Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Harapan jutaan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu mulai menemukan titik terang pada 2026.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan akan membahas skema peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Full Time dengan sistem penggajian yang berpotensi diambil alih oleh APBN.

Kabar tersebut langsung menjadi perhatian besar kalangan tenaga honorer, guru, tenaga kependidikan, hingga pegawai non-ASN di berbagai daerah yang selama ini mengeluhkan rendahnya penghasilan PPPK Paruh Waktu.

Kemendagri Siap Bahas Peralihan PPPK Paruh Waktu

Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi audiensi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pembahasan status PPPK Paruh Waktu.

Audiensi tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Pusat Kemendagri, Jakarta, pada 3 Juni 2026 mendatang.

Menurut Rini, ada tiga poin utama yang akan diperjuangkan dalam pertemuan tersebut, terutama terkait nasib PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.

“Tiga poin utama yang akan kami perjuangkan adalah peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada tahun 2026, penggajian yang diambil alih APBN, serta standar gaji minimal sesuai UMK,” ujarnya.

Gaji PPPK Paruh Waktu Dinilai Masih Tidak Layak

Isu rendahnya gaji PPPK Paruh Waktu menjadi sorotan utama dalam beberapa bulan terakhir.

Di sejumlah daerah, tenaga PPPK Paruh Waktu disebut masih menerima honor sangat kecil bahkan ada yang belum menerima gaji sama sekali.

Beberapa kasus yang menjadi perhatian antara lain:

  • PPPK Paruh Waktu di Bima hanya menerima honor sekitar Rp300 ribu
  • Sejumlah PPPK di Kabupaten Muna dilaporkan belum menerima gaji
  • Banyak tenaga kependidikan menerima penghasilan di bawah UMK
Baca Juga :  Menkeu Ungkap Nasib Gaji ke-13 ASN 2026, Kapan Cair?

Kondisi tersebut memicu desakan agar pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret melalui pengalihan status dan pembiayaan dari APBN.

APBN Dinilai Bisa Jadi Solusi Beban Daerah

Rencana penggajian PPPK melalui APBN dianggap sebagai solusi untuk mengurangi beban keuangan pemerintah daerah.

Selama ini, banyak daerah mengaku kesulitan mengalokasikan anggaran untuk menggaji PPPK Paruh Waktu secara layak.

Jika nantinya penggajian diambil alih APBN, maka:

  • Pemda tidak lagi terbebani penuh
  • Standar gaji bisa lebih merata
  • Risiko keterlambatan pembayaran berkurang
  • Kesejahteraan PPPK meningkat

Kebijakan ini juga dinilai dapat mempercepat proses penataan tenaga non-ASN yang selama ini menjadi persoalan nasional.

PPPK Full Time Jadi Harapan Tenaga Honorer

Bagi tenaga honorer, status PPPK Full Time dianggap jauh lebih menjanjikan dibanding PPPK Paruh Waktu.

Selain penghasilan lebih stabil, PPPK Penuh Waktu juga memiliki:

  • Kepastian kontrak kerja
  • Gaji lebih layak
  • Tunjangan lebih jelas
  • Peluang pengembangan karier
  • Jaminan kesejahteraan lebih baik

Karena itu, wacana peralihan status ini langsung menjadi perhatian besar di kalangan guru honorer dan tenaga kependidikan.

FHNK2I Soroti Pemda yang Dinilai Belum Serius

Ketua DPP Forum Honorer Non-K2 Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Sutrisno, menilai masih banyak pemerintah daerah yang belum serius menjalankan kebijakan peningkatan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu.

Menurutnya, aturan terkait tambahan honor melalui dana BOSP belum sepenuhnya dijalankan di tingkat satuan pendidikan.

Ia menyebut masih banyak PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga kependidikan, menerima penghasilan jauh di bawah standar upah minimum.

Sutrisno juga menilai sejumlah pemerintah daerah masih berhitung soal kemampuan anggaran apabila nantinya seluruh PPPK Paruh Waktu dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga :  2.733 PPPK Paruh Waktu Kerinci Terima SK Minggu Pagi, 21 Desember 2025

Pemerintah Diminta Segera Beri Kepastian

Aliansi PPPK Paruh Waktu berharap pemerintah segera memberikan kepastian resmi terkait:

  • Jadwal pengangkatan PPPK Full Time
  • Skema penggajian APBN
  • Standar gaji minimal nasional
  • Mekanisme pengalihan status
  • Perlindungan tenaga PPPK daerah

Kepastian tersebut dinilai penting agar tenaga honorer tidak terus berada dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan.

PPPK dan Reformasi ASN Jadi Sorotan 2026

Penataan tenaga honorer dan PPPK menjadi salah satu isu penting reformasi birokrasi nasional pada 2026.

Pemerintah sebelumnya menargetkan penyelesaian penataan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap melalui skema PPPK.

Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak persoalan muncul terutama terkait kemampuan fiskal daerah dan standar penghasilan pegawai.

Karena itu, usulan penggajian PPPK melalui APBN mulai mendapat perhatian luas sebagai solusi jangka panjang.

FAQ PPPK Paruh Waktu 2026

Apakah PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi Full Time?

Saat ini Kemendagri akan membahas skema peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2026.

Kapan audiensi PPPK Paruh Waktu dilakukan?

Audiensi dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 di Gedung Pusat Kemendagri Jakarta.

Apakah gaji PPPK akan ditanggung APBN?

Salah satu usulan yang diperjuangkan adalah penggajian PPPK Full Time diambil alih oleh APBN.

Mengapa gaji PPPK Paruh Waktu disorot?

Karena masih banyak PPPK menerima gaji di bawah UMK bahkan ada yang belum digaji.

Apa keuntungan menjadi PPPK Full Time?

PPPK Full Time memiliki gaji lebih stabil, tunjangan lebih jelas, dan kepastian kerja lebih baik.

Berita Terkait

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Bisnis

Best Payroll Software for Small Business: Pricing Compared

Sabtu, 29 Agu 2026 - 03:02 WIB