SIM Mati Telat Sehari Langsung Wajib Bikin Baru, Pengendara Bisa Keluar Biaya Lebih Mahal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Banyak pengendara masih mengira Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telat diperpanjang satu atau dua hari masih bisa diproses seperti biasa. Faktanya, aturan terbaru menegaskan SIM yang sudah habis masa berlakunya meski hanya sehari tetap dianggap mati dan pemilik wajib membuat SIM baru dari awal.

Aturan tersebut menjadi perhatian karena proses pembuatan SIM baru jauh lebih panjang dibanding perpanjangan biasa. Pengendara harus kembali mengikuti ujian teori, praktik, pemeriksaan kesehatan, hingga tes psikologi. Selain itu, biaya yang dikeluarkan juga lebih besar sehingga banyak masyarakat mulai mencari cara agar tidak terlambat memperpanjang SIM.

Ketentuan mengenai SIM kedaluwarsa itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SIM yang melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan harus diajukan penerbitan baru. Karena itu, pemilik kendaraan diminta lebih teliti memperhatikan tanggal aktif SIM masing-masing.

Baca Juga :  Mau Tahu Berapa Gaji Bulanan Kades dan Staf di Sungai Penuh Tahun 2025 ? Ini Rinciannya 

Kini masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik. SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Perubahan sistem ini membuat banyak pengendara lupa jadwal perpanjangan karena tanggal kedaluwarsa berbeda dengan ulang tahun mereka.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM aktif, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Dokumen tersebut antara lain e-KTP, SIM asli, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, dan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tanpa syarat tersebut, proses perpanjangan tidak bisa dilanjutkan.

Perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan lebih mudah melalui layanan SIM keliling, Satpas, hingga aplikasi digital resmi. Namun layanan online hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku habis, pemilik kendaraan tetap harus datang langsung untuk membuat SIM baru.

Pengendara yang nekat memakai SIM mati di jalan raya juga berisiko terkena tilang. Polisi dapat memberikan sanksi karena pengendara dianggap tidak memiliki SIM yang sah. Tak hanya denda, pengendara juga bisa mengalami kendala saat terjadi pemeriksaan lalu lintas maupun klaim asuransi kecelakaan.

Baca Juga :  Usai SOTK Baru, Sekda Sungai Penuh Pastikan SKPD Cepat Beradaptasi

Karena itu, masyarakat disarankan mengecek masa berlaku SIM mulai sekarang agar tidak terlambat. Memperpanjang SIM sebelum jatuh tempo jauh lebih mudah, cepat, dan murah dibanding harus mengulang seluruh proses pembuatan SIM baru dari awal.

FAQ

Apakah SIM telat sehari masih bisa diperpanjang?
Tidak. SIM yang habis masa berlaku meski sehari wajib dibuat baru.

Berapa masa berlaku SIM terbaru?
SIM berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Apa syarat perpanjang SIM 2026?
e-KTP, SIM asli, surat sehat, tes psikologi, dan BPJS aktif.

Apakah SIM mati bisa diperpanjang online?
Tidak bisa. SIM mati wajib membuat baru secara langsung.

Apa risiko memakai SIM mati?
Pengendara bisa terkena tilang karena SIM dianggap tidak sah. (Tim)

Berita Terkait

BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026
Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini
PPPK Paruh Waktu Digaji Rp0 hingga Rp200 Ribu, DPR Siapkan Revisi Aturan, Gaji Bakal Dibayar APBN?
Putra Kerinci Masuk Kandidat Terkuat Kadis Perkim Provinsi Jambi, Harapan Kini di Tangan Gubernur
Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:08 WIB

Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:00 WIB

Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:35 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini

Berita Terbaru