Jakarta – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal sekaligus besaran yang diterima para pegawai negara.
Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara. Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur kepada negara, sekaligus membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Dalam aturan tersebut, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan. Menariknya, pembayaran ini tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, sehingga nominal yang diterima relatif utuh.
Untuk PPPK, terdapat ketentuan khusus. Jika masa kerja belum genap satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Sementara PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak menerima gaji tersebut.
Sementara itu, CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan seperti tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Untuk CPNS daerah, besaran bisa berbeda karena disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Untuk pejabat dan pimpinan lembaga nonstruktural, nominal gaji ke-13 cukup besar. Pimpinan lembaga bisa menerima lebih dari Rp30 juta, sementara pejabat eselon I hingga IV berkisar dari Rp10 jutaan hingga Rp24 jutaan.
Adapun pegawai non-ASN juga mendapatkan gaji ke-13 dengan nominal berbeda berdasarkan pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP menerima sekitar Rp4 jutaan, sementara lulusan SMA hingga diploma bisa mencapai Rp5 jutaan.
Sedangkan lulusan perguruan tinggi seperti D-III hingga S1 menerima hingga Rp7 jutaan, dan untuk S2 hingga S3 bisa mendekati Rp9 juta. Besaran ini bergantung pada masa kerja dan jabatan masing-masing.
Dengan kepastian jadwal ini, ASN di seluruh Indonesia kini bisa bersiap menantikan pencairan gaji ke-13 yang biasanya menjadi tambahan penghasilan penting di pertengahan tahun.
FAQ (Pertanyaan Populer):
1. Kapan gaji ke-13 ASN cair?
Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2026.
2. Siapa saja yang menerima gaji ke-13?
PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.
3. Apakah gaji ke-13 kena potongan?
Tidak, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya.
4. Berapa besaran gaji ke-13 ASN?
Bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga lebih dari Rp30 juta tergantung jabatan dan pendidikan.
5. Apakah PPPK pasti dapat gaji ke-13?
Ya, selama memenuhi syarat masa kerja minimal. (Tim)









