Honorer Non-Database Belum Terakomodasi PPPK, Ini Sinyal Kuat dari KemenPANRB

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Foto:
Sejumlah perwakilan honorer non-database yang tergabung dalam ANANDA melakukan audiensi dengan KemenPANRB di Jakarta, membahas nasib tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam skema PPPK dan peluang penataan ASN ke depan.

Teks Foto: Sejumlah perwakilan honorer non-database yang tergabung dalam ANANDA melakukan audiensi dengan KemenPANRB di Jakarta, membahas nasib tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam skema PPPK dan peluang penataan ASN ke depan.

JAKARTA – Nasib tenaga honorer non-database yang belum terakomodasi dalam skema PPPK dan PPPK paruh waktu kembali jadi sorotan. Kelompok ini masih menanti kejelasan status di tengah kebijakan penataan ASN yang terus berjalan.

Melalui Aliansi Non-ASN Non-Database (ANANDA), para honorer mulai mengintensifkan komunikasi dengan pemerintah pusat. Mereka berharap ada kebijakan yang benar-benar memberi solusi, bukan sekadar wacana.

Ketua ANANDA, Ikhsan Heriyanto, menyebut jumlah honorer yang belum masuk database resmi masih sangat besar dan tersebar di berbagai instansi daerah. Kondisi ini dinilai mendesak untuk segera ditangani.

Ia menegaskan bahwa keberadaan ANANDA bertujuan menjadi jembatan antara honorer non-database dengan pemerintah. Fokus utamanya adalah memperjuangkan kepastian hukum dan kesejahteraan tenaga non-ASN yang selama ini terabaikan.

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah ANANDA melakukan audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam pertemuan itu, pemerintah memberikan respons yang dinilai cukup positif.

Baca Juga :  Diknas dan Disperindag Kosong, 5 Pejabat Eselon IIb Sungai Penuh Hanya Menjabat 7 Hari

Salah satu poin penting adalah rencana pendataan ulang tenaga honorer yang belum terakomodasi. Langkah ini menjadi kunci untuk menentukan kebijakan lanjutan, termasuk peluang masuk dalam formasi CASN 2026.

Selain itu, KemenPANRB juga menunggu laporan kebutuhan pegawai dari masing-masing instansi dan pemerintah daerah. Data tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan formasi CPNS maupun PPPK ke depan.

Tak hanya itu, penyusunan peta jabatan juga menjadi fokus utama. Setelah peta jabatan rampung, pemerintah akan menentukan apakah kebutuhan pegawai bisa diisi oleh tenaga yang sudah ada atau harus membuka rekrutmen baru.

Ikhsan menilai dukungan pemerintah ini menjadi sinyal kuat bahwa perjuangan honorer non-database mulai mendapat perhatian serius. Ia berharap kebijakan konkret segera direalisasikan agar tidak ada lagi honorer yang terabaikan.

Baca Juga :  Skema Outsourcing Jadi Pilihan Baru Honorer TMS, PPPK Paruh Waktu Terancam Ditinggal

FAQ (Pertanyaan yang Sering Dicari)

1. Apa itu honorer non-database?

Honorer non-database adalah tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam pendataan resmi pemerintah sehingga belum masuk prioritas pengangkatan PPPK.

2. Apakah honorer non-database bisa jadi PPPK 2026?

Peluang tetap ada, tergantung hasil pendataan ulang dan kebutuhan formasi yang diajukan oleh instansi.

3. Apa peran ANANDA?

ANANDA adalah aliansi yang memperjuangkan hak dan aspirasi honorer non-database agar mendapat kepastian status.

4. Apa hasil audiensi dengan KemenPANRB?

Pemerintah mendukung aspirasi honorer dan akan melakukan pendataan serta menunggu kebutuhan formasi dari daerah.

5. Kapan keputusan resmi diambil?

Belum ada tanggal pasti, karena masih menunggu data kebutuhan pegawai dan peta jabatan dari instansi terkait.

Berita Terkait

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Resmi Berlaku 2026, Ini Daftar 8 Provinsi dan Syarat Lengkapnya
KKP Buka 20 Ribu Lowongan Awak Kapal 2026, Cek Syarat, Posisi, dan Jadwal Lengkap Rekrutmen!
Permendagri 6/2026 Berlaku, PNS dan PPPK Wajib Update KTP
Reshuffle Kabinet 2026: Hanif Faisol Tinggalkan Menteri LH, Kini Urus Pangan Nasional
DPRD Jambi Beri Rekomendasi, Gubernur Al Haris Siapkan Langkah Perbaikan
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2026 ! Kontrak Bisa Diperpanjang, Peluang Jadi Penuh Dibuka
Jadwal Resmi Pengumuman Koperasi Merah Putih 2026, Cek Hasil Seleksi Administrasi 26 April
UU PPRT Resmi Disahkan, Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rumah Tangga Ditanggung Pemerintah
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:01 WIB

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Resmi Berlaku 2026, Ini Daftar 8 Provinsi dan Syarat Lengkapnya

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:00 WIB

Honorer Non-Database Belum Terakomodasi PPPK, Ini Sinyal Kuat dari KemenPANRB

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:01 WIB

KKP Buka 20 Ribu Lowongan Awak Kapal 2026, Cek Syarat, Posisi, dan Jadwal Lengkap Rekrutmen!

Rabu, 29 April 2026 - 12:00 WIB

Permendagri 6/2026 Berlaku, PNS dan PPPK Wajib Update KTP

Selasa, 28 April 2026 - 13:17 WIB

Reshuffle Kabinet 2026: Hanif Faisol Tinggalkan Menteri LH, Kini Urus Pangan Nasional

Berita Terbaru

Kesehatan

Skincare Glowing Terbaik 2026, Rahasia Wajah Cerah Alami

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:00 WIB