Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru, APBD Terancam Membengkak

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menghentikan perekrutan tenaga honorer baru. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta mencegah beban belanja pegawai terus meningkat.

Pernyataan itu disampaikan Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Menurutnya, sebagian besar pemerintah daerah saat ini memiliki porsi belanja pegawai yang sudah cukup tinggi dibandingkan total APBD.

Tito mengungkapkan bahwa hanya 67 daerah di Indonesia yang masih memiliki porsi belanja pegawai di bawah 30 persen dari total APBD. Jumlah tersebut terdiri dari 17 provinsi, 48 kabupaten, dan 2 kota.

“Artinya mayoritas daerah sudah memiliki belanja pegawai di atas 30 persen,” ujar Tito.

Baca Juga :  HUT ke-69 Provinsi Jambi, Al Haris Tegaskan Budaya sebagai Fondasi Pembangunan Daerah

Karena itu, pemerintah daerah diminta mengambil langkah pengendalian agar belanja pegawai tidak terus bertambah. Salah satu caranya adalah menahan penambahan pegawai baru, terutama tenaga honorer.

Menurut Tito, pemerintah pusat telah memberlakukan moratorium tenaga honorer. Oleh sebab itu, seluruh kepala daerah diminta mematuhi kebijakan tersebut dan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru.

Ia menegaskan bahwa penambahan tenaga honorer hanya akan menambah beban anggaran daerah di masa mendatang. Selain itu, kondisi tersebut berpotensi menjadi masalah bagi kepala daerah berikutnya yang harus menanggung biaya belanja pegawai yang semakin besar.

Meski demikian, Tito mengakui bahwa kebutuhan tenaga kerja di sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan masih sangat diperlukan masyarakat. Guru dan tenaga kesehatan tetap menjadi sektor yang membutuhkan perhatian khusus dalam pemenuhan sumber daya manusia.

Baca Juga :  Paska Pelantikan Pejabat, Sekda Alpian Pastikan Penggabungan OPD Mulai Diterapkan Hari Ini

Namun, Tito menyoroti banyaknya tenaga honorer administrasi yang direkrut tanpa kompetensi yang memadai. Ia menyebut sebagian di antaranya hanya menjadi beban organisasi karena tidak memberikan kontribusi maksimal terhadap pelayanan publik.

Menurutnya, penumpukan tenaga honorer dari tahun ke tahun akhirnya memunculkan tuntutan agar mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketika proses pengangkatan dilakukan, pemerintah daerah harus menanggung tambahan belanja pegawai melalui APBD.

Pemerintah berharap seluruh kepala daerah dapat lebih selektif dalam mengelola kebutuhan pegawai agar anggaran daerah tetap sehat dan pelayanan publik tetap berjalan optimal. (Tim)

Berita Terkait

Gaji Kepala Badan Gizi Nasional 2026: Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Berapa Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima?
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Pesan Menyentuh Kepala BKN untuk ASN, Zudan: Jutaan Pengabdian Menjaga Indonesia
Tak Perlu Lagi Surat RT/RW untuk Urus Dokumen Kependudukan, Cek Daftarnya
PPPK 2026 Masuk Tahap CAT, Ini Jadwal, Lokasi, Dokumen, dan Aturan Lengkap dari BKN
Resmi! ASN Kini Boleh Naik Pangkat Melebihi Atasan, Ini Aturan Terbaru BKN 2026
TASPEN Salurkan JKK Rp832 Juta kepada Ahli Waris PPPK, Begini Penjelasannya
SD Negeri Unggulan dan Tertua di Kota Sungai Penuh Belum Terima MBG, Siswa Berharap Segera Kebagian
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:01 WIB

Gaji Kepala Badan Gizi Nasional 2026: Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Berapa Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima?

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:02 WIB

Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara

Senin, 20 Juli 2026 - 00:11 WIB

Pesan Menyentuh Kepala BKN untuk ASN, Zudan: Jutaan Pengabdian Menjaga Indonesia

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:00 WIB

Tak Perlu Lagi Surat RT/RW untuk Urus Dokumen Kependudukan, Cek Daftarnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:04 WIB

PPPK 2026 Masuk Tahap CAT, Ini Jadwal, Lokasi, Dokumen, dan Aturan Lengkap dari BKN

Berita Terbaru