JAM Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Perkara Narkotika

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme restorative justice berupa tindakan rehabilitasi. Persetujuan itu diberikan setelah ekspose yang digelar secara virtual pada Senin (17/11/2025).

Ketiga kasus yang disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif berasal dari tiga Kejaksaan Negeri berbeda. Para tersangka dinilai memenuhi kriteria sebagai pengguna dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.

Tiga Perkara yang Disetujui

1. Ilham bin Salmin dari Kejaksaan Negeri Padang, disangka melanggar primair Pasal 112 Ayat (1) atau subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

2. Andri alias Kapau bin Jailani dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35/2009.

Baca Juga :  Setelah Eggi Sudjana, Kini Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice

3. Samsudin alias Udin bin Durahman dari Kejaksaan Negeri Balangan, disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35/2009.

 

Alasan Persetujuan Rehabilitasi

JAM Pidum menyampaikan bahwa sejumlah pertimbangan menjadi dasar persetujuan rehabilitasi, antara lain:

Hasil laboratorium menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.

Hasil penyidikan dengan metode know your suspect menegaskan para tersangka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.

Para tersangka tercatat sebagai pengguna terakhir atau end user.

Tidak ada tersangka yang pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Asesmen terpadu mengkualifikasikan mereka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.

Baca Juga :  Mendagri Ungkap Penyebab Puluhan Pemda Kesulitan Bayar PPPK

Para tersangka belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi maksimal dua kali.

Tidak ditemukan peran sebagai produsen, bandar, pengedar, ataupun kurir.

Instruksi kepada Kejaksaan Negeri

JAM Pidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri terkait segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 yang menjadi landasan pelaksanaan rehabilitasi.

“Mekanisme ini menjadi bagian dari pelaksanaan asas dominus litis oleh Jaksa dalam memastikan penanganan perkara lebih berorientasi pada pemulihan,” ujar JAM Pidum dalam pernyataan resmi.

Pendekatan restorative justice terus diperluas sebagai upaya penanganan kasus narkotika yang lebih humanis dan proporsional, khususnya untuk pengguna yang dinilai membutuhkan perawatan, bukan pemenjaraan.(***)

Berita Terkait

Abu Gunung Anak Krakatau Mulai Menyebar ke Pringsewu, Warga Diminta Pakai Masker
Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak
Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya
PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer
Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat
DPR Setujui Anggaran Kementerian PU 2027 Rp114,59 Triliun, Fokus Jalan, Irigasi hingga Air Bersih
Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027
Pendaftaran Relawan Pajak 2027 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 23:30 WIB

Abu Gunung Anak Krakatau Mulai Menyebar ke Pringsewu, Warga Diminta Pakai Masker

Sabtu, 5 September 2026 - 15:01 WIB

Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak

Sabtu, 5 September 2026 - 11:00 WIB

Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya

Sabtu, 5 September 2026 - 03:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer

Jumat, 4 September 2026 - 21:55 WIB

Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat

Berita Terbaru