Setelah Eggi Sudjana, Kini Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Salah satu tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Permohonan tersebut telah diajukan kepada penyidik Polda Metro Jaya sekitar satu minggu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imannudin menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima pengajuan tersebut dan saat ini masih memproses permohonan yang diajukan oleh tersangka.

“Beberapa hari yang lalu yang bersangkutan bersama kuasa hukumnya mengajukan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” ujar Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Datangi Polda Metro Jaya

Pada Rabu, Rismon bersama tim kuasa hukumnya kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan pengajuan penyelesaian perkara tersebut.

Baca Juga :  Menakar Peluang Azhar Hamzah Pimpin DPD Gerindra Jika Alfin Mantap Nahkodai PAN

Menurut Iman, pihak penyidik saat ini masih menjalankan proses sebagai fasilitator dalam mekanisme penyelesaian perkara melalui RJ.

“Hari ini saudara RHS datang bersama pengacaranya untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan atas kesadarannya sendiri,” jelasnya.

Dua Tersangka Sudah Dapat SP3

Dalam perkara ini, sebelumnya kepolisian telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah keduanya mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Sebelum permohonan RJ diajukan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat menemui Presiden Jokowi di kediamannya di Solo pada awal Januari 2026.

Baca Juga :  Banjir Jakarta, Brimob dan Lantas PMJ Turun Tangan

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyampaikan harapannya agar perkara yang menjerat keduanya dapat diselesaikan secara damai melalui jalur restorative justice.

Kasus Masih Menyisakan Enam Tersangka

Kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi sebelumnya melibatkan delapan tersangka. Setelah dua orang mendapatkan SP3, kini tersisa enam tersangka yang masih menjalani proses hukum.

Enam tersangka tersebut terbagi dalam dua kelompok.

Kelompok pertama terdiri dari:

  • Kurnia Tri Rohyani
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah

Sementara kelompok kedua terdiri dari:

  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa.

Pihak kepolisian menyatakan proses hukum dalam kasus ini masih berjalan dan penyidik terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal II 2026 Capai 5,29 Persen, Lampaui Prediksi
Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Kuota 8.100 Orang
Nasib Gaji PPPK Akhirnya Terjawab, Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk 79 Daerah, Apakah Kerinci dan Sungai Penuh Termasuk?
Innalillahi, Daniel Kaiser Mantan Suami Susi Pudjiastuti Meninggal Dunia
Mengapa Padang Tetap Diguyur Hujan Lebat saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG
Hasil Seleksi CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Diumumkan, Ini Link Cek Kelulusan dan Jadwal Tahap Berikutnya
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal II 2026 Capai 5,29 Persen, Lampaui Prediksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:05 WIB

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Kuota 8.100 Orang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Nasib Gaji PPPK Akhirnya Terjawab, Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk 79 Daerah, Apakah Kerinci dan Sungai Penuh Termasuk?

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Innalillahi, Daniel Kaiser Mantan Suami Susi Pudjiastuti Meninggal Dunia

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Mengapa Padang Tetap Diguyur Hujan Lebat saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Berita Terbaru