Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta. Foto : anggota DPRD Fahruddin

Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta. Foto : anggota DPRD Fahruddin

SUNGAI PENUH – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis bersalah kepada anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Partai Golkar, Fahruddin, dalam perkara pembongkaran bollard di kawasan jalan protokol depan Gedung Nasional.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (8/6/2026) dan dipimpin oleh Muhammad Hanafi Isya. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Yoga Muhammad Afdhal serta terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fahruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggerakkan orang lain untuk merusak barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp30 juta. Majelis hakim menetapkan denda harus dibayarkan paling lambat 30 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga :  Chromebook dan Batas Tipis antara Kebijakan Publik dan Dugaan Korupsi

Hakim juga menegaskan apabila denda tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, maka pihak kejaksaan berwenang melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa dengan nilai yang setara dengan jumlah denda yang dijatuhkan.

Tidak hanya menjatuhkan hukuman denda, majelis hakim juga memerintahkan Fahruddin untuk memasang kembali 10 unit bollard yang sebelumnya dibongkar. Perintah tersebut menjadi bagian dari pemulihan fasilitas umum yang berada di kawasan jalan protokol Kota Sungai Penuh.

Rinciannya, lima unit bollard harus dipasang kembali di sisi Rumah Dinas Wakil Wali Kota Sungai Penuh dan lima unit lainnya di kawasan Tugu Adipura. Pemasangan kembali wajib dilakukan paling lambat tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Kerugian Pinjol Syariah DSI Bisa Lebih dari Rp2,4 Triliun

Kasus pembongkaran bollard ini sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut fasilitas publik yang berada di pusat kota. Proses hukum yang berlangsung selama beberapa bulan akhirnya menghasilkan putusan pengadilan yang memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

Meski demikian, Fahruddin dikabarkan menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai nota pembelaan atau pledoi yang diajukannya tidak sepenuhnya dipertimbangkan dalam putusan yang dibacakan di persidangan. Hingga kini, belum ada informasi resmi apakah pihak terdakwa akan mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut. (Tim)

Berita Terkait

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap
Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:12 WIB

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 03:30 WIB

Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Berita Terbaru