Jakarta-Kabar menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di seluruh Indonesia. Pemerintah daerah mulai memastikan kesiapan anggaran gaji ke-13 tahun 2026, yang menjadi salah satu hak penting bagi aparatur sipil negara setiap tahunnya.
Di Mataram, pemerintah kota telah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 miliar untuk pembayaran gaji ke-13. Dana ini dialokasikan untuk seluruh ASN, termasuk PPPK dan tenaga pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik di daerah.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Badan Keuangan Daerah setempat yang memastikan anggaran dalam kondisi aman dan siap dicairkan. Artinya, tidak ada kendala fiskal di tingkat daerah, sehingga proses pembayaran hanya tinggal menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.
Meski demikian, hingga saat ini pencairan belum bisa dilakukan karena pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi. Regulasi tersebut sangat penting sebagai dasar hukum dalam proses penyaluran agar sesuai dengan kebijakan nasional.
Isu yang sempat beredar terkait pemotongan gaji ke-13 hingga 25 persen juga mulai terjawab. Pemerintah daerah menegaskan bahwa anggaran yang disiapkan masih mengacu pada skema pembayaran penuh, sehingga ASN tidak perlu khawatir kehilangan hak mereka.
Gaji ke-13 sendiri memiliki peran strategis dalam membantu kebutuhan ekonomi ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru. Banyak penerima memanfaatkan dana ini untuk biaya pendidikan anak, cicilan, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.
Dari sisi ekonomi, pencairan gaji ke-13 juga berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat. Hal ini berpotensi mendorong perputaran ekonomi lokal, terutama di sektor ritel, pendidikan, dan kebutuhan pokok.
Dengan kesiapan anggaran yang sudah dipastikan, para PPPK kini hanya perlu menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Jika juknis telah diterbitkan, maka pencairan gaji ke-13 diprediksi akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
FAQ Gaji ke-13 PPPK 2026
1. Kapan gaji ke-13 PPPK 2026 cair?
Pencairan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Setelah aturan keluar, pembayaran biasanya langsung diproses oleh pemerintah daerah.
2. Apakah gaji ke-13 PPPK dipotong 25 persen?
Tidak. Berdasarkan informasi terbaru, anggaran yang disiapkan masih untuk pembayaran penuh tanpa pemotongan.
3. Siapa saja yang menerima gaji ke-13?
Seluruh ASN termasuk PPPK, PNS, dan biasanya juga mencakup pensiunan sesuai kebijakan pemerintah.
4. Berapa besar gaji ke-13 yang diterima?
Umumnya setara dengan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat, tergantung regulasi terbaru pemerintah.
5. Apa tujuan pemberian gaji ke-13?
Untuk membantu kebutuhan ASN, terutama biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
6. Kenapa gaji ke-13 belum cair?
Karena masih menunggu juknis resmi sebagai dasar hukum pencairan dari pemerintah pusat.
7. Apakah semua daerah sudah siap anggaran?
Sebagian daerah seperti Mataram sudah siap, namun pencairan tetap menunggu aturan nasional.









