Aturan Baru BPJS Kesehatan Mulai Juni 2026, Pasien Kontrol Tak Bisa Datang Lebih Awal

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KESEHATAN-BPJS Kesehatan resmi menerapkan aturan baru terkait layanan kontrol pasien mulai Juni 2026. Dalam ketentuan terbaru ini, peserta yang menjalani kontrol rutin diwajibkan datang sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 dan diterapkan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pasien Tak Bisa Datang Lebih Awal

Berdasarkan informasi resmi, pasien yang datang lebih awal dari jadwal kontrol tidak akan mendapatkan layanan pemeriksaan.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan lebih tertib, teratur, dan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Karena itu, peserta BPJS Kesehatan diminta memeriksa kembali tanggal kontrol sebelum datang ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.

Bagaimana Jika Datang Terlambat?

Meski tidak diperbolehkan datang lebih awal, pasien yang terlambat masih dapat memperoleh layanan kontrol dengan syarat melakukan reservasi online terlebih dahulu.

Baca Juga :  Biaya Rumah Sakit Mahal, Ini Cara Memilih Asuransi Kesehatan Terpercaya

Reservasi wajib dilakukan minimal sehari sebelum kedatangan atau H-1 agar layanan tetap bisa diakses.

Pasien Gawat Darurat Tetap Dilayani

Aturan ini tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi gawat darurat. Peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan penanganan segera tetap dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa harus mengikuti jadwal kontrol.

Iuran BPJS Kesehatan Belum Naik

Di tengah beredarnya informasi soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pihak BPJS menegaskan bahwa tarif iuran masih tetap dan belum mengalami perubahan hingga saat ini.

Berikut rincian iuran peserta mandiri (PBPU):

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp35.000 per bulan setelah subsidi pemerintah
Baca Juga :  Rekomendasi Alat Cek Gula Darah Terbaik 2026, Akurat dan Mudah Digunakan di Rumah

Peserta JKN Wajib Skrining Kesehatan

BPJS Kesehatan juga mengingatkan peserta JKN untuk melakukan skrining riwayat kesehatan secara rutin.

Mulai 6 Maret 2026, peserta yang belum melakukan skrining kesehatan akan diminta mengisinya terlebih dahulu sebelum mendapatkan layanan di FKTP.

Skrining dapat dilakukan melalui:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • WhatsApp Pandawa 08118165165
  • BPJS Care Center 165
  • Website resmi BPJS Kesehatan
  • Datang langsung ke FKTP terdaftar

Pentingnya Mematuhi Jadwal Kontrol

Dengan adanya aturan baru ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan lebih disiplin mengikuti jadwal layanan yang telah ditetapkan.

Selain membantu memperlancar antrean pelayanan, sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN di Indonesia.

Berita Terkait

Minum Air Dingin atau Air Hangat? Ini Manfaat dan Waktu Terbaik Mengonsumsinya
Obat Diabetes yang Paling Banyak Diresepkan Dokter, Apa Efek Sampingnya?
Indonesia Kekurangan 93.200 Dokter Umum, Menkes Ungkap Ancaman Layanan Kesehatan hingga 2032
RS MHAT Sungai Penuh vs RSUD Kerinci, Siapa Lebih Unggul? Persaingan Layanan Kesehatan Makin Ketat Jelang 2027
Biaya Terapi Kanker 2026: Imunoterapi hingga Kemoterapi, Berapa Dana yang Harus Disiapkan?
Heboh! BPOM Temukan Ratusan Ribu Link Jual Kosmetik Ilegal Online
Cuma 5 Menit! Olahraga Ringan Ini Bisa Bantu Turunkan Gula Darah Secara Alami
Biaya Cuci Darah 2026 Terbaru: Berapa Tarif Hemodialisis di Indonesia? Simak Rincian Biaya, BPJS, dan Cara Mendapatkan Layanan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:00 WIB

Aturan Baru BPJS Kesehatan Mulai Juni 2026, Pasien Kontrol Tak Bisa Datang Lebih Awal

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:01 WIB

Obat Diabetes yang Paling Banyak Diresepkan Dokter, Apa Efek Sampingnya?

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:00 WIB

Indonesia Kekurangan 93.200 Dokter Umum, Menkes Ungkap Ancaman Layanan Kesehatan hingga 2032

Senin, 8 Juni 2026 - 19:08 WIB

RS MHAT Sungai Penuh vs RSUD Kerinci, Siapa Lebih Unggul? Persaingan Layanan Kesehatan Makin Ketat Jelang 2027

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:00 WIB

Biaya Terapi Kanker 2026: Imunoterapi hingga Kemoterapi, Berapa Dana yang Harus Disiapkan?

Berita Terbaru

Hiburan

Film Backrooms Cetak Rekor Box Office, Ini Cerita Lengkapnya

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:00 WIB