Permendagri 6/2026 Berlaku, PNS dan PPPK Wajib Update KTP

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMERINTAHAN-Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia resmi menetapkan perubahan penting dalam administrasi kependudukan. Lewat Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, status pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi dicantumkan secara terpisah dalam KTP elektronik maupun Kartu Keluarga (KK).

Kini, kedua kategori tersebut dilebur menjadi satu identitas, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN).


Perubahan Berlaku untuk Seluruh ASN di Indonesia

Aturan yang mulai diundangkan pada 18 Februari 2026 ini merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Kebijakan tersebut bertujuan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa PNS dan PPPK sama-sama termasuk dalam kategori ASN.

Dengan demikian, seluruh PNS dan PPPK di Indonesia diimbau untuk melakukan penyesuaian data pada dokumen kependudukan mereka.

Baca Juga :  PPPK Ajukan Gugatan ke MK, Minta Perlakuan Setara dengan PNS

Jumlah ASN Capai Lebih dari 6,5 Juta Orang

Berdasarkan data resmi dari Badan Kepegawaian Negara, jumlah ASN di Indonesia per 31 Desember 2025 mencapai sekitar 6,5 juta orang.

Rinciannya meliputi:

  • PNS: sekitar 3,5 juta orang
  • PPPK: lebih dari 2 juta orang
  • PPPK paruh waktu: hampir 1 juta orang

Angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring pengangkatan ASN baru pada 2026.


Dukcapil Mulai Layani Perubahan Data

Sejumlah daerah mulai menindaklanjuti aturan ini. Salah satunya di Kota Mataram, di mana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menyiapkan ribuan blangko KTP elektronik untuk melayani perubahan status pekerjaan.

Kepala Dukcapil setempat menyatakan bahwa pelayanan bersifat terbuka bagi ASN yang ingin menyesuaikan data mereka dari “PNS” atau “PPPK” menjadi “ASN”.


PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu Kepastian

Sementara itu, untuk kategori PPPK paruh waktu, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait penyesuaian status dalam dokumen kependudukan.

Baca Juga :  Lowongan Kementerian PU 2026 Dibuka! Gaji TPM & Syarat Lengkapnya

Hal ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan masih akan terus berkembang sesuai regulasi lanjutan.


Layanan Administrasi Kependudukan Meningkat

Selain perubahan status pekerjaan, permintaan layanan administrasi kependudukan juga mengalami peningkatan. Saat ini, layanan didominasi oleh:

  • Pemula yang baru membuat KTP
  • Pelajar yang membutuhkan dokumen untuk keperluan sekolah

Selain itu, penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru juga meningkat karena banyak instansi pendidikan mensyaratkan dokumen dengan barcode untuk keabsahan data.

Perubahan status pekerjaan menjadi ASN dalam KTP dan KK merupakan langkah penyederhanaan administrasi sekaligus penyesuaian dengan regulasi terbaru. ASN diharapkan segera melakukan pembaruan data agar dokumen kependudukan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya
Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya
Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun
Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya
Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Jadi Paskibraka Nasional di Istana, Berapa Gaji dan Bonus yang Diterima?
Pajak Marketplace Ditunda Lagi! PPh 22 Seller Baru Berlaku 1 November 2026
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:03 WIB

Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:00 WIB

Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:03 WIB

Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Otomotif

Harga Honda PCX 160 dan Yamaha Nmax Agustus 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:00 WIB

Otomotif

Suzuki Burgman Street 2026 Resmi Meluncur

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:00 WIB