JAKARTA — Pemerintah memastikan hibah rumah dari orang tua kepada anak kandung tidak dikenai pajak. Namun, pembebasan tersebut tidak otomatis berlaku. Ada syarat administrasi yang harus dipenuhi dan diverifikasi oleh kantor pajak sebelum status bebas pajak diberikan.
Hibah, menurut Pasal 1666 KUH Perdata, adalah pemberian sukarela yang tidak dapat ditarik kembali. Dalam aturan perpajakan, hibah sebenarnya termasuk objek pajak. Tetapi Undang-Undang Pajak Penghasilan memberi pengecualian bagi hibah kepada keluarga sedarah garis lurus satu derajat—yakni orang tua dan anak.
Kementerian Keuangan melalui PMK 90/2020 mempertegas pengecualian tersebut. Hibah kepada anak kandung, orang tua, atau badan tertentu—seperti yayasan sosial, lembaga pendidikan, dan badan keagamaan—dinyatakan bebas pajak selama tidak terkait hubungan usaha atau pekerjaan.
Meski begitu, untuk hibah berupa tanah atau bangunan, pemberi hibah tetap tercatat sebagai pihak yang seharusnya membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pengalihan hak. Pembayaran ini dapat gugur apabila pemberi mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke kantor pajak tempat ia terdaftar.
Prosedur Mengurus SKB
Permohonan SKB diajukan dengan melampirkan:
Surat Pernyataan Hibah
Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
Fotokopi SPT Tahunan pemberi hibah atau surat keterangan penghasilan di bawah PTKP
Formulir permohonan sesuai PER-30/PJ/2009
Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan keputusan maksimal tiga hari kerja. Tanpa SKB, pemberi hibah harus membayar PPh Final sebesar 2,5 persen dari nilai pasar.
Kewajiban Penerima Hibah
Penerima hibah tetap diwajibkan mencatat rumah atau tanah yang diterima dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak, serta memasukkan aset tersebut ke daftar harta berdasarkan NJOP atau nilai pasar.
Contoh Kasus
Adit menerima hibah rumah dari ayahnya, Rafli, senilai Rp700 juta dengan NJOP Rp650 juta. Karena tidak ada hubungan usaha dan keduanya berada dalam garis keturunan lurus, transaksi ini bebas pajak jika Rafli mengajukan SKB. Tanpa SKB, Rafli harus membayar PPh Final sebesar Rp17,5 juta. Adit tetap wajib melaporkan rumah tersebut pada SPT miliknya sebagai harta baru.(***)









