Resmi! Prabowo Subianto Naikkan Gaji Hakim Ad Hoc hingga Rp105 Juta, Ini Rincian Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait kenaikan gaji hakim ad hoc setelah Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan ini langsung menjadi sorotan karena nilai tunjangan yang diberikan meningkat signifikan hingga menembus angka Rp105 juta per bulan.

Perpres tersebut mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc di berbagai jenis pengadilan. Tidak hanya gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan bulanan, fasilitas rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, hingga perlindungan keamanan selama bertugas.

Besaran gaji terbaru menunjukkan lonjakan besar dibanding sebelumnya. Untuk hakim ad hoc di pengadilan tindak pidana korupsi, gaji di tingkat pertama mencapai Rp49,3 juta, naik menjadi Rp62,5 juta di tingkat banding, dan mencapai puncaknya Rp105,27 juta di tingkat kasasi.

Kenaikan ini juga berlaku pada pengadilan hubungan industrial dan pengadilan hak asasi manusia. Di dua sektor tersebut, hakim ad hoc tingkat kasasi kini memperoleh tunjangan yang sama, yakni lebih dari Rp105 juta per bulan, menjadikannya salah satu profesi dengan bayaran tertinggi di sektor publik.

Baca Juga :  BPNT Rp600.000 Oktober 2026: Sudah Masuk atau Belum? Cek Status Bansos Sekarang

Sementara itu, hakim ad hoc di pengadilan perikanan dan pengadilan niaga tingkat pertama memperoleh sekitar Rp49,3 juta per bulan. Untuk tingkat kasasi di pengadilan niaga, nilainya juga ikut disesuaikan hingga menyentuh angka Rp105 juta.

Selain gaji bulanan, pemerintah juga memberikan uang penghargaan berdasarkan masa jabatan. Skemanya bertahap, mulai dari 20 persen hingga 100 persen dari total penghargaan bagi hakim yang menyelesaikan masa tugas hingga hampir lima tahun.

Namun, aturan ini juga menegaskan bahwa hakim yang diberhentikan secara tidak hormat atau terlibat kasus hukum tidak berhak menerima uang penghargaan. Hal ini bertujuan menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan peradilan.

Kebijakan kenaikan gaji hakim ad hoc ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, hakim diharapkan dapat bekerja lebih independen, profesional, dan bebas dari intervensi dalam menangani perkara strategis.

Baca Juga :  Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

FAQ (Pertanyaan Populer)

1. Berapa gaji hakim ad hoc terbaru 2026?

Gaji hakim ad hoc kini mencapai Rp49,3 juta hingga Rp105,27 juta per bulan, tergantung tingkat pengadilan.

2. Apa saja fasilitas hakim ad hoc?

Fasilitas meliputi rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, keamanan, dan biaya perjalanan dinas.

3. Apakah semua hakim mendapat uang penghargaan?

Tidak. Hakim yang diberhentikan tidak hormat atau terlibat kasus pidana tidak mendapat penghargaan.

4. Apa tujuan kenaikan gaji ini?

Untuk meningkatkan kesejahteraan, integritas, dan profesionalisme hakim dalam sistem peradilan.

5. Kapan Perpres ini mulai berlaku?

Perpres Nomor 5 Tahun 2026 berlaku sejak ditandatangani pada Februari 2026. (Tim)

Berita Terkait

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya
Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi
Profil Irjen Widodo Kapolda Jambi, Rekam Jejak, Pendidikan dan Harta Kekayaan Rp15,89 Miliar
Daftar Kapolda yang Dirotasi Oktober 2026, Jambi, Sumbar, Sumsel hingga Metro Jaya Berganti
BPNT Rp600.000 Oktober 2026: Sudah Masuk atau Belum? Cek Status Bansos Sekarang
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WIB

17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi

Berita Terbaru

Ekonomi

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R

Minggu, 11 Okt 2026 - 20:00 WIB