JAKARTA – Permohonan cerai talak yang diajukan komedian sekaligus presenter Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina (Erin), akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keputusan tersebut dibacakan langsung dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (11/11/2025).
Kabar ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MA. Ia menyebut majelis hakim mengabulkan permohonan cerai talak dan memberikan izin kepada Andre untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Erin.
“Sudah diputus hari ini,” ujar Abid.
Abid menegaskan bahwa putusan majelis hakim hanya berfokus pada permohonan cerai talak. Tidak ada pembahasan mengenai harta bersama maupun hak asuh anak karena kedua pihak telah mencapai kesepakatan di luar proses sidang.
“Poinnya hanya cerai talak saja. Hal lain sudah ada perdamaian di luar itu,” jelasnya.
Meski putusan telah dibacakan, status hukum keduanya belum langsung berubah. Ada masa tunggu inkrah selama 14 hari, di mana baik Andre maupun Erin masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, barulah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Setelah dibacakan, ada masa inkrah 14 hari,” tambah Abid.
Apabila masa inkrah dilewati tanpa banding, pengadilan akan menjadwalkan sidang pengucapan ikrar talak. Tahapan ini wajib dihadiri langsung oleh Andre sebagai pihak pemohon.
“Kurang lebih satu bulan sampai ikrar talak,” ungkap Abid.
Sebagai informasi, Andre Taulany dan Erin menikah pada 17 Desember 2005 dan dikaruniai tiga orang anak. Permohonan cerai talak ini diajukan Andre ke PA Jakarta Selatan setelah upaya sebelumnya di pengadilan lain tidak membuahkan hasil.(***)









