Agus Didakwa Penjara Seumur Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Agus Kurnia Saputra terdakwa kasus pembunuhan Eli Jumini, didakwa penjara seumur hidup. Agus diganjar dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungapenuh pada Kamis (13/11) pekan kemarin. Diikuti tiga agenda sidang lainnya, pemeriksaan saksi, terdakwa, dan saksi ahli.

Dalam sidang, terdakwa Agus mengenakan pakaian hitam dan kopiah, hadir didampingi kuasa hukum dan pihak keluarga. Sementara sidang dipimpin hakim ketua, Aries Kata Ginting bersama dua hakim anggota, Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan.

Baca Juga :  Pencurian Kulit Manis Marak di Kerinci, 100 Batang Ditemukan Dikikis Pelaku

Sidang dengan empat agenda tersebut mendapat pengawalan ketat dari kepolisian Polres Kerinci. Selama persidangan, JPU dan majelis hakim mendalami kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa. Baik itu dalam pemeriksaan saksi, terdakwa dan keterangan ahli.

Selain itu, juga memastikan keterangan dengan rekontruksi yang dilakukan oleh penyidik pada 25 Juli 2025, dengan 21 adegan untuk memperjelas alur kejadian.

Baca Juga :  Gathering Media 2025, Pemkab Kerinci Dorong Transparansi Informasi

“Dari rangkaian adegan rekonstruksi terlihat jelas ada unsur emosi yang memicu tindakan keji tersebut,” ungkap JPU M. Haris.

Dari serangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, JPU mendakwa Agus Kurnia Saputra dengan Pasal 340 KUHP subsidiar Pasal 338, serta Pasal 354 ayat (2) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(ded)

Berita Terkait

Resmi Ditutup, Festival Kopi Kerinci 2026 Sukses Dorong Hilirisasi Komoditas Lokal ke Pasar Dunia
Mantan Kepsek Sungai Penuh Curhat Soal Jam Mengajar: Kami Ingin Tetap Bisa Mendapatkan Sertifikasi
Festival Kopi Kerinci 2026 Resmi Dibuka, Bupati Monadi Dorong Kopi Lokal Naik Kelas dan Unjuk Kualitas
Siapa Kadis Perindag Sungai Penuh Berikutnya? UMKM Menunggu Gebrakan Baru
Pendaftaran 5 JPT Sungai Penuh Ditutup, Siapa yang Mendaftar? Administrasi Baru Diverifikasi
5 Plt Kepala SMP Sungai Penuh: Mengapa Bukan dari Sekolah Sendiri?
5 Kepala SMP Negeri Sungai Penuh Dicopot, 5 Guru Jadi Plt: Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
5 Kepala SMPN Sungai Penuh Dicopot, Ini Penggantinya
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 22:05 WIB

Resmi Ditutup, Festival Kopi Kerinci 2026 Sukses Dorong Hilirisasi Komoditas Lokal ke Pasar Dunia

Minggu, 20 September 2026 - 09:07 WIB

Mantan Kepsek Sungai Penuh Curhat Soal Jam Mengajar: Kami Ingin Tetap Bisa Mendapatkan Sertifikasi

Sabtu, 19 September 2026 - 22:32 WIB

Festival Kopi Kerinci 2026 Resmi Dibuka, Bupati Monadi Dorong Kopi Lokal Naik Kelas dan Unjuk Kualitas

Sabtu, 19 September 2026 - 19:01 WIB

Siapa Kadis Perindag Sungai Penuh Berikutnya? UMKM Menunggu Gebrakan Baru

Jumat, 18 September 2026 - 21:29 WIB

Pendaftaran 5 JPT Sungai Penuh Ditutup, Siapa yang Mendaftar? Administrasi Baru Diverifikasi

Berita Terbaru