Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta. Foto : anggota DPRD Fahruddin

Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta. Foto : anggota DPRD Fahruddin

SUNGAI PENUH – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis bersalah kepada anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Partai Golkar, Fahruddin, dalam perkara pembongkaran bollard di kawasan jalan protokol depan Gedung Nasional.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (8/6/2026) dan dipimpin oleh Muhammad Hanafi Isya. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Yoga Muhammad Afdhal serta terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fahruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggerakkan orang lain untuk merusak barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp30 juta. Majelis hakim menetapkan denda harus dibayarkan paling lambat 30 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Kenduri Sko Koto Baru, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Hakim juga menegaskan apabila denda tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, maka pihak kejaksaan berwenang melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa dengan nilai yang setara dengan jumlah denda yang dijatuhkan.

Tidak hanya menjatuhkan hukuman denda, majelis hakim juga memerintahkan Fahruddin untuk memasang kembali 10 unit bollard yang sebelumnya dibongkar. Perintah tersebut menjadi bagian dari pemulihan fasilitas umum yang berada di kawasan jalan protokol Kota Sungai Penuh.

Rinciannya, lima unit bollard harus dipasang kembali di sisi Rumah Dinas Wakil Wali Kota Sungai Penuh dan lima unit lainnya di kawasan Tugu Adipura. Pemasangan kembali wajib dilakukan paling lambat tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Instansi, Operasi Keselamatan 2026 Resmi Dimulai di Jambi

Kasus pembongkaran bollard ini sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut fasilitas publik yang berada di pusat kota. Proses hukum yang berlangsung selama beberapa bulan akhirnya menghasilkan putusan pengadilan yang memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

Meski demikian, Fahruddin dikabarkan menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai nota pembelaan atau pledoi yang diajukannya tidak sepenuhnya dipertimbangkan dalam putusan yang dibacakan di persidangan. Hingga kini, belum ada informasi resmi apakah pihak terdakwa akan mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut. (Tim)

Berita Terkait

KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada
KPK Usut Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp di BRI-Telkom
Konsultasi Hukum Online 2026: Solusi Cepat untuk Perceraian, Sengketa Tanah hingga Masalah Utang Piutang
Heboh! BPOM Temukan Ratusan Ribu Link Jual Kosmetik Ilegal Online
KPK Obral Barang Mewah Sitaan Koruptor, Ada iPhone 11 Pro hingga Pajero Dakar
Jasa Pengacara Perceraian Meningkat Dicari, Ini Biaya, Proses, dan Cara Memilih yang Tepat
Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK
Hati-Hati! OJK Ungkap Penipuan Berkedok Nonton Drama China dan Tugas Iklan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:12 WIB

Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta

Senin, 8 Juni 2026 - 18:02 WIB

KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada

Senin, 8 Juni 2026 - 10:00 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp di BRI-Telkom

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:01 WIB

Konsultasi Hukum Online 2026: Solusi Cepat untuk Perceraian, Sengketa Tanah hingga Masalah Utang Piutang

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:00 WIB

Heboh! BPOM Temukan Ratusan Ribu Link Jual Kosmetik Ilegal Online

Berita Terbaru