Reformasi Polri dan Harapan Baru Akuntabilitas Negara

Oleh: Ferwinta Zen (Lawyer dan Pemerhati Kepolisian)

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRI memegang peran penting dalam menjaga hukum dan keamanan nasional. Namun, kepercayaan publik terhadap institusi ini terus menurun. Dua dekade reformasi belum mampu menumbuhkan integritas dan transparansi di tubuh kepolisian.

Berbagai survei nasional menempatkan Polri sebagai lembaga paling korup di Indonesia. Masyarakat menilai penegakan hukum sering tidak adil dan penuh kepentingan. Kasus kekerasan, suap, serta jual beli jabatan memperlihatkan lemahnya kontrol internal. Situasi ini menandakan reformasi Polri pasca 1998 belum menyentuh akar masalahnya.

Salah satu penyebab utama adalah kewenangan besar tanpa pengawasan efektif. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 memberi kekuasaan luas, tetapi mekanisme akuntabilitas masih lemah. Selain itu, budaya feodal dan loyalitas personal sering mengalahkan prinsip profesionalisme. Promosi jabatan kerap ditentukan oleh kedekatan, bukan kinerja.

Polri juga tidak lepas dari tarikan politik. Banyak pihak memanfaatkan aparat sebagai alat kekuasaan atau kepentingan ekonomi. Sementara itu, pengawasan internal seperti Propam dan Irwasum berada di bawah Kapolri, sehingga sulit menjamin objektivitas. Kondisi ini membuka ruang penyimpangan dan memperburuk citra lembaga.

Baca Juga :  MK Tak Terima Gugatan UU ASN soal TNI/Polri, Pemohon Tak Punya Legal Standing

Reformasi diperlukan untuk menciptakan Polri yang profesional, transparan, dan melayani rakyat. Pengawasan eksternal harus dibangun agar publik dapat memantau kinerja aparat. Sistem merit dalam karier dan promosi wajib ditegakkan. Polri harus kembali pada jati dirinya sebagai pelindung masyarakat, bukan alat kekuasaan.

Langkah awal bisa dimulai dengan revisi Undang-Undang Kepolisian. Fungsi penegakan hukum, intelijen, dan keamanan perlu dipisahkan secara tegas. Selain itu, komisi independen harus dibentuk untuk mengawasi integritas dan proses mutasi jabatan. Audit publik juga penting agar masyarakat mengetahui tindak lanjut pelanggaran etik dan sanksi disiplin.

Digitalisasi dapat memperkuat transparansi. Penggunaan bodycam, dashboard kasus, dan sistem e-audit akan membantu publik mengawasi langsung kinerja Polri. Dengan sistem terbuka, kepercayaan publik perlahan bisa pulih.

Perbaikan kesejahteraan anggota juga penting. Polisi lapangan sering menghadapi risiko tinggi dengan penghasilan minim. Kenaikan gaji dan tunjangan akan menekan potensi pungli dan pemerasan. Selain itu, sistem karier berbasis integritas perlu diterapkan agar motivasi profesional meningkat.

Baca Juga :  Blackout Sumatera Dipastikan Bukan Sabotase, Polisi Ungkap Penyebab Pemadaman

Pendidikan Polri pun harus berubah. Kurikulum modern perlu menanamkan nilai HAM, etika publik, dan komunikasi sipil. Paradigma kekuasaan harus diganti dengan semangat pelayanan. Polisi yang baik adalah pelayan masyarakat, bukan penguasa jalanan.

Reformasi Polri bukan soal mengganti pimpinan, tetapi membangun ulang sistem akuntabilitas. Tanpa perubahan mendasar, Polri akan terus terjebak dalam lingkar korupsi dan ketidakadilan. Momentum politik dan tekanan publik saat ini adalah peluang terakhir untuk mengembalikan kehormatan institusi kepolisian.

Presiden dan DPR harus segera bertindak. Bentuk Komite Reformasi Polri lintas lembaga dalam waktu tiga bulan. Revisi undang-undang kepolisian agar pengawasan eksternal dapat berjalan. Audit menyeluruh dari Mabes hingga Polda harus dilakukan. Integrasikan langkah reformasi ini dengan strategi nasional antikorupsi. Libatkan media dan masyarakat untuk memastikan transparansi dan tanggung jawab publik.

Perubahan mungkin tidak mudah, tetapi bukan hal yang mustahil. Dengan komitmen kuat dan dukungan rakyat, Polri dapat kembali menjadi simbol keadilan dan pelindung bangsa.(***)

Penulis : Ferwinta Zen, SE, SH, MH

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Resmi! Denda Rp100 Juta bagi Peserta Kopdes Merah Putih yang Mundur Dicabut
PLN Butuh 154 Juta Ton Batu Bara, Bahlil Jamin Listrik Tetap Menyala
Mengapa Hotel Sultan Dieksekusi? Ini Sejarah dan Kronologinya
Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional
Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG
Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Suap Bea Cukai, Istana Angkat Bicara
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:00 WIB

Resmi! Denda Rp100 Juta bagi Peserta Kopdes Merah Putih yang Mundur Dicabut

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

PLN Butuh 154 Juta Ton Batu Bara, Bahlil Jamin Listrik Tetap Menyala

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:04 WIB

Mengapa Hotel Sultan Dieksekusi? Ini Sejarah dan Kronologinya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:04 WIB

Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:05 WIB

Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN

Berita Terbaru