralih ke Teknologi Baru ala Smartphone
Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru
Resmi! Denda Rp100 Juta bagi Peserta Kopdes Merah Putih yang Mundur Dicabut
Airlangga Ungkap Bantuan Baru untuk Desil 4, Tidak Diberikan dalam Bentuk Uang Tunai
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Kasus MBG
Mengapa Hotel Sultan Dieksekusi? Ini Sejarah dan Kronologinya
Nilai Tukar Rupiah Menguat, Bank Indonesia Yakin Stabilitas Terjaga
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:00 WIB

Makan Bergizi Gratis Libur Total! BGN Hentikan Penyaluran MBG hingga 13 Juli 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:00 WIB

Harga Laptop 2026 Melonjak, Produsen Beralih ke Teknologi Baru ala Smartphone

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:45 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

Airlangga Ungkap Bantuan Baru untuk Desil 4, Tidak Diberikan dalam Bentuk Uang Tunai

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:00 WIB

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Kasus MBG

Berita Terbaru