Orang Tua Hibahkan Rumah ke Anak Kini Bebas Pajak, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah memastikan hibah rumah dari orang tua kepada anak kandung tidak dikenai pajak. Namun, pembebasan tersebut tidak otomatis berlaku. Ada syarat administrasi yang harus dipenuhi dan diverifikasi oleh kantor pajak sebelum status bebas pajak diberikan.

Hibah, menurut Pasal 1666 KUH Perdata, adalah pemberian sukarela yang tidak dapat ditarik kembali. Dalam aturan perpajakan, hibah sebenarnya termasuk objek pajak. Tetapi Undang-Undang Pajak Penghasilan memberi pengecualian bagi hibah kepada keluarga sedarah garis lurus satu derajat—yakni orang tua dan anak.

Kementerian Keuangan melalui PMK 90/2020 mempertegas pengecualian tersebut. Hibah kepada anak kandung, orang tua, atau badan tertentu—seperti yayasan sosial, lembaga pendidikan, dan badan keagamaan—dinyatakan bebas pajak selama tidak terkait hubungan usaha atau pekerjaan.

Baca Juga :  Layanan Pajak KP2KP Sungai Penuh Dipuji: Cepat, Ramah, Profesional

Meski begitu, untuk hibah berupa tanah atau bangunan, pemberi hibah tetap tercatat sebagai pihak yang seharusnya membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pengalihan hak. Pembayaran ini dapat gugur apabila pemberi mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke kantor pajak tempat ia terdaftar.

Prosedur Mengurus SKB

Permohonan SKB diajukan dengan melampirkan:

Surat Pernyataan Hibah

Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir

Fotokopi SPT Tahunan pemberi hibah atau surat keterangan penghasilan di bawah PTKP

Formulir permohonan sesuai PER-30/PJ/2009

Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan keputusan maksimal tiga hari kerja. Tanpa SKB, pemberi hibah harus membayar PPh Final sebesar 2,5 persen dari nilai pasar.

Baca Juga :  Negara Tanggung BPJS PBI 3 Bulan, DPR Pastikan Pasien Tetap Dilayani

Kewajiban Penerima Hibah

Penerima hibah tetap diwajibkan mencatat rumah atau tanah yang diterima dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak, serta memasukkan aset tersebut ke daftar harta berdasarkan NJOP atau nilai pasar.

Contoh Kasus

Adit menerima hibah rumah dari ayahnya, Rafli, senilai Rp700 juta dengan NJOP Rp650 juta. Karena tidak ada hubungan usaha dan keduanya berada dalam garis keturunan lurus, transaksi ini bebas pajak jika Rafli mengajukan SKB. Tanpa SKB, Rafli harus membayar PPh Final sebesar Rp17,5 juta. Adit tetap wajib melaporkan rumah tersebut pada SPT miliknya sebagai harta baru.(***)

Berita Terkait

Jaksa Agung Resmi Ajukan Kuntadi ke Prabowo sebagai Jampidsus, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya
Berapa Total Emas Monas? Ini Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya
Jampidsus Respons Penggeledahan Polri, Fokus Kejagung Tetap Berantas Korupsi
Mengenal Jampidsus Kejaksaan Agung, Peran Penting dalam Pemberantasan Korupsi
Pemerintah Ubah Skema MBG, Tak Lagi Diberikan kepada Seluruh Siswa
Hari Bank Indonesia 2026: Sejarah, Makna, dan Peran Pentingnya bagi Ekonomi Nasional
Revisi UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Ini Isi Lengkap Putusan MK 168
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Resmi Ajukan Kuntadi ke Prabowo sebagai Jampidsus, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Senin, 13 Juli 2026 - 16:00 WIB

Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:00 WIB

Berapa Total Emas Monas? Ini Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:10 WIB

Jampidsus Respons Penggeledahan Polri, Fokus Kejagung Tetap Berantas Korupsi

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:05 WIB

Mengenal Jampidsus Kejaksaan Agung, Peran Penting dalam Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru