Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Aktif

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja ternyata sudah bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan persiapan pensiun maupun pembiayaan rumah tanpa harus menunggu berhenti bekerja.

Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun diperbolehkan mengajukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah.

Namun, karena status kepesertaan masih aktif, pencairan tidak dapat dilakukan untuk seluruh saldo yang dimiliki.

Syarat Klaim JHT untuk Pekerja Aktif

Peserta yang ingin mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen wajib menyiapkan beberapa dokumen utama, antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan
  • NPWP

Sementara itu, untuk pencairan 30 persen guna kebutuhan rumah, peserta harus menambahkan dokumen pendukung dari pihak perbankan serta rekening bank kerja sama pembayaran JHT kepemilikan rumah.

Baca Juga :  Kabar Terbaru BSU Rp600.000 April 2026: Jadwal, Syarat, dan Fakta Penting

Cara Mencairkan JHT di Kantor Cabang

Pencairan saldo JHT dapat dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan langkah berikut:

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  2. Membawa seluruh dokumen asli persyaratan
  3. Mengisi formulir pengajuan klaim
  4. Mengambil nomor antrean
  5. Menjalani proses verifikasi dan wawancara

Setelah data dinyatakan valid, dana akan ditransfer ke rekening peserta.

Klaim Online Lewat Lapak Asik

Selain datang langsung ke kantor cabang, peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta juga dapat mengajukan klaim secara online melalui layanan Lapak Asik.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Membuka situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
  • Mengisi data diri dan nomor kepesertaan
  • Mengunggah dokumen persyaratan
  • Melakukan verifikasi data
  • Mengikuti wawancara online sesuai jadwal yang dikirim melalui email
Baca Juga :  Ini Cara Pinjam Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO dan Ketentuan Terbarunya

Dokumen yang diunggah harus berformat JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.

Jika seluruh proses selesai dan data valid, dana JHT akan langsung masuk ke rekening peserta.

Proses Pencairan Maksimal Lima Hari Kerja

BPJS Ketenagakerjaan menyebut proses pencairan saldo JHT biasanya memakan waktu maksimal lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi.

Program pencairan sebagian JHT ini dinilai menjadi solusi bagi pekerja aktif yang membutuhkan dana tambahan untuk kebutuhan tertentu tanpa harus menunggu masa pensiun.

Meski demikian, peserta diimbau memastikan seluruh dokumen sudah lengkap agar proses pencairan berjalan lancar dan tidak mengalami penolakan saat verifikasi.

Berita Terkait

Perbandingan Asuransi Mobil All Risk ACA, Garda Oto, Sinar Mas dan BCA
ESDM Resmi Lelang 13 Blok Migas Raksasa 2026, Investor Energi Dunia Berebut Cadangan Gas Papua-Natuna
Resmi! Pendapatan Driver Gojek Naik, Potongan Aplikasi Tinggal 8 Persen
Purbaya Ungkap Gaji dan THR ASN Cair Rp126,9 Triliun
Rupiah Diprediksi Melemah ke Rp17.750 per Dolar AS, BI Rate Naik Jadi Penyelamat
OJK Resmi Naikkan Syarat Modal Sekuritas dan Manajer Investasi hingga Rp110 Miliar
BI Checking Resmi Diganti SLIK OJK, Kini Bisa Cek Utang Online
BI Rate Naik Jadi 5,25%, Cicilan KPR dan Kredit Kendaraan Terancam Makin Mahal
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:00 WIB

Perbandingan Asuransi Mobil All Risk ACA, Garda Oto, Sinar Mas dan BCA

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:00 WIB

Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Aktif

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:30 WIB

ESDM Resmi Lelang 13 Blok Migas Raksasa 2026, Investor Energi Dunia Berebut Cadangan Gas Papua-Natuna

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:03 WIB

Purbaya Ungkap Gaji dan THR ASN Cair Rp126,9 Triliun

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:45 WIB

Rupiah Diprediksi Melemah ke Rp17.750 per Dolar AS, BI Rate Naik Jadi Penyelamat

Berita Terbaru

Asuransi Kendaraan

Perbandingan Asuransi Mobil All Risk ACA, Garda Oto, Sinar Mas dan BCA

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:00 WIB