PEMERINTAHAN-Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia resmi menetapkan perubahan penting dalam administrasi kependudukan. Lewat Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, status pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi dicantumkan secara terpisah dalam KTP elektronik maupun Kartu Keluarga (KK).
Kini, kedua kategori tersebut dilebur menjadi satu identitas, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan Berlaku untuk Seluruh ASN di Indonesia
Aturan yang mulai diundangkan pada 18 Februari 2026 ini merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Kebijakan tersebut bertujuan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa PNS dan PPPK sama-sama termasuk dalam kategori ASN.
Dengan demikian, seluruh PNS dan PPPK di Indonesia diimbau untuk melakukan penyesuaian data pada dokumen kependudukan mereka.
Jumlah ASN Capai Lebih dari 6,5 Juta Orang
Berdasarkan data resmi dari Badan Kepegawaian Negara, jumlah ASN di Indonesia per 31 Desember 2025 mencapai sekitar 6,5 juta orang.
Rinciannya meliputi:
- PNS: sekitar 3,5 juta orang
- PPPK: lebih dari 2 juta orang
- PPPK paruh waktu: hampir 1 juta orang
Angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring pengangkatan ASN baru pada 2026.
Dukcapil Mulai Layani Perubahan Data
Sejumlah daerah mulai menindaklanjuti aturan ini. Salah satunya di Kota Mataram, di mana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menyiapkan ribuan blangko KTP elektronik untuk melayani perubahan status pekerjaan.
Kepala Dukcapil setempat menyatakan bahwa pelayanan bersifat terbuka bagi ASN yang ingin menyesuaikan data mereka dari “PNS” atau “PPPK” menjadi “ASN”.
PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu Kepastian
Sementara itu, untuk kategori PPPK paruh waktu, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait penyesuaian status dalam dokumen kependudukan.
Hal ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan masih akan terus berkembang sesuai regulasi lanjutan.
Layanan Administrasi Kependudukan Meningkat
Selain perubahan status pekerjaan, permintaan layanan administrasi kependudukan juga mengalami peningkatan. Saat ini, layanan didominasi oleh:
- Pemula yang baru membuat KTP
- Pelajar yang membutuhkan dokumen untuk keperluan sekolah
Selain itu, penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru juga meningkat karena banyak instansi pendidikan mensyaratkan dokumen dengan barcode untuk keabsahan data.
Perubahan status pekerjaan menjadi ASN dalam KTP dan KK merupakan langkah penyederhanaan administrasi sekaligus penyesuaian dengan regulasi terbaru. ASN diharapkan segera melakukan pembaruan data agar dokumen kependudukan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.









