SIM Mati Telat Sehari Langsung Wajib Bikin Baru, Pengendara Bisa Keluar Biaya Lebih Mahal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Banyak pengendara masih mengira Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telat diperpanjang satu atau dua hari masih bisa diproses seperti biasa. Faktanya, aturan terbaru menegaskan SIM yang sudah habis masa berlakunya meski hanya sehari tetap dianggap mati dan pemilik wajib membuat SIM baru dari awal.

Aturan tersebut menjadi perhatian karena proses pembuatan SIM baru jauh lebih panjang dibanding perpanjangan biasa. Pengendara harus kembali mengikuti ujian teori, praktik, pemeriksaan kesehatan, hingga tes psikologi. Selain itu, biaya yang dikeluarkan juga lebih besar sehingga banyak masyarakat mulai mencari cara agar tidak terlambat memperpanjang SIM.

Ketentuan mengenai SIM kedaluwarsa itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SIM yang melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan harus diajukan penerbitan baru. Karena itu, pemilik kendaraan diminta lebih teliti memperhatikan tanggal aktif SIM masing-masing.

Baca Juga :  Skema Gaji Guru 2026: Gaji PPPK, PNS, TPG dan Insentif Non-ASN, Cek Rinciannya

Kini masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik. SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Perubahan sistem ini membuat banyak pengendara lupa jadwal perpanjangan karena tanggal kedaluwarsa berbeda dengan ulang tahun mereka.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM aktif, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Dokumen tersebut antara lain e-KTP, SIM asli, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, dan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tanpa syarat tersebut, proses perpanjangan tidak bisa dilanjutkan.

Perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan lebih mudah melalui layanan SIM keliling, Satpas, hingga aplikasi digital resmi. Namun layanan online hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku habis, pemilik kendaraan tetap harus datang langsung untuk membuat SIM baru.

Pengendara yang nekat memakai SIM mati di jalan raya juga berisiko terkena tilang. Polisi dapat memberikan sanksi karena pengendara dianggap tidak memiliki SIM yang sah. Tak hanya denda, pengendara juga bisa mengalami kendala saat terjadi pemeriksaan lalu lintas maupun klaim asuransi kecelakaan.

Baca Juga :  Ancaman PHK Massal PPPK , Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Picu Kekhawatiran

Karena itu, masyarakat disarankan mengecek masa berlaku SIM mulai sekarang agar tidak terlambat. Memperpanjang SIM sebelum jatuh tempo jauh lebih mudah, cepat, dan murah dibanding harus mengulang seluruh proses pembuatan SIM baru dari awal.

FAQ

Apakah SIM telat sehari masih bisa diperpanjang?
Tidak. SIM yang habis masa berlaku meski sehari wajib dibuat baru.

Berapa masa berlaku SIM terbaru?
SIM berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Apa syarat perpanjang SIM 2026?
e-KTP, SIM asli, surat sehat, tes psikologi, dan BPJS aktif.

Apakah SIM mati bisa diperpanjang online?
Tidak bisa. SIM mati wajib membuat baru secara langsung.

Apa risiko memakai SIM mati?
Pengendara bisa terkena tilang karena SIM dianggap tidak sah. (Tim)

Berita Terkait

Komdigi Targetkan Internet 100 Mbps Cuma Rp100.000 per Bulan
Kenaikan Pangkat ASN Oktober 2026, Begini Cara Mengecek Status di MyASN
Profil Tandyo Budi Revita, KSAD Baru yang Menggantikan Maruli Simanjuntak
Gaji KSAD 2026 Tembus Rp48,6 Juta? Ini Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya
Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Jabatan Barunya
DJP Kantongi Daftar Wajib Pajak Penerima Pengurangan Sanksi hingga 100 Persen, Cek Peluangnya
DJP Bidik 30 Bank dan Fintech Pungut PPN Transaksi Digital, Ini Dampaknya bagi Pengguna
DJP Bidik Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Denda
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Komdigi Targetkan Internet 100 Mbps Cuma Rp100.000 per Bulan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Kenaikan Pangkat ASN Oktober 2026, Begini Cara Mengecek Status di MyASN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Profil Tandyo Budi Revita, KSAD Baru yang Menggantikan Maruli Simanjuntak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:01 WIB

Gaji KSAD 2026 Tembus Rp48,6 Juta? Ini Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Jabatan Barunya

Berita Terbaru

Kerinci

Polda Jambi Selidiki Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci

Sabtu, 17 Okt 2026 - 05:01 WIB