SIM Mati Telat Sehari Langsung Wajib Bikin Baru, Pengendara Bisa Keluar Biaya Lebih Mahal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Banyak pengendara masih mengira Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telat diperpanjang satu atau dua hari masih bisa diproses seperti biasa. Faktanya, aturan terbaru menegaskan SIM yang sudah habis masa berlakunya meski hanya sehari tetap dianggap mati dan pemilik wajib membuat SIM baru dari awal.

Aturan tersebut menjadi perhatian karena proses pembuatan SIM baru jauh lebih panjang dibanding perpanjangan biasa. Pengendara harus kembali mengikuti ujian teori, praktik, pemeriksaan kesehatan, hingga tes psikologi. Selain itu, biaya yang dikeluarkan juga lebih besar sehingga banyak masyarakat mulai mencari cara agar tidak terlambat memperpanjang SIM.

Ketentuan mengenai SIM kedaluwarsa itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SIM yang melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan harus diajukan penerbitan baru. Karena itu, pemilik kendaraan diminta lebih teliti memperhatikan tanggal aktif SIM masing-masing.

Baca Juga :  Ini Tiga Besar Calon Sekda Sarolangun, Kini Menunggu Pilihan Bupati Hurmin

Kini masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik. SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Perubahan sistem ini membuat banyak pengendara lupa jadwal perpanjangan karena tanggal kedaluwarsa berbeda dengan ulang tahun mereka.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM aktif, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Dokumen tersebut antara lain e-KTP, SIM asli, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, dan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tanpa syarat tersebut, proses perpanjangan tidak bisa dilanjutkan.

Perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan lebih mudah melalui layanan SIM keliling, Satpas, hingga aplikasi digital resmi. Namun layanan online hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku habis, pemilik kendaraan tetap harus datang langsung untuk membuat SIM baru.

Pengendara yang nekat memakai SIM mati di jalan raya juga berisiko terkena tilang. Polisi dapat memberikan sanksi karena pengendara dianggap tidak memiliki SIM yang sah. Tak hanya denda, pengendara juga bisa mengalami kendala saat terjadi pemeriksaan lalu lintas maupun klaim asuransi kecelakaan.

Baca Juga :  Evaluasi Kinerja dan Penguatan Kolaborasi, Kajati Jatim Berikan Arahan Strategis kepada 39 Kejari Se-Jatim

Karena itu, masyarakat disarankan mengecek masa berlaku SIM mulai sekarang agar tidak terlambat. Memperpanjang SIM sebelum jatuh tempo jauh lebih mudah, cepat, dan murah dibanding harus mengulang seluruh proses pembuatan SIM baru dari awal.

FAQ

Apakah SIM telat sehari masih bisa diperpanjang?
Tidak. SIM yang habis masa berlaku meski sehari wajib dibuat baru.

Berapa masa berlaku SIM terbaru?
SIM berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Apa syarat perpanjang SIM 2026?
e-KTP, SIM asli, surat sehat, tes psikologi, dan BPJS aktif.

Apakah SIM mati bisa diperpanjang online?
Tidak bisa. SIM mati wajib membuat baru secara langsung.

Apa risiko memakai SIM mati?
Pengendara bisa terkena tilang karena SIM dianggap tidak sah. (Tim)

Berita Terkait

SIM Digital Resmi Diluncurkan, Pengendara Tak Perlu Lagi Bawa Kartu Fisik? Ini Keunggulannya
10 Pelanggaran ETLE yang Paling Sering Bikin Pengendara Kena Tilang Elektronik, Nomor 4 Masih Banyak Dilanggar
Pemerintah Pangkas Anggaran MBG 2026
Nasib Guru Non-ASN Tahun 2027, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Kabar Baik Guru Honorer, Bakal Dapat Tunjangan Rp2 Juta per Bulan
Komdigi Resmi Blokir Polymarket di Indonesia
WFH ASN Jumat Diperpanjang Lagi, Ini Penjelasan Airlangga
Putus Kontrak, Ratusan Honorer NTB Terima Tali Asih Rp3,5 Juta
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:00 WIB

SIM Digital Resmi Diluncurkan, Pengendara Tak Perlu Lagi Bawa Kartu Fisik? Ini Keunggulannya

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:00 WIB

10 Pelanggaran ETLE yang Paling Sering Bikin Pengendara Kena Tilang Elektronik, Nomor 4 Masih Banyak Dilanggar

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:01 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran MBG 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:00 WIB

SIM Mati Telat Sehari Langsung Wajib Bikin Baru, Pengendara Bisa Keluar Biaya Lebih Mahal

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:00 WIB

Nasib Guru Non-ASN Tahun 2027, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Berita Terbaru

Pendidikan

Jadwal dan Syarat PKDP Dosen PTKI 2026 Resmi Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:00 WIB