Setelah Eggi Sudjana, Kini Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Salah satu tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Permohonan tersebut telah diajukan kepada penyidik Polda Metro Jaya sekitar satu minggu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imannudin menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima pengajuan tersebut dan saat ini masih memproses permohonan yang diajukan oleh tersangka.

“Beberapa hari yang lalu yang bersangkutan bersama kuasa hukumnya mengajukan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” ujar Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Datangi Polda Metro Jaya

Pada Rabu, Rismon bersama tim kuasa hukumnya kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan pengajuan penyelesaian perkara tersebut.

Baca Juga :  Setelah Polemik Panjang, Rismon Kini Sebut Ijazah Jokowi Asli

Menurut Iman, pihak penyidik saat ini masih menjalankan proses sebagai fasilitator dalam mekanisme penyelesaian perkara melalui RJ.

“Hari ini saudara RHS datang bersama pengacaranya untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan atas kesadarannya sendiri,” jelasnya.

Dua Tersangka Sudah Dapat SP3

Dalam perkara ini, sebelumnya kepolisian telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah keduanya mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Sebelum permohonan RJ diajukan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat menemui Presiden Jokowi di kediamannya di Solo pada awal Januari 2026.

Baca Juga :  Roy Suryo Dkk Diperiksa 9 Jam di Polda Metro Jaya

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyampaikan harapannya agar perkara yang menjerat keduanya dapat diselesaikan secara damai melalui jalur restorative justice.

Kasus Masih Menyisakan Enam Tersangka

Kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi sebelumnya melibatkan delapan tersangka. Setelah dua orang mendapatkan SP3, kini tersisa enam tersangka yang masih menjalani proses hukum.

Enam tersangka tersebut terbagi dalam dua kelompok.

Kelompok pertama terdiri dari:

  • Kurnia Tri Rohyani
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah

Sementara kelompok kedua terdiri dari:

  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa.

Pihak kepolisian menyatakan proses hukum dalam kasus ini masih berjalan dan penyidik terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Berita Terkait

Pelantikan PAN Jambi 30 April 2026: Kursi Ketua DPD Sungai Penuh Masih Misterius, Nama Wali Kota Menguat
Permendagri 6/2026 Berlaku, PNS dan PPPK Wajib Update KTP
Azhar Hamzah Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
Cara Mengurus Harta Warisan Resmi 2026: Panduan Lengkap SKAW, Balik Nama Sertifikat, hingga Pajak
Aturan Baru 2026! Negara Kini Bisa Ambil Aset Debitur Tanpa Izin, Ini Dampaknya
Motorcycle Injury Lawyer: The Hidden Advantage That Helps Crash Victims Win Bigger Settlements
Jangan Terkecoh Cuaca Cerah! BMKG Ingatkan Hujan Lebat Masih Mengintai Pekan Ini
Top Mesothelioma Lawyers in 2026: Firms Winning $1M+ Settlements for Victims
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:28 WIB

Pelantikan PAN Jambi 30 April 2026: Kursi Ketua DPD Sungai Penuh Masih Misterius, Nama Wali Kota Menguat

Rabu, 29 April 2026 - 12:00 WIB

Permendagri 6/2026 Berlaku, PNS dan PPPK Wajib Update KTP

Selasa, 28 April 2026 - 22:00 WIB

Azhar Hamzah Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 06:00 WIB

Cara Mengurus Harta Warisan Resmi 2026: Panduan Lengkap SKAW, Balik Nama Sertifikat, hingga Pajak

Senin, 27 April 2026 - 12:02 WIB

Aturan Baru 2026! Negara Kini Bisa Ambil Aset Debitur Tanpa Izin, Ini Dampaknya

Berita Terbaru