Dana Transfer 2026: Provinsi Jambi Kantongi Rp 1,28 Triliun, Berikut Rincian DAU dan DBH

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Pemerintah pusat menetapkan alokasi Dana Transfer Umum (DTU) 2026 untuk Provinsi Jambi sebesar Rp 1,28 triliun.

Anggaran tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 1,1 triliun dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 167 miliar.

Baca Juga :  Kerbau Disembelih, Lemang Mulai Dimasak, Luhah Dasira Buka Rangkaian Kenduri Sko Enam Luhah Sungai Penuh

Dana transfer ini merupakan bagian dari total Rp 8 triliun yang dibagikan pemerintah pusat untuk seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2026.

Penetapan DAU dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kapasitas fiskal daerah, sementara DBH berasal dari penerimaan negara yang dibagi ke daerah, baik dari sektor pajak maupun sumber daya alam.

Baca Juga :  Sekda Sudirman Buka Festival Petualangan 2025: Dorong Olahraga Jadi Gaya Hidup Sehat Masyarakat Jambi

Dengan adanya alokasi ini, pemerintah daerah di Provinsi Jambi diharapkan mampu meningkatkan pemerataan pembangunan serta mendukung pelaksanaan desentralisasi secara optimal pada tahun anggaran 2026.(fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP
Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku
Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Berita Terbaru