EKONOMI-PT GoTo Gojek Tokopedia melalui layanan Gojek resmi menyesuaikan skema pembagian hasil untuk mitra pengemudi ojek online. Dalam kebijakan terbaru ini, driver GoRide akan menerima 92 persen dari total pendapatan perjalanan, sementara potongan aplikasi turun menjadi 8 persen.
Kebijakan tersebut diumumkan Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Hans mengatakan perusahaan mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil bagi para pengemudi.
“Gojek akan menjalankan arahan pemerintah terkait pembagian pendapatan baru bagi pengemudi transportasi online,” ujar Hans dalam konferensi pers di Jakarta.
Driver Terima Pendapatan Lebih Besar
Dalam aturan baru tersebut, mitra pengemudi akan memperoleh bagian pendapatan lebih besar dibanding sebelumnya. Jika sebelumnya pembagian pendapatan driver berada di kisaran 80 persen, kini minimal 92 persen menjadi hak pengemudi.
Hans mengakui kebijakan ini akan menurunkan pendapatan perusahaan dari layanan GoRide. Meski begitu, GoTo menilai langkah tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi online di masa depan.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi diharapkan dapat memperbaiki kualitas layanan sekaligus menjaga loyalitas driver terhadap platform.
Tarif Konsumen Dipastikan Tidak Naik
Di tengah perubahan skema pembagian hasil, Gojek memastikan tarif layanan GoRide reguler tidak akan mengalami kenaikan.
Hans menjelaskan layanan GoRide reguler saat ini masih menjadi layanan dengan jumlah pengguna terbesar. Karena itu, perusahaan berupaya menjaga tarif tetap stabil agar jumlah pesanan tetap tinggi.
“Dengan harga yang tetap terjangkau, kami berharap jumlah order tetap terjaga dan pendapatan total mitra pengemudi bisa meningkat secara berkelanjutan,” jelasnya.
Namun, implementasi penuh sistem potongan 8 persen masih menunggu aturan teknis lanjutan dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Pemerintah Perkuat Perlindungan Driver Ojol
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 menjadi regulasi baru yang memperkuat perlindungan bagi pekerja transportasi online di Indonesia.
Selain mengatur pembagian pendapatan yang lebih besar untuk pengemudi, beleid tersebut juga mencakup jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta perlindungan sosial lainnya.
Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan pemerintah ingin memastikan para pengemudi transportasi online memperoleh kesejahteraan yang lebih baik.
“Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Gojek Siapkan Program Kesejahteraan Baru
Selain menurunkan potongan aplikasi, Gojek juga memperkenalkan sejumlah program kesejahteraan untuk mitra driver.
Program tersebut meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, usaha mitra swadaya, bursa kerja mitra, hingga bonus hari raya.
Perusahaan juga menghadirkan tujuh program apresiasi baru seperti beasiswa sarjana, paket perlengkapan sekolah, program umrah, ruang istirahat gratis, hingga penghargaan khusus bagi driver berprestasi.
Langkah ini dinilai menjadi upaya GoTo menjaga hubungan jangka panjang dengan jutaan mitra pengemudi di tengah persaingan industri transportasi digital yang semakin ketat.









